Ibnu Jarir mengatakan bahwa Allah Swt. berfirman, "Sebagaimana Kami turunkan kitab-kitab kepada rasul-rasul sebelum kamu, hai Muhammad, begitu pula Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an)" Pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini baik dan munasabah serta kaitannya pun cukup baik.
Firman Allah Swt.:
maka orang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka Al-Kitab (Taurat) mereka beriman kepadanya (Al-Qur'an). (Al-'Ankabut: 47)
Yakni orang-orang yang mengambilnya, lalu membacanya dengan bacaan yang sebenarnya. Mereka terdiri dari para cendekiawan dan ulama Ahli Kitab, seperti Abdullah ibnu Salam dan Salman Al-Farisi serta lain-lainnya yang semisal.
Firman Allah Swt.:
dan di antara mereka (orang-orang kafir Mekah) ada yang beriman kepadanya. (Al-'Ankabut: 47)
Yaitu orang-orang Quraisy dan orang-orang Arab lainnya.
Dan tidak adalah yang mengingkari ayat-ayat Kami selain orang-orang kafir. (Al-'Ankabut: 47)
Maksudnya, tidak ada yang mendustakan ayat-ayat Kami dan mengingkari haknya selain dari orang yang menutupi perkara yang hak dengan perkara yang batil, dan menutupi sinar mentari dengan berbagai penutup yang menghalanginya.
Kemudian Allah Swt. menyebutkan dalam firman berikutnya:
Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al-Qur'an) sesuatu kitab pun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu kitab dengan tangan kananmu. (Al-'Ankabut: 48)
Sesungguhnya kamu telah tinggal di kalangan kaummu, hai Muhammad, sebelum kamu kedatangan Al-Qur'an ini selama usiamu, sedangkan kamu tidak dapat membaca tulisan dan tidak pula dapat menulis. Bahkan semua orang dari kalangan kaummu dan lain-lainnya mengetahui bahwa kamu adalah seorang lelaki ummi yang tidak dapat membaca dan menulis. Hal yang sama telah disebutkan sifatnya di dalam kitab-kitab terdahulu, sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar. (Al A'raf:157), hingga akhir ayat.
Memang demikianlah keadaan Rasulullah Saw., selamanya beliau tidak dapat membaca dan menulis barang sedikit pun, bahkan beliau hanya mempunyai juru tulis-juru tulis yang mencatatkan untuknya wahyu yang diturunkan, juga surat-surat yang ditujukan ke berbagai kawasan negeri.
Adapun mengenai pendapat salah seorang dari kalangan ulama fiqih mutaakhkhirin —seperti Al-Qadi Abul Walid Al-Baji dan para pengikutnya— menduga bahwa Rasulullah Saw. pernah menulis di hari perjanjian Hudaibiyyah kalimat berikut, "Ini adalah ketetapan yang diputuskan oleh Muhammad ibnu Abdullah," sesungguhnya hal yang mendorong timbulnya pendapat tersebut adalah sebuah hadis yang diriwayatkan di dalam kitab Sahih Bukhari. Disebutkan bahwa lalu Nabi Saw. mengambil surat perjanjian Hudaibiyyah itu dan menulisnya.
Hadis ini mengandung takwil memerintahkan untuk menulis, lalu dituliskan untuknya kata-kata seperti itu, sebagaimana yang disebutkan di dalam riwayat lain. Karena itulah orang yang sependapat dengan Al-Baji mendapat reaksi keras dari kalangan ulama ahli fiqih, baik yang ada di belahan timur maupun barat. Mereka berlepas diri dari orang-orang yang mengatakan pendapat tersebut, juga mereka mengecamnya melalui untaian kata-kata yang selalu mereka ucapkan dalam perayaan-perayaan mereka.
Sesungguhnya yang dimaksud oleh Al-Baji menurut yang tersirat dari pendapatnya menyatakan bahwa Nabi Saw. menulis kalimat itu sebagai suatu mukjizat, bukan berarti bahwa beliau dapat menulis. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan di dalam hadis yang menceritakan tentang Dajjal, yaitu:
Tercatat di antara kedua matanya lafaz kafir —yang menurut riwayat lain disebutkan kaf fa ra— lafaz tersebut terbaca oleh setiap orang mukmin.
Sedangkan mengenai hadis yang diriwayatkan oleh sebagian perawi yang menyebutkan bahwa Nabi Saw. sebelum meninggal dunia mengetahui baca tulis. Maka riwayat ini daif tidak ada asalnya.