Skip to main content

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا   ( النساء: ٣٥ )

wa-in
وَإِنْ
dan jika
khif'tum
خِفْتُمْ
kamu khawatir
shiqāqa
شِقَاقَ
(adanya)perpecahan
baynihimā
بَيْنِهِمَا
antara keduanya
fa-ib'ʿathū
فَٱبْعَثُوا۟
maka utuslah/kirimlah
ḥakaman
حَكَمًا
seorang hakam (pendamai)
min
مِّنْ
dari
ahlihi
أَهْلِهِۦ
keluarganya (laki-laki)
waḥakaman
وَحَكَمًا
dan seorang hakam (pendamai)
min
مِّنْ
dari
ahlihā
أَهْلِهَآ
keluarganya (perempuan)
in
إِن
jika
yurīdā
يُرِيدَآ
keduanya menghendaki
iṣ'lāḥan
إِصْلَٰحًا
perdamaian
yuwaffiqi
يُوَفِّقِ
akan memberi taufik
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
baynahumā
بَيْنَهُمَآۗ
kepada keduanya (suami-isteri)
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
kāna
كَانَ
adalah Dia
ʿalīman
عَلِيمًا
Maha mengetahui
khabīran
خَبِيرًا
Maha Mengerti

Wa 'In Khiftum Shiqāqa Baynihimā Fāb`athū Ĥakamāan Min 'Ahlihi Wa Ĥakamāan Min 'Ahlihā 'In Yurīdā 'Işlāĥāan Yuwaffiq Allāhu Baynahumā 'Inna Allāha Kāna `Alīmāan Khabīrāan. (an-Nisāʾ 4:35)

Artinya:

Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal. (QS. [4] An-Nisa' : 35)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Bila upaya yang diajarkan pada ayat-ayat sebelumnya tidak dapat meredakan sengketa yang dialami oleh sebuah rumah tangga, maka lakukanlah tuntunan yang diberikan oleh ayat ini. Dan jika kamu khawatir akan terjadi syiqaq atau persengketaan yang kemungkinan besar membawa perceraian antara keduanya, maka kirimlah kepada suami istri yang bersengketa itu seorang juru damai yang bijaksana dan dihormati dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai yang juga bijaksana dan dihormati dari keluarga perempuan. Jika keduanya, baik suami istri, maupun juru damai itu, bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik jalan keluar kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahamengetahui atas segala sesuatu, lagi Maha teliti.