Skip to main content

وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا   ( النساء: ١٦ )

wa-alladhāni
وَٱلَّذَانِ
dan dua orang yang
yatiyānihā
يَأْتِيَٰنِهَا
melakukannya/perbuatan keji
minkum
مِنكُمْ
diantara kamu
faādhūhumā
فَـَٔاذُوهُمَاۖ
maka berilah hukuman keduanya
fa-in
فَإِن
maka jika
tābā
تَابَا
keduanya bertaubat
wa-aṣlaḥā
وَأَصْلَحَا
dan memperbaiki diri
fa-aʿriḍū
فَأَعْرِضُوا۟
maka berpaling/biarkanlah
ʿanhumā
عَنْهُمَآۗ
dari keduanya
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
kāna
كَانَ
adalah Dia
tawwāban
تَوَّابًا
Maha Penerima taubat
raḥīman
رَّحِيمًا
Maha Penyayang

Wa Al-Ladhāni Ya'tiyānihā Minkum Fa'ādhūhumā Fa'in Tābā Wa 'Aşlaĥā Fa'a`riđū `Anhumā 'Inna Allāha Kāna Tawwābāan Raĥīmāan. (an-Nisāʾ 4:16)

Artinya:

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang. (QS. [4] An-Nisa' : 16)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Adapun jika perbuatan keji tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki, maka ketentuan hukumannya adalah sebagai berikut. Dan terhadap dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau homoseksual di antara kamu dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka berilah hukuman, wahai orang yang berwenang menjatuhkan sanksi, kepada keduanya itu, dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan. Jika keduanya tobat dan menyesali perbuatannya sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus-menerus, maka biarkanlah mereka menjalani hidup dengan tenang, jangan lagi kalian menyakiti dan mengucilkan mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya, Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.