An-Nahl Ayat 118
وَعَلَى الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا مَا قَصَصْنَا عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَا ظَلَمْنٰهُمْ وَلٰكِنْ كَانُوْٓا اَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُوْنَ ( النحل: ١١٨ )
Wa `Alaá Al-Ladhīna Hādū Ĥarramnā Mā Qaşaşnā `Alayka Min Qablu Wa Mā Žalamnāhum Wa Lakin Kānū 'Anfusahum Yažlimūna. (an-Naḥl 16:118)
Artinya:
Dan terhadap orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu (Muhammad). Kami tidak menzalimi mereka, justru merekalah yang menzalimi diri sendiri. (QS. [16] An-Nahl : 118)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Dan ingatlah, wahai Nabi Muhammad, bahwa terhadap orang Yahudi Kami haramkan banyak hal, di antaranya apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu di ayat yang lain (al-An'a m/6: 146). Kami tidak menzalimi mereka dengan mengharamkan semua itu, justru merekalah yang menzalimi diri sendiri dengan berbuat berbagai kemaksiatan.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Dalam ayat ini, Allah swt mengingatkan kembali apa yang di-haramkan kepada orang Yahudi. Hal-hal yang halal dan haram dalam agama Yahudi sebenarnya tidak sama dengan apa yang diharamkan atau dihalalkan oleh kaum musyrik. Hal ini menunjukkan bahwa penentuan halal dan haram oleh kaum musyrik terhadap hewan ternak mereka tidak bersumber dari syariat agama-agama terdahulu. Beberapa makanan telah diharamkan Allah kepada orang Yahudi, seperti yang diterangkan dalam firman Allah:
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan semua (hewan) yang berkuku, dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, atau yang dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya. Dan sungguh, Kami Mahabenar. (al-An'am/6: 146)
Allah mengharamkan daging dan lemak binatang ternak khusus kepada orang Yahudi sebagai hukuman atas perbuatan mereka yang aniaya seperti membunuh nabi-nabi, memakan riba, dan memperoleh harta dengan cara yang haram.
Firman Allah swt:
Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. (an-Nisa'/4: 160)
Dari ayat ini, dapat dipahami perbedaan yang jelas antara alasan Allah mengharamkan beberapa jenis makanan kepada orang Yahudi dengan alasan yang diberlakukan kepada orang Islam. Kepada orang Islam, Allah swt tidak mengharamkan makanan-makanan kecuali karena pada makanan itu terdapat suatu kemudaratan yang bisa mencelakakan dirinya. Sedangkan kepada orang Yahudi, Allah mengharamkan makanan yang baik-baik itu sebagai hukuman bagi mereka.
Maka tidaklah benar pendapat yang mengatakan bahwa Bani Israil sendiri yang mengharamkan makanan itu kepada diri mereka. Semua makanan, sebelum Taurat diturunkan kepada mereka, adalah halal, kecuali makanan yang diharamkan sendiri oleh Nabi Yakub (Israil) untuk dirinya. Menurut riwayat, makanan yang diharamkan oleh Nabi Yakub itu ialah daging dan susu unta. Beliau berbuat demikian untuk mengekang nafsu dalam usaha membersihkan jiwa dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Firman Allah swt:
Semua makanan itu halal bagi Bani Israil, kecuali makanan yang diharamkan oleh Israil (Yakub) atas dirinya sebelum Taurat diturunkan. (Ali 'Imran/3: 93)
Adapun makanan seperti daging binatang berkuku, lemak sapi, dan kambing, diharamkan kepada seluruh Bani Israil pada waktu Taurat sudah diturunkan sebagai hukuman kepada mereka.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Setelah Allah Swt. menyebutkan bahwa Dia mengharamkan atas kita bangkai, darah, daging babi, dan hewan ternak yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, sesungguhnya Allah memberikan rukhsah padanya hanya bagi orang yang dalam keadaan darurat. Di dalam hal ini terkandung keluasan bagi umat ini yang Allah,menghendaki untuk mereka kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi mereka. Setelah itu Allah Swt. menyebutkan apa yang dahulu pernah Dia haramkan atas orang-orang Yahudi dalam syariat mereka, sebelum di-mansukh. Di dalamnya terdapat belenggu-belenggu, kesempitan, dan beban-beban yang memberatkan. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu.
Dan dalam surat Al-An'am disebutkan oleh firman-Nya:
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku: dan dari sapi dan domba. Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya. (Al An'am:146)
sampai dengan firman-Nya:
benar-benar Mahabenar. (Al An'am:146)
Karena itulah dalam ayat berikut ini disebutkan oleh firman-Nya:
...dan Kami tiada menganiaya mereka.
Yakni melalui apa yang Kami sempitkan atas diri mereka.
...tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.
Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa mereka berhak untuk mendapatkan perlakuan itu. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat yang lain melalui firman-Nya:
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (An Nisaa:160)
4 Tafsir Al-Jalalain
(Dan terhadap orang-orang Yahudi) dimaksud para pemeluk agama Yahudi (Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu) di dalam firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku..." (Q.S. Al-An'am 146) (dan Kami tiada menganiaya mereka) dengan mengharamkan hal tersebut kepada mereka (akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri) dengan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat yang menyebabkan diharamkannya hal-hal tersebut.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Wahai Nabi, Kami tidak mengharamkan jenis-jenis makanan melalui kisah yang Kami paparkan kepadamu sebelum turunnya ayat-ayat di atas kecuali bagi orang-orang Yahudi saja. Yaitu, semua binatang yang berkuku, lemak sapi dan kambing selain lemak yang melekat di punggung kedua binatang itu atau yang berada dalam perut besar dan usus, atau yang bercampur dengan tulang. Dengan mengharamkan itu semua, Kami tidak berbuat zalim atas mereka. Akan tetapi merekalah yang menzalimi diri sendiri karena larut dalam keburukan dan tidak mengindahkan hal-hal yang dihalalkan.
