Skip to main content

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ  ( النور: ٤ )

wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
yarmūna
يَرْمُونَ
(mereka) menuduh
l-muḥ'ṣanāti
ٱلْمُحْصَنَٰتِ
wanita-wanita yang baik
thumma
ثُمَّ
kemudian
lam
لَمْ
mereka tidak
yatū
يَأْتُوا۟
datang/membawa
bi-arbaʿati
بِأَرْبَعَةِ
dengan empat (orang)
shuhadāa
شُهَدَآءَ
saksi-saksi
fa-ij'lidūhum
فَٱجْلِدُوهُمْ
maka deralah mereka
thamānīna
ثَمَٰنِينَ
delapan puluh
jaldatan
جَلْدَةً
deraan
walā
وَلَا
dan jangan
taqbalū
تَقْبَلُوا۟
kamu terima
lahum
لَهُمْ
bagi mereka
shahādatan
شَهَٰدَةً
kesaksian
abadan
أَبَدًاۚ
selama-lamanya
wa-ulāika
وَأُو۟لَٰٓئِكَ
dan mereka itu
humu
هُمُ
mereka
l-fāsiqūna
ٱلْفَٰسِقُونَ
orang-orang yang fasik

Wa Al-Ladhīna Yarmūna Al-Muĥşanāti Thumma Lam Ya'tū Bi'arba`ati Shuhadā'a Fājlidūhum Thamānīna Jaldatan Wa Lā Taqbalū Lahum Shahādatan 'Abadāan Wa 'Ūlā'ika Hum Al-Fāsiqūna. (an-Nūr 24:4)

Artinya:

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, (QS. [24] An-Nur : 4)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Usai menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah lalu menguraikan sanksi hukum terhadap orang yang menuduh orang lain berbuat zina. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik telah berbuat zina, dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang menjadi saksi atas kebenaran tuduhannya di hadapan pengadilan, maka deralah mereka, wahai kaum mukmin melalui penguasa kamu, sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini berlaku jika penuduh adalah orang merdeka. Jika ia adalah seorang hamba sahaya maka deralah ia empat puluh kali (Lihat juga: an-Nisà’/4: 25). Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Ketentuan ini berlaku atas semua orang yang berbuat demikian, kecuali mereka yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak akan mengulanginya setelah itu, yaitu setelah menerima hukuman itu, dan mereka membuktikan tobat mereka dengan memperbaiki diri dan beramal saleh. Jika mereka melakukannya maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.