Skip to main content

وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ   ( المجادلة: ٣ )

wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
yuẓāhirūna
يُظَٰهِرُونَ
(mereka) menzhihar
min
مِن
dari
nisāihim
نِّسَآئِهِمْ
istri-istri mereka
thumma
ثُمَّ
kemudian
yaʿūdūna
يَعُودُونَ
mereka kembali
limā
لِمَا
terhadap apa-apa
qālū
قَالُوا۟
mereka katakan/ucapkan
fataḥrīru
فَتَحْرِيرُ
maka memerdekakan
raqabatin
رَقَبَةٍ
seorang budak
min
مِّن
dari
qabli
قَبْلِ
sebelum
an
أَن
bahwa
yatamāssā
يَتَمَآسَّاۚ
keduanya bercampur
dhālikum
ذَٰلِكُمْ
demikian itu
tūʿaẓūna
تُوعَظُونَ
kamu diajar
bihi
بِهِۦۚ
dengannya
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
bimā
بِمَا
terhadap apa
taʿmalūna
تَعْمَلُونَ
kamu kerjakan
khabīrun
خَبِيرٌ
Maha Mengetahui

Wa Al-Ladhīna Yužāhirūna Min Nisā'ihim Thumma Ya`ūdūna Limā Qālū Fataĥrīru Raqabatin Min Qabli 'An Yatamāssā Dhālikum Tū`ažūna Bihi Wa Allāhu Bimā Ta`malūna Khabīrun. (al-Mujādilah 58:3)

Artinya:

Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. [58] Al-Mujadalah : 3)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan mereka yang menzihar istrinya, lalu menyesali perbuatannya, kemudian segera menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan kepada istrinya itu, maka mereka para suami yang telah menzihar istrinya itu diwajibkan membayar kafarat, yakni tebusan dengan memerdekakan seorang budak sebelum suami istri itu bercampur kembali seperti sebelum menziharnya. Demikianlah yang diajarkan Allah kepadamu, kaum muslim tentang hukum zihar dan panduan membayar tebusannya, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan agar orang-orang beriman menyadari kemahatelitian Allah sehingga tidak berbuat curang dalam hidupnya.