Skip to main content

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ   ( المائدة: ٩٥ )

yāayyuhā
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
āmanū
ءَامَنُوا۟
beriman
لَا
jangan
taqtulū
تَقْتُلُوا۟
kamu membunuh
l-ṣayda
ٱلصَّيْدَ
binatang buruan
wa-antum
وَأَنتُمْ
dan kalian
ḥurumun
حُرُمٌۚ
berihram
waman
وَمَن
dan barang siapa
qatalahu
قَتَلَهُۥ
membunuhnya
minkum
مِنكُم
diantara kamu
mutaʿammidan
مُّتَعَمِّدًا
dengan sengaja
fajazāon
فَجَزَآءٌ
maka balasannya
mith'lu
مِّثْلُ
seperti
مَا
apa
qatala
قَتَلَ
ia membunuh
mina
مِنَ
dari
l-naʿami
ٱلنَّعَمِ
binatang ternak
yaḥkumu
يَحْكُمُ
memutuskan hukum
bihi
بِهِۦ
dengannya/padanya
dhawā
ذَوَا
dua orang
ʿadlin
عَدْلٍ
adil
minkum
مِّنكُمْ
diantara kamu
hadyan
هَدْيًۢا
(sebagai) korban
bāligha
بَٰلِغَ
sampai
l-kaʿbati
ٱلْكَعْبَةِ
Ka'bah
aw
أَوْ
atau
kaffāratun
كَفَّٰرَةٌ
(sebagai) denda
ṭaʿāmu
طَعَامُ
memberi makan
masākīna
مَسَٰكِينَ
orang-orang miskin
aw
أَوْ
atau
ʿadlu
عَدْلُ
mengganti
dhālika
ذَٰلِكَ
demikian
ṣiyāman
صِيَامًا
berpuasa
liyadhūqa
لِّيَذُوقَ
supaya ia merasakan
wabāla
وَبَالَ
akibat buruk
amrihi
أَمْرِهِۦۗ
urusan/pekerjaannya
ʿafā
عَفَا
telah memaafkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
ʿammā
عَمَّا
tentang apa
salafa
سَلَفَۚ
telah lalu
waman
وَمَنْ
dan barang siapa
ʿāda
عَادَ
kembali
fayantaqimu
فَيَنتَقِمُ
maka akan menyiksa
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
min'hu
مِنْهُۗ
daripadanya
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
ʿazīzun
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
dhū
ذُو
mempunyai
intiqāmin
ٱنتِقَامٍ
hak menyiksa

Yā 'Ayyuhā Al-Ladhīna 'Āmanū Lā Taqtulū Aş-Şayda Wa 'Antum Ĥurumun Wa Man Qatalahu Minkum Muta`ammidāan Fajazā'un Mithlu Mā Qatala Mina An-Na`ami Yaĥkumu Bihi Dhawā `Adlin Minkum Hadyāan Bāligha Al-Ka`bati 'Aw Kaffāratun Ţa`āmu Masākīna 'Aw `Adlu Dhālika Şiyāmāan Liyadhūqa Wabāla 'Amrihi `Afā Allāhu `Ammā Salafa Wa Man `Āda Fayantaqimu Allāhu Minhu Wa Allāhu `Azīzun Dhū Antiqāmin. (al-Māʾidah 5:95)

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa. (QS. [5] Al-Ma'idah : 95)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Hewan buruan di tanah haram, haram dibunuh. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya! Selama kamu berihram untuk haji atau umrah janganlah kamu membunuh hewan buruan, baik yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing buas, dan juga ular; ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah, maka dendanya ialah mengganti hewan yang dibunuh secara sengaja itu dengan hewan ternak yang sepadan jenis, usia, maupun beratnya dengan buruan yang dibunuhnya, di tanah haram tersebut yang ditentukan menurut putusan dua orang hakim atau dua orang tokoh yang adil di antara kamu sebagai hadyu, denda karena melanggar larangan ihram, yang dibawa ke Ka'bah, yakni dibawa sampai ke tanah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin; atau membayar kafarat (tebusan) dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, sepadan dengan harga hewan pengganti hewan yang dibunuh pada waktu berihram tersebut; atau berpuasa beberapa hari sepadan dengan makanan yang dikeluarkan itu; yaitu setiap satu mud lebih kurang 6,5 ons beras yang diberikan kepada fakir miskin diganti dengan satu hari berpuasa. Ini bertujuan agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya, yaitu melanggar larangan ihram dengan membunuh hewan ternak yang hidup di tanah haram. Allah telah memaafkan apa yang kamu lakukan di masa lalu, membunuh hewan ternak pada waktu berihram di tanah haram sebelum turun ayat yang mengharamkan ini. Dan barang siapa kembali mengerjakannya dengan sengaja setelah ada larangan ini, niscaya Allah akan menyiksanya dengan azab yang pedih. Dan Allah Mahaperkasa menghadapi hamba yang membangkang, memiliki kekuasaan untuk menyiksa siapa saja yang melanggar hukum-Nya.