Skip to main content

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ  ( النور: ٣ )

al-zānī
ٱلزَّانِى
laki-laki yang berzina
لَا
tidak akan
yankiḥu
يَنكِحُ
mengawini
illā
إِلَّا
melainkan
zāniyatan
زَانِيَةً
perempuan yang berzina
aw
أَوْ
atau
mush'rikatan
مُشْرِكَةً
perempuan musyrik
wal-zāniyatu
وَٱلزَّانِيَةُ
dan perempuan yang berzina
لَا
tidak akan
yankiḥuhā
يَنكِحُهَآ
mengawininya
illā
إِلَّا
melainkan
zānin
زَانٍ
laki-laki yang berzina
aw
أَوْ
atau
mush'rikun
مُشْرِكٌۚ
laki-laki yang musyrik
waḥurrima
وَحُرِّمَ
dan diharamkan
dhālika
ذَٰلِكَ
demikian itu
ʿalā
عَلَى
atas
l-mu'minīna
ٱلْمُؤْمِنِينَ
orang-orang mu'min

Az-Zānī Lā Yankiĥu 'Illā Zāniyatan 'Aw Mushrikatan Wa Az-Zāniyatu Lā Yankiĥuhā 'Illā Zānin 'Aw Mushrikun Wa Ĥurrima Dhālika `Alaá Al-Mu'uminīna. (an-Nūr 24:3)

Artinya:

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin. (QS. [24] An-Nur : 3)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin.