Firman Allah Swt.:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (Al-Hasyr: 10)
Mereka adalah golongan yang ketiga dari kaum fakir mereka yang berhak mendapat bagian dari harta fai. Pertama, adalah golongan Muhajirin. Kedua, golongan Ansar. Dan ketiga, adalah orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah. (At-Taubah: 100)
Orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik adalah orang-orang yang mengikuti jejak mereka yang baik dan sifat-sifat mereka yang terpuji, serta menyeru (orang lain) mengikuti jejak mereka, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Karena itulah maka disebutkan dalam ayat ini oleh firman-Nya:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa. (Al-Hasyr: 10)
Yaitu selalu mendoakan.
Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami. (Al-Hasyr: 10)
Yakni rasa dengki dan kebencian.
terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (Al-Hasyr: 10)
Alangkah baiknya apa yang disimpulkan oleh Imam Malik rahimahullah dari ayat yang mulia ini, bahwa kaum Rafidah yang selalu mencaci para sahabat. Mereka tidak punya hak dari harta fai ini, karena mereka tidak termasuk orang-orang yang bersifat seperti apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam rangka memuji mereka melalui firman-Nya:
Ya Tuhan kami. beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (Al-Hasyr: 10)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Abdur Rahman Al-Masruqi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ibrahim ibnu Muhajir, dari ayahnya, dari Aisyah; ia telah mengatakan bahwa mereka (orang-orang Rafidah) diperintahkan untuk memohonkan ampunan bagi para sahabat yang terdahulu, tetapi sebaliknya justru mereka mencacinya. Kemudian Aisyah r.a. membaca firman-Nya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami. (Al-Hasyr: 10), hingga akhit ayat.
Ismail ibnu Aliyyah telah meriwayatkan dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Masruq, dari Aisyah yang mengatakan, "Kalian diperintahkan untuk memohonkan ampunan bagi sahabat-sahabat Muhammad Saw., tetapi kalian justru mencaci maki mereka. Aku telah mendengar Nabi kalian bersabda: 'Umat ini tidak akan lenyap sebelum orang-orang yang terkemudian dari mereka melaknat orang-orang yang terdahulunya'.”
Al-Bagawi telah meriwayatkan hadis ini.
Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa Umar membaca firman-Nya: Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun. (Al-Hasyr: 6)
Az-Zuhri melanjutkan, bahwa lalu Umar r.a. mengatakan bahwa yang ini khusus untuk Rasulullah Saw. Dan kampung-kampung Arinah serta lain-lainnya termasuk di antara harta fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk kota-kota. Maka harta-harta fai itu adalah untuk Allah, Rasul-Nya, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, serta untuk orang-orang fakir Muhajirin yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka, dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar). Maka ayat-ayat ini mencakup semua orang, hingga tiada seorang muslim pun melainkan baginya ada hak dari harta fai ini.
Menurut Ayyub, mempunyai bagian terkecuali sebagian dari orang-orang yang kamu miliki, yaitu para budak. Demikianlah menurut riwayat Abu Daud, tetapi dalam sanadnya terdapat inqita' (mata rantai yang tidak berhubungan).
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul A' la, telah menceritakan kepada kami AbuSaur, dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Ikrimah ibnu Khalid, dari Malik ibnu Aus ibnul Hadsan yang mengatakan bahwa Umar r.a. membaca firman-Nya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin. (At-Taubah: 60) sampai dengan firman-Nya: Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 60) Kemudian Umar mengatakan bahwa ini adalah untuk mereka. Lalu ia membaca firman-Nya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul. (Al-Anfal: 41), hingga akhir ayat. Kemudian Umar mengatakan bahwa ini untuk mereka, lalu ia membaca firman-Nya: Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul. (Al-Hasyr: 7) sampai dengan firman-Nya: (juga) bagi para fuqara. (Al-Hasyr: 8), hingga akhir ayat. Kemudian dilanjutkan dengan firman-Nya: Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin). (Al-Hasyr: 9), hingga akhir ayat. . Lalu dilanjutkan dengan firman-Nya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar). (Al-Hasyr: 10), hingga akhir ayat. Kemudian Umar mengatakan bahwa semuanya ini mencakup kaum muslim secara umum, tiada seorang pun dari mereka melainkan mempunyai hak padanya. Lalu Umar mengatakan bahwa seandainya ia masih hidup, sungguh seorang penggembala yang sedang berada di Himyar di bawah sebuah pohon Sarwu akan kedatangan bagiannya dari harta itu tanpa harus memeras keringat dahinya untuk mendapatkannya.