Ulama tafsir berbeda pendapat mengenai kaum yang kaum muslim diseru untuk memerangi mereka yang mempunyai kekuatan yang besar, ada beberapa pendapat di kalangan mereka mengenainya.
Pendapat pertama mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang Hawazin. Ini menurut riwayat Syu'bah, dari Abu Bisyr, dari Sa'id ibnu Jubair, atau Ikrimah atau dari keduanya. Hasyim meriwayatkannya pula dari Abu Bisyr, dari keduanya. Hal yang sama dikatakan oleh Qatadah menurut riwayat yang bersumber darinya.
Pendapat yang kedua mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang Saqif, ini menurut pendapat Ad-Dahhak.
Pendapat yang ketiga mengatakan bahwa mereka adalah Bani Hanifah, dan ini menurut Juwaibir. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dan hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Sa'id dan Ikrimah.
Pendapat yang keempat mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang Persia, ini menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas r.a. Hal yang sama telah dikatakan pula oleh Arha dan Ikrimah dalam salah satu riwayat yang bersumber darinya, Lain halnya dengan Ka'bul Ahbar, dia mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang Romawi. Dan menurut riwayat dari Ibnu Abu Laila dan Ata, dan Hasan serta Qatadah, mereka adalah orang-orang Persia dan orang-orang Romawi.
Diriwayatkan dari Mujahid bahwa mereka adalah para penganut agama Wasani (penyembah berhala). Diriwayatkan pula dari Mujahid bahwa mereka adalah kaum laki-laki yang memiliki kekuatan yang hebat, tetapi tidak ditentukan dari golongan mana mereka itu. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Juraij, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Ishaq Al-Qawariri, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri sehubungan dengan firman-Nya: Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar. (Al Fath:16) Bahwa mereka itu masih belum tiba saatnya di waktu itu.
Telah menceritakan pula kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dan Ibnu Abu Khalid, dari ayahnya, dari Abu Hurairah r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar. (Al Fath:16) Bahwa mereka adalah kaum yang ahli dalam berperang.
Ibnu Abu Hatim mengatakan:
telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri, dan Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum kalian memerangi kaum yang bermata sipit dan berhidung pesek, seakan-akan muka mereka seperti tameng yang ditempa. Sufyan mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang Turki.
Ibnu Abu Umar mengatakan, "Aku menjumpai di tempat lain disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Khalid, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Abu Hurairah r.a. singgah di tempat kami, lalu menafsirkan sabda Rasul Saw. yang menyebutkan: kalian akan memerangi kaum yang terompah mereka (terbuat dari) bulu'.” Abu Hurairah mengatakan bahwa mereka adalah kaum yang ahli berperang, yakni orang-orang Kurdi.
Firman Allah Swt.:
kamu akan memerangi mereka atau mereka menyerah (masuk Islam). (Al Fath:16)
Allah memerintahkan kepada kalian untuk berjihad dan berperang melawan mereka, dan peperangan dengan mereka masih terus-menerus berlangsung hingga kalian beroleh kemenangan atas mereka, atau mereka menyerah dan masuk Islam tanpa peperangan, melainkan dengan suka rela. Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya:
Maka jika kamu patuhi (ajakan itu). (Al Fath:16)
Yakni kamu penuhi dan kamu berangkat berjihad serta menunaikan kewajiban kalian dalam jihad itu.
niscaya Allah akan memberikan kepadamu pahala yang baik dan jika kamu berpaling sebagaimana kamu berpaling sebelumnya. (Al Fath:16)
Yaitu sebagaimana yang kamu lakukan di masa Perjanjian Hudaibiyah, ketika kamu diseru untuk berperang, lalu kamu tetap tinggal di tempatmu (tidak ikut).
niscaya Allah akan mengazab kamu dengan azab yang pedih. (Al Fath:16)
Kemudian Allah Swt. menyebutkan uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan jihad, yang antara lain uzur yang bersifat tetap (seperti tuna netra) dan pincang yang tidak dapat disembuhkan. Dan uzur lainnya bersifat temporer, seperti sakit yang menyerang dalam beberapa hari. kemudian di hari yang lainnya hilang (sembuh). Maka di saat yang bersangkutan terserang penyakit ini, ia dikategorikan sama dengan orang-orang yang mempunyai uzur yang tetap sampai sembuh dari sakitnya.