Skip to main content

وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗ ۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ  ( البقرة: ٢٧٠ )

wamā
وَمَآ
dan apa
anfaqtum
أَنفَقْتُم
kamu nafkahkan
min
مِّن
dari
nafaqatin
نَّفَقَةٍ
sesuatu nafkah
aw
أَوْ
atau
nadhartum
نَذَرْتُم
kamu nadzarkan
min
مِّن
dari
nadhrin
نَّذْرٍ
sesuatu nadzar
fa-inna
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
yaʿlamuhu
يