Skip to main content

لَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ اِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ࣖ  ( الحج: ٣٣ )

lakum
لَكُمْ
bagi kalian
fīhā
فِيهَا
padanya
manāfiʿu
مَنَٰفِعُ
beberapa kemanfaatan
ilā
إِلَىٰٓ
sampai
ajalin
أَجَلٍ
waktu
musamman
مُّسَمًّى
telah ditentukan
thumma
ثُمَّ
kemudian
maḥilluhā
مَحِلُّهَآ
tempatnya
ilā
إِلَى
sampai (sekitar)
l-bayti
ٱلْبَيْتِ
rumah
l-ʿatīqi
ٱلْعَتِيقِ
kuno/tua

Lakum Fīhā Manāfi`u 'Ilaá 'Ajalin Musamman Thumma Maĥilluhā 'Ilaá Al-Bayti Al-`Atīqi. (al-Ḥajj 22:33)

Artinya:

Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah). (QS. [22] Al-Hajj : 33)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Bagi kamu yang sedang menunaikan ibadah haji, padanya, yakni pada hewan hadyu yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, ada beberapa manfaat yang bisa diambil seperti untuk dikendarai, diambil susunya, dan sebagainya, hingga waktu yang ditentukan, yakni hingga hari nahar, tanggal 10 Zulhijah, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq, Baitullah, di kawasan tanah haram.