6 Tafsir as-Saadi
"Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu menyembah hanya kepadaNya saja. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak me-nganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu ada-lah) kesenangan yang sedikit; dan mereka mendapatkan azab yang pedih. Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu; dan Kami tiada mengania-ya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri." (An-Nahl: 114-118).
(114) Allah memerintahkan para hambaNya untuk mengon-sumsi rizki yang telah Allah berikan, yang berbentuk binatang, biji-bijian, buah-buahan dan lainnya, ﴾ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا ﴿ "yang halal lagi baik," yaitu keadaan yang memenuhi dua sifat ini, bukan termasuk yang diharamkan oleh Allah atau hasil dari ghashab dan cara perolehan yang buruk lainnya. Bersenang-senanglah dengan sesuatu yang Allah ciptakan bagi kalian tanpa unsur boros maupun melampaui batas. ﴾ وَٱشۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ ﴿ "Dan syukurilah nikmat Allah," melalui pe-ngakuan dengan hati, pujian kepada Allah atas nikmat itu dan menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah ﴾ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ ﴿ "jika kamu menyembah hanya kepadaNya saja," maksudnya jika kalian benar-benar memurnikan ibadah bagiNya. Janganlah bersyukur kecuali kepadaNya dan jangan sekali-kali engkau melupakan Dzat Yang Memberi kenikmatan.
(115) ﴾ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ﴿ "Sesungguhnya Allah hanya mengharam-kan atasmu," hal-hal yang menyebabkan kemudaratan, dalam rangka membersihkan kalian, contohnya bangkai. Termasuk dalam kate-gori bangkai, semua binatang yang kematiannya tidak melalui pe-nyembelihan syar'i, dengan pengecualian bangkai belalang dan ikan. ﴾ وَٱلدَّمَ ﴿ "dan darah," yang mengalir. Sementara darah yang masih tersisa (menempel) di aliran-aliran darah dan daging, tidak masa-lah, ﴾ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ ﴿ "dan daging babi," lantaran kekotoran dan keburuk-an yang terdapat padanya. Hal ini mencakup daging, lemak, dan seluruh bagian tubuhnya, ﴾ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ ﴿ "dan hewan yang disem-belih dengan menyebut nama selain Allah," seperti binatang yang disem-belih untuk berhala-berhala, kuburan, dan lainnya, karena ia dimak-sudkan untuk suatu kesyirikan. ﴾ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ ﴿ "Tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya," yaitu memakan barang yang diharamkan, karena keadaan darurat menjeratnya dan khawatir akan binasa bila tidak makan, maka tidak masalah baginya (untuk memakannya) selama tidak berbuat aniaya dan tidak pula melampaui batas. Mak-sudnya, tidak berkehendak makan yang haram ketika dalam kondisi yang tidak memaksa, dan tanpa melampaui batas yang dihalalkan ke barang yang diharamkan, atau melewati batas dengan menam-bah kadar yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Inilah yang diharamkan oleh Allah dari barang-barang yang diperbolehkan.
(116) ﴾ وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ ﴿ "Dan jangan-lah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu se-cara dusta, 'Ini halal dan ini haram'." Maksudnya janganlah kalian mengharamkan dan menghalalkan sendiri sebagai bentuk kedusta-an, kebohongan dan mengada-adakan perkataan atas Nama Allah ﴾ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ ﴿ "untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung," di dunia maupun akhi-rat. Allah pasti akan memperlihatkan kehinaan mereka.
(117) Jika mereka sempat bersenang-senang di dunia, maka sesungguhnya ﴾ مَتَٰعٞ قَلِيلٞ ﴿ "(itu adalah) kesenangan yang sedikit," dan tempat kembali mereka adalah neraka ﴾ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ ﴿ "dan mereka men-dapatkan azab yang pedih."
(118) Tidaklah Allah mengharamkan sesuatu melainkan pas-ti itu adalah hal-hal yang buruk sebagai bentuk kemurahan dari-Nya dan perlindungan (bagi kalian) dari segala yang menjijikkan. Sedangkan orang-orang Yahudi, Allah mengharamkan barang-barang yang baik atas mereka yang sebelumnya halal bagi mereka, lantaran ulah kezhaliman mereka dan sebagai hukuman bagi mereka. Sebagaimana telah Allah ceritakan kisah ini di dalam Surat al-An'am dalam FirmanNya,
﴾ وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٖۖ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ وَٱلۡغَنَمِ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلۡحَوَايَآ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمٖۚ ذَٰلِكَ جَزَيۡنَٰهُم بِبَغۡيِهِمۡۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ 146 ﴿
"Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku, dan dari sapi dan domba, (maka) Kami haramkan lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di dalam perut besar atau yang bercampur dengan tulang. De-mikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka. Dan se-sungguhnya Kami adalah Mahabenar." (Al- An'am: 146).