اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ ۙ ( الحج: ٣٩ )
'Udhina Lilladhīna Yuqātalūna Bi'annahum Žulimū Wa 'Inna Allāha `Alaá Naşrihim Laqadīrun. (al-Ḥajj 22:39)
Artinya:
Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, karena sesung-guhnya mereka dizhalimi. Dan sung-guh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu, (QS. [22] Al-Hajj : 39)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Selama 13 tahun di Mekah Allah membela orang yang beriman dengan menguatkan hati mereka untuk bersabar dalam menghadapi hinaan, boikot, pengusiran dan percobaan pembunuhan yang dilakukan orang-orang kafir. Kini, setelah hijrah ke Madinah, diizinkan kepada orang-orang yang diperangi untuk berperang guna membela diri dan kehormatan agama dalam Perang Badar, karena sesungguhnya mereka dizalimi selama di Mekah. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu pada Perang Badar dengan menurunkan para malaikat untuk mengalahkan orang-orang kafir Mekah.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Ayat ini memperbolehkan orang-orang yang beriman memerangi orang-orang kafir, jika mereka telah berbuat aniaya di muka bumi, menganiaya orang beriman dan menentang agama Allah.
Sejak Nabi Muhammad saw menyampaikan risalahnya dan melakukan dakwahnya kepada orang-orang Quraisy, maka sejak itu pula sikap orang musyrik Mekah berubah terhadap Nabi dan para sahabat. Semula mereka menganggap Muhammad sebagai orang yang bisa dipercaya, orang yang adil yang dapat menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di antara mereka dengan adil. Tetapi setelah Nabi Muhammad saw menyampaikan risalahnya, mereka lalu mengancam, menyakiti dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Nabi saw, para sahabat dan sebagainya. Pernah juga mereka melempari Nabi dengan kotoran binatang dan menganiaya para sahabat, sehingga penderitaan yang dialami Nabi dan para sahabat hampir-hampir tidak tertahankan lagi.
Para sahabat pernah mengadukan hal itu kepada Nabi saw dan memohon kepadanya agar kepada mereka diizinkan untuk membalas tindakan-tindakan orang-orang kafir itu. Rasulullah berusaha menenangkan dan menyabarkan hati para sahabat, karena belum ada perintah dari Allah atau ayat yang diturunkan untuk mengadakan perlawanan dan mempertahankan diri. Semakin hari penderitaan itu dirasakan semakin berat dan untuk menghindarkan diri dari terjadinya bentrokan dengan orang-orang kafir, maka pernah beberapa kali kaum Muslimin melakukan hijrah, seperti hijrah ke Habasyah, ke thaif yang akhirnya Rasulullah dan para sahabat bersama-sama hijrah ke Medinah.
Setelah kaum Muslimin hijrah ke Medinah, barulah turun ayat-ayat yang memerintahkan kaum Muslimin memerangi orang-orang yang berbuat aniaya terhadap orang yang beriman dan berusaha menghancurkan agama Islam. Ayat ini adalah ayat yang pertama kali diturunkan yang berhubungan dengan perintah berperang. Ayat kedua yang berkaitan dengan perintah berperang adalah diperbolehkannya Kaum Muslimin memerangi orang kafir namun secara terbatas yaitu:
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (al-Baqarah/2: 190)
Ayat ketiga perintah berperang adalah:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (at-Taubah/9: 29)
dhahhak berkata, "Para sahabat minta izin kepada Rasulullah saw untuk memerangi orang-orang kafir yang menyakiti mereka di Mekah, maka turunlah ayat 38 Surah ini. Setelah hijrah ke Medinah maka turunlah ayat 39 ini, yang merupakan ayat qital yang pertama kali diturunkan.
Dengan ayat ini kaum Muslimin diizinkan berperang. Ayat ini turun setelah Allah melarang orang-orang beriman berperang dalam waktu yang lama dan setelah Rasulullah berusaha beberapa kali menyabarkan, dan menahan semangat orang-orang beriman menghadapi segala macam tindakan orang-orang kafir yang menyakitkan hati mereka. Karena itu dapat diambil kesimpulan bahwa izin berperang itu diberikan kepada kaum Muslimin, jika perang itu merupakan satu-satunya jalan keluar bagi kesulitan yang tidak dapat diatasi lagi. Dengan perkataan yang lain: Bahwa peperangan itu dibolehkan untuk mempertahankan diri dan untuk menegakkan dan membela kalimat Allah.
Sebenarnya Allah Mahakuasa membela dan memenangkan orang-orang yang beriman, tanpa melakukan sesuatu peperangan dan tanpa mengalami kesengsaraan dan penderitaan. Akan tetapi Allah hendak menguji hati para hamba-Nya yang mukmin, sampai di mana ketabahan dan kesabaran mereka dalam menghadapi cobaan-cobaan Allah, sampai di mana ketaatan dan kepatuhan mereka dalam melaksanakan perintah-perintah Allah. Betapa banyak orang yang semula dianggap baik imannya, tetapi setelah mengalami sedikit cobaan saja, mereka kembali menjadi kafir. Dengan adanya perintah jihad itu, maka ada kesempatan bagi orang-orang yang beriman untuk memperoleh balasan Allah yang paling besar, yaitu balasan yang disediakan bagi orang-orang yang mati syahid dalam mempertahankan agama Allah.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya saat mereka diusir dari Mekah.
Mujahid, Ad-Dahhak, dan lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf —seperti Ibnu Abbas, Urwah ibnuz Zubair, Zaid ibnu Aslam, Muqatil ibnu Hayyan, dan Qatadah serta lain-lainnya lagi— mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan perintah jihad. Sebagian ulama menyimpulkan dari ayat ini bahwa surat Al-Hajj ini adalah Madaniyah.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Daud Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Yusuf, dari Sufyan, dari Al-A'masy, dari Muslim Al-Batin, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika Nabi Saw. keluar dari Mekah,
Abu Bakar berkata, "Mereka mengusir nabinya. Inna Lillahi Wainna Ilaihi Raji'un, tentulah mereka pasti binasa." Ibnu Abbas mengatakan bahwa lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu. (Al Hajj:39) Abu Bakar r.a. berkata, "Maka saya mengetahui bahwa bakal terjadi peperangan."
Imam Ahmad meriwayatkannya dari Ishaq ibnu Yusuf Al-Azraq dengan lafaz yang sama, dan dia menambahkan, bahwa Ibnu 'Abbas telah mengatakan bahwa ayat ini merupakan mula-mula ayat yang diturunkan berkenaan dengan peperangan.
Imam Turmuzi dan Imam Nasai telah meriwayatkannya di dalam kitab tafsir, bagian dari kitab sunan masing-masing, juga Ibnu Abu Hatim melalui hadis Ishaq ibnu Yusuf. Imam Turmuzi menambahkan Waki', keduanya menerima hadis ini dari Sufyan As-Sauri dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan, dan telah diriwayatkan bukan hanya oleh seorang saja dari As-Sauri, tetapi di dalam sanadnya tidak terdapat Ibnu Abbas.
Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu. (Al Hajj:39)
Yakni Dia mampu menolong hamba-hamba-Nya yang mukmin tanpa melibatkan mereka dalam peperangan, tetapi Dia berkehendak agar hamba-hamba-Nya mencurahkan jerih payah mereka dalam bertaat kepada-Nya, seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat lain melalui firman-Nya:
Apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), Maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kalian telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti. Demikianlah, apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka, tetapi Allah hendak menguji sebagian kalian dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberi pimpinan kepada mereka dan memperbaiki keadaan mereka, dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenal-kan-Nya kepada mereka. (Muhammad:4-6)
Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tangan kalian dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kalian terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. Dan Allah menerima tobat orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At Taubah:14-15)
Apakah kalian mengira bahwa kalian akan dibiarkan (begitu saja), sedangkan Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kalian dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (At Taubah:16)
Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kalian dan belum nyata orang-orang yang sabar. (Ali Imran:142)
Dan firman Allah Swt.:
Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kalian agar Kami mengetahui orang-prang yang berjihad dan bersabar di antara kalian dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ikhwalmu. (Muhammad:31)
Karena itulah Ibnu Abbas mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu. (Al Hajj:39) bahwa memang Allah telah melakukannya.
Sesungguhnya Allah mensyariatkan jihad hanyalah dalam waktu yang sesuai dengannya, karena sesungguhnya ketika kaum muslim berada di Mekah, jumlah kaum Musyrik jauh lebih banyak. Seandainya kaum muslim diperintahkan untuk memerangi kaum musyrik, tentulah amat berat bagi mereka melakukannya, mengingat jumlah mereka hanya sepersepuluh jumlah kaum musyrik, bahkan kurang dari itu. Karena itulah setelah penduduk Yasrib (Madinah) berbaiat kepada Rasulullah Saw. di malam 'Aqabah, yang saat itu jumlah mereka ada delapan puluh orang lebih, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkan kami menyerang penduduk lembah ini?" Mereka bermaksud orang-orang yang ada di Mina di malam-malam Mina. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya aku belum diperintahkan untuk melakukannya."
Setelah kaum musyrik bersikap kelewat batas dan mengusir Nabi Saw. dari kalangan mereka, bahkan hampir saja mereka membunuhnya, sebagian di antara para sahabatnya berpencar, pergi meninggalkan Mekah, sebagian di antara mereka berhijrah ke Abesinia, dan sebagian lainnya ke Madinah. Setelah mereka semua berada di Madinah, lalu Rasulullah Saw. datang kepada mereka. Maka mereka bersatu dibawah pimpinan Rasulullah Saw. dan menolong beliau. Sehingga jadilah Madinah merupakan kota Islam dan bentengnya, tempat kaum muslim berlindung. Saat itulah Allah memerintahkan berjihad melawan musuh-musuh mereka. Dan ayat ini merupakan awal ayat jihad yang diturunkan, yaitu firman-Nya: Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar. (Al Hajj:39-40)
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa mereka diusir dari Mekah ke Madinah tanpa alasan yang benar, yakni Muhammad dan para sahabatnya.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Telah diizinkan bagi orang-orang yang diperangi) yaitu orang-orang Mukmin untuk berperang. Ayat ini adalah ayat pertama yang diturunkan sehubungan dengan masalah jihad (karena sesungguhnya mereka) (telah dianiaya) oleh orang-orang kafir. (Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka).
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Allah mengizinkan orang-orang Mukmin yang diperangi oleh orang-orang musyrik untuk balas memerangi disebabkan oleh telah sekian lamanya mereka bersabar dalam menghadapi kezaliman. Allah sungguh Mahakuasa untuk menolong kekasih-kekasih-Nya yang beriman(1). (1) Ayat ini telah mendahului hukum positif dalam masalah hukum membela diri. Intinya, bahwa membela diri adalah hal yang dibolehkan, apa pun akibatnya. Seseorang yang mempertahankan jiwa, harta atau negaranya tidak akan dituntut di depan Allah dan hukum, meskipun hal itu dapat mengakibatkan terjadinya pembunuhan dan hilangnya nyawa. Demikianlah, ayat ini menegaskan kepada umat Islam bahwa mereka diperkenankan untuk melakukan tindakan defensif jika ada yang menyerang mereka. Oleh karenanya, peperangan yang dilakukan kaum Muslim lebih bersifat defensif, bukan ofensif. Dan mereka diperintahkan untuk menegakkan kebenaran Islam dengan argumentasi dan bukti yang jelas dan kuat, bukan melalui serangan ataupun paksaan.