Skip to main content

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ   ( الأحزاب: ٣٦ )

wamā
وَمَا
dan tidak
kāna
كَانَ
adalah
limu'minin
لِمُؤْمِنٍ
bagi laki-laki mukmin
walā
وَلَا
dan tidak
mu'minatin
مُؤْمِنَةٍ
perempuan mukmin
idhā
إِذَا
apabila
qaḍā
قَضَى
telah menetapkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
warasūluhu
وَرَسُولُهُۥٓ
dan rasul-Nya
amran
أَمْرًا
perkara
an
أَن
bahwa
yakūna
يَكُونَ
adalah mereka
lahumu
لَهُمُ
bagi mereka
l-khiyaratu
ٱلْخِيَرَةُ
pilihan
min
مِنْ
dari
amrihim
أَمْرِهِمْۗ
perkara mereka
waman
وَمَن
dan barang siapa
yaʿṣi
يَعْصِ
mendurhakai
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
warasūlahu
وَرَسُولَهُۥ
dan rasul-Nya
faqad
فَقَدْ
maka sungguh
ḍalla
ضَلَّ
ia telah sesat
ḍalālan
ضَلَٰلًا
kesesatan
mubīnan
مُّبِينًا
yang nyata

Wa Mā Kāna Limu'uminin Wa Lā Mu'uminatin 'Idhā Qađaá Allāhu Wa Rasūluhu 'Amrāan 'An Yakūna Lahum Al-Khiyaratu Min 'Amrihim Wa Man Ya`şi Allāha Wa Rasūlahu Faqad Đalla Đalālāan Mubīnāan. (al-ʾAḥzāb 33:36)

Artinya:

Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata. (QS. [33] Al-Ahzab : 36)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Ketaatan orang-orang yang beriman kepada Allah tidak cukup dibuktikan dengan memiliki sepuluh sifat yang disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya. Ia harus pula tunduk kepada hukum-hukum yang Allah tetapkan. Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan hukum, maka tidak akan ada pilihan hukum yang lain bagi mereka tentang urusan mereka. Mereka harus menaati hukum yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dengan menolak hukum-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.
Ayat ini turun berkenaan dengan salah satu wanita terpandang dikalngan Quraisy bernama Zaianab binti Jahsy. Ia ialah putri bibi Rasulullah, 'Umaimah binti 'Abdul Muthallib. Rasulullah pernah melamar Zainab untuk dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah, budak yang dimerdekakan dan dijadikan anak angkat oleh Rasulullah. Zainab dan keluarganya menolak lamaran itu karena menganggap status sosial keduanya tidak setara. Pasca turunnya ayat ini, Zainab menerima lamaran Rasulullah meski dengan hati terpaksa. Ayat ini menegaskan bahwa status sosial tidak menjadi tolok ukur kedudukan seseorang dimata Allah. Kedudukan dan keutamaan seseorang dimata Allah ditentukan olehketakwaan dan ketaatannya kepada Allah.