Skip to main content

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ   ( النحل: ١١٥ )

innamā
إِنَّمَا
sesungguhnya hanyalah
ḥarrama
حَرَّمَ
diharamkan
ʿalaykumu
عَلَيْكُمُ
atas kalian
l-maytata
ٱلْمَيْتَةَ
bangkai
wal-dama
وَٱلدَّمَ
dan darah
walaḥma
وَلَحْمَ
dan daging
l-khinzīri
ٱلْخِنزِيرِ
babi
wamā
وَمَآ
dan apa
uhilla
أُهِلَّ
disembelih
lighayri
لِغَيْرِ
dengan selain
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
bihi
بِهِۦۖ
dengannya
famani
فَمَنِ
maka/tetapi barang siapa
uḍ'ṭurra
ٱضْطُرَّ
terpaksa
ghayra
غَيْرَ
tidak/bukan
bāghin
بَاغٍ
aniaya
walā
وَلَا
dan tidak
ʿādin
عَادٍ
melampaui batas
fa-inna
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
ghafūrun
غَفُورٌ
Maha Pengampun
raḥīmun
رَّحِيمٌ
Maha Penyayang

'Innamā Ĥarrama `Alaykumu Al-Maytata Wa Ad-Dama Wa Laĥma Al-Khinzīri Wa Mā 'Uhilla Lighayri Allāhi Bihi Faman Ađţurra Ghayra Bāghin Wa Lā `Ādin Fa'inna Allāha Ghafūrun Raĥīmun. (an-Naḥl 16:115)

Artinya:

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. [16] An-Nahl : 115)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Ketahuilah, wahai Nabi Muhammad dan orang mukmin, bahwa sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu memakan bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih, kecuali binatang air dan belalang. Dia juga mengharamkan kamu meminum darah yang mengalir, bukan yang membeku seperti limpa dan hati; memakan daging babi dan seluruh bagian tubuhnya, dan memakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Meski ketentuan Allah ini ketat, tetapi Allah juga memberi kelonggaran, yaitu barang siapa terpaksa memakannya akibat mengalami kondisi darurat, bukan karena menginginkannya dan tidak pula makan secara berlebihan dan melampaui batas yang diperbolehkan dalam kondisi demikian, maka dia tidaklah berdosa, karena sungguh, Allah Maha Pengampun atas kesalahan yang dilakukannya tanpa karena keinginannya sendiri, Maha Penyayang atas kesalahan yang sengaja dilakukannya, bila ia bertobat.