Skip to main content

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ  ( الأحزاب: ٤ )

مَّا
tidak
jaʿala
جَعَلَ
menjadikan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
lirajulin
لِرَجُلٍ
bagi seorang laki-laki
min
مِّن
dari
qalbayni
قَلْبَيْنِ
dua hati
فِى
dalam
jawfihi
جَوْفِهِۦۚ
lambungnya
wamā
وَمَا
dan tidak
jaʿala
جَعَلَ
Dia menjadikan
azwājakumu
أَزْوَٰجَكُمُ
isteri-isterimu
allāī
ٱلَّٰٓـِٔى
yang
tuẓāhirūna
تُظَٰهِرُونَ
kamu nyatakan
min'hunna
مِنْهُنَّ
dari pada mereka
ummahātikum
أُمَّهَٰتِكُمْۚ
ibu-ibu kamu
wamā
وَمَا
dan tidak
jaʿala
جَعَلَ
Dia menjadikan
adʿiyāakum
أَدْعِيَآءَكُمْ
anak angkatmu
abnāakum
أَبْنَآءَكُمْۚ
anak-anak laki-laki kalian
dhālikum
ذَٰلِكُمْ
demikian itu
qawlukum
قَوْلُكُم
perkataanmu
bi-afwāhikum
بِأَفْوَٰهِكُمْۖ
dengan mulutmu
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
yaqūlu
يَقُولُ
mengatakan
l-ḥaqa
ٱلْحَقَّ
benar
wahuwa
وَهُوَ
dan Dia
yahdī
يَهْدِى
memberi petunjuk
l-sabīla
ٱلسَّبِيلَ
jalan

Mā Ja`ala Allāhu Lirajulin Min Qalbayni Fī Jawfihi Wa Mā Ja`ala 'Azwājakum Al-Lā'ī Tužāhirūna Minhunna 'Ummahātikum Wa Mā Ja`ala 'Ad`iyā'akum 'Abnā'akum Dhālikum Qawlukum Bi'afwāhikum Wa Allāhu Yaqūlu Al-Ĥaqqa Wa Huwa Yahdī As-Sabīla. (al-ʾAḥzāb 33:4)

Artinya:

Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (QS. [33] Al-Ahzab : 4)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Beralih dari perintah bertakwa dan larangan menaati orang kafir, Allah melalui ayat ini kemudian berbicara tentang orang yang hatinya tidak istikamah, masalah zihar, dan anak angkat. Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya. Setiap manusia hanya memiliki satu hati dan darinya muncul kehendak atau keinginan. Karena itu, tidak mungkin di satu sisi ia beriman dan takut kepada Allah namun di sisi lain ia takut kepada selain Allah. Dan begitu juga, Dia tidak menjadikan istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu. Zihar adalah perkataan suami kepada istri, “Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku,” atau yang sama maksudnya. Dan Dia juga tidak membenarkanmu menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Sejak saat itu hukum anak angkat dibatalkan. Dengan begitu nasab anak itu kembali ke nasab ayah kandungnya. Sesungguhnya yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja yang tidak dilandasi ilmu yang benar. Allah mengatakan dan menetapkan hukum yang sebenarnya dan Dia menunjukkan kepadamu jalan yang benar dan lurus.