Skip to main content

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ   ( الشورى: ٣٨ )

wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
is'tajābū
ٱسْتَجَابُوا۟
mereka memperkenankan
lirabbihim
لِرَبِّهِمْ
kepada Tuhan mereka
wa-aqāmū
وَأَقَامُوا۟
dan mereka mendirikan
l-ṣalata
ٱلصَّلَوٰةَ
sholat
wa-amruhum
وَأَمْرُهُمْ
dan urusan mereka
shūrā
شُورَىٰ
musyawarah
baynahum
بَيْنَهُمْ
diantara mereka
wamimmā
وَمِمَّا
dan sebagian apa
razaqnāhum
رَزَقْنَٰهُمْ
Kami beri rezeki mereka
yunfiqūna
يُنفِقُونَ
mereka menafkahkan

Wa Al-Ladhīna Astajābū Lirabbihim Wa 'Aqāmū Aş-Şalāata Wa 'Amruhum Shūraá Baynahum Wa Mimmā Razaqnāhum Yunfiqūna. (aš-Šūrā 42:38)

Artinya:

dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka, (QS. [42] Asy-Syura : 38)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Ayat yang lalu menjelaskan kenikmatan ukhrawi yang diperoleh oleh orang-orang yang menghindarkan diri dari perbuatan dosa besar. Ayat ini juga menerangkan bahwa kenikmatan ukhrawi yang lebih baik dan lebih kekal itu juga akan diperoleh oleh orang-orang yang menerima seruan Tuhan mereka. Dan kenikmatan ukhrawi itu akan di anugerahkan pula kepada orang-orang yang menerima dan mematuhi seruan Tuhan melalui para rasul dan wahyu-wahyu yang di sampaikan kepada mereka dan orang-orang yang melaksanakan salat, sebagai salah satu kewajiban yang diwajibkan kepada mereka, sedang urusan mereka yang berkaitan dengan persoalan dunia dan kemaslahatan kehidupan mereka, diputuskan dengan musyawarah antara mereka. Dan yang juga menerima kenikmatan ukhrawi itu adalah mereka yang menginfakkan di jalan Allah dengan tulus dan ikhlas sebagian dari rezeki mereka, baik dalam bentuk harta maupun lainnya yang Kami berikan kepada mereka.