Skip to main content

لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِيْٓ اٰبَاۤىِٕهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ وَلَآ اِخْوَانِهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤءِ اِخْوَانِهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤءِ اَخَوٰتِهِنَّ وَلَا نِسَاۤىِٕهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّۚ وَاتَّقِيْنَ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًا   ( الأحزاب: ٥٥ )

لَّا
tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalayhinna
عَلَيْهِنَّ
atas mereka
فِىٓ
pada
ābāihinna
ءَابَآئِهِنَّ
bapak-bapak mereka
walā
وَلَآ
dan tidak
abnāihinna
أَبْنَآئِهِنَّ
anak-anak laki mereka
walā
وَلَآ
dan tidak
ikh'wānihinna
إِخْوَٰنِهِنَّ
saudara laki-laki mereka
walā
وَلَآ
dan tidak
abnāi
أَبْنَآءِ
anak-anak laki-laki mereka
ikh'wānihinna
إِخْوَٰنِهِنَّ
saudara laki-laki mereka
walā
وَلَآ
dan tidak
abnāi
أَبْنَآءِ
anak laki-laki
akhawātihinna
أَخَوَٰتِهِنَّ
saudara perempuan mereka
walā
وَلَا
dan tidak
nisāihinna
نِسَآئِهِنَّ
saudara perempuan mereka
walā
وَلَا
dan tidak
مَا
apa-apa
malakat
مَلَكَتْ
yang dimiliki
aymānuhunna
أَيْمَٰنُهُنَّۗ
tangan kanan mereka (hamba sahaya)
wa-ittaqīna
وَٱتَّقِينَ
dan bertakwalah kamu
l-laha
ٱللَّهَۚ
Allah
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
kāna
كَانَ
adalah
ʿalā
عَلَىٰ
atas
kulli
كُلِّ
segala
shayin
شَىْءٍ
sesuatu
shahīdan
شَهِيدًا
Maha Menyaksikan

Lā Junāĥa `Alayhinna Fī 'Ābā'ihinna Wa Lā 'Abnā'ihinna Wa Lā 'Ikhwānihinna Wa Lā 'Abnā'i 'Ikhwānihinna Wa Lā 'Abnā'i 'Akhawātihinna Wa Lā Nisā'ihinna Wa Lā Mā Malakat 'Aymānuhunna Wa Attaqīna Allāha 'Inna Allāha Kāna `Alaá Kulli Shay'in Shahīdāan. (al-ʾAḥzāb 33:55)

Artinya:

Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka (yang beriman) dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (istri-istri Nabi) kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (QS. [33] Al-Ahzab : 55)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Usai menjelaskan ketentuan berinteraksi dan berkomunikasi dengan istri-istri Nabi pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menjelaskan orang-orang tertentu yang dikecualikan dari ketentuan itu. Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi untuk berjumpa tanpa tabir dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka yang beriman, baik keluarga maupun bukan, dan hamba sahaya yang mereka miliki. Dan bertakwalah kamu, wahai istri-istri Nabi, kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu yang kamu kerjakan. Laki-laki yang disebutkan pada ayat ini diperbolehkan menjumpai istri-istri Nabi tanpa tabir karena ada hubungan kerabat dan karena hajat, sehingga mereka sering berkunjung.