Skip to main content

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ  ( المائدة: ١ )

yāayyuhā
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
āmanū
ءَامَنُوٓا۟
beriman
awfū
أَوْفُوا۟
penuhilah olehmu
bil-ʿuqūdi
بِٱلْعُقُودِۚ
dengan/akan janji-janji
uḥillat
أُحِلَّتْ
dihalalkan
lakum
لَكُم
bagi kalian
bahīmatu
بَهِيمَةُ
binatang
l-anʿāmi
ٱلْأَنْعَٰمِ
ternak
illā
إِلَّا
kecuali
مَا
apa
yut'lā
يُتْلَىٰ
dibacakan
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
ghayra
غَيْرَ
bukan/tidak
muḥillī
مُحِلِّى
menghalalkan
l-ṣaydi
ٱلصَّيْدِ
berburu
wa-antum
وَأَنتُمْ
dan kalian
ḥurumun
حُرُمٌۗ
ihram/mengerjakan haji
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
yaḥkumu
يَحْكُمُ
Dia menetapkan hukum
مَا
apa
yurīdu
يُرِيدُ
Dia kehendaki

Yā 'Ayyuhā Al-Ladhīna 'Āmanū 'Awfū Bil-`Uqūdi 'Uĥillat Lakum Bahīmatu Al-'An`ām 'Illā Mā Yutlaá `Alaykum Ghayra Muĥillī Aş-Şaydi Wa 'Antum Ĥurumun 'Inna Allāha Yaĥkumu Mā Yurīdu. (al-Māʾidah 5:1)

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. (QS. [5] Al-Ma'idah : 1)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Surah ini diawali dengan perintah kepada setiap orang yang beriman agar memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji kepada Allah maupun janji kepada sesama manusia. Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji, yaitu janji-janji antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan dirinya sendiri, selama janji-janji itu tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Di antara janji Allah itu ialah hukum-hukum-Nya yang ditetapkan kepadamu, yaitu bahwasanya hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dihalalkan bagimu sesudah disembelih secara sah, kecuali yang akan disebutkan kepadamu haramnya, yaitu yang disebut pada ayat ketiga dari surat ini, dan juga dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum halal dan haram sesuai dengan yang Dia kehendaki, menurut ilmu-Nya dan hikmah-Nya.