Skip to main content

وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا  ( الإسراء: ٣٤ )

walā
وَلَا
dan janganlah
taqrabū
تَقْرَبُوا۟
kamu mendekati
māla
مَالَ
harta
l-yatīmi
ٱلْيَتِيمِ
anak yatim
illā
إِلَّا
melainkan
bi-allatī
بِٱلَّتِى
dengan (cara)
hiya
هِىَ
yang
aḥsanu
أَحْسَنُ
lebih baik
ḥattā
حَتَّىٰ
sehingga
yablugha
يَبْلُغَ
ia sampai
ashuddahu
أَشُدَّهُۥۚ
dewasanya
wa-awfū
وَأَوْفُوا۟
dan penuhilah
bil-ʿahdi
بِٱلْعَهْدِۖ
janji
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-ʿahda
ٱلْعَهْدَ
janji
kāna
كَانَ
adalah
masūlan
مَسْـُٔولًا
ditanya

Wa Lā Taqrabū Māla Al-Yatīmi 'Illā Bi-Atī Hiya 'Aĥsanu Ĥattaá Yablugha 'Ashuddahu Wa 'Awfū Bil-`Ahdi 'Inna Al-`Ahda Kāna Mas'ūlāan. (al-ʾIsrāʾ 17:34)

Artinya:

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai dia dewasa, dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya. (QS. [17] Al-Isra' : 34)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, yakni mengelolanya atau membelanjakannya kecuali dengan cara yang lebih baik, yang bermanfaat bagi anak yatim itu sampai dia dewasa dan mampu mengelola sendiri hartanya dengan baik, dan penuhilah janji, baik kepada Allah maupun sesama manusia; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya, oleh karena itu janji harus dipenuhi dan ditunaikan dengan sempurna.