Firman Allah Swt.:
{يُسْقَوْنَ مِنْ رَحِيقٍ مَخْتُومٍ}
Mereka diberi minum dari khamr murni yang dilak (tempatnya). (Al-Muthaffifin: 25)
Mereka diberi minum dari khamr surga, dan rahiq adalah nama lain dari khamr surga; demikianlah menurut Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan Qatadah serta Ibnu Zaid.
Imam Ahmad mengatakan. telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Zuhair, dari Sa'd Abul Muhasir At-Ta'i, dari Atiyyah ibnu Sa'd Al-Aufi, dari Abu Sa'id Al-Khudri, yang menurut pandangan perawi Abu Sa'id me-rafa'-kannya sampai kepadaNabi Saw. Bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Siapa pun orangnya yang mukmin memberi minum orang mukmin lainnya yang sedang kehausan, maka kelak Allah akan memberinya minuman di hari kiamat nanti dari khamr murni yang dilak tempatnya. Dan siapa pun orangnya yang mukmin memberi makan orang mukmin lain yang sedang kelaparan, maka Allah memberinya makan dari buah-buahan surga. Dan siapa pun orangnya yang mukmin memberi pakaian kepada orang mukmin lainnya yang tidak punya pakaian (telanjang), maka Allah akan memberinya pakaian dari kain sutra surga yang berwarna hijau.
Ibnu Mas'ud mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: laknya adalah kesturi.(Al-Muthaffifin: 26) Bahwa makna yang dimaksud ialah campurannya adalah minyak kesturi.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah mewangikan bagi mereka khamr surga, dan sesuatu yang dicampurkan kepada khamr surga adalah kesturi, kemudian dilak dengan kesturi.
Hal yang sama dikatakan oleh Qatadah dan Ad-Dahhak. Ibrahim dan Al-Hasan mengatakan bahwa laknya memakai minyak kesturi, yakni kesudahannya ialah minyak kesturi.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Wadih, telah menceritakan kepada kami Abu Hamzah, dari Jabir, dari Abdur Rahman ibnu Sabit, dari Abu Darda sehubungan dengan makna firman-Nya: laknya adalah kesturi. (Al-Muthaffifin: 26) Yakni minuman yang putih seperti warna perak yang mereka gunakan untuk menutup minuman khamrnya. Seandainya seseorang dari penduduk dunia memasukkan jarinya ke dalam minuman itu, lalu ia mengeluarkannya, maka tiada suatu makhluk pun yang bernyawa melainkan dapat mencium bau wanginya.
Ibnu AbuNajih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: laknya adalah kesturi. (Al-Muthaffifin: 26) Maksudnya, diharumkan dengan minyak kesturi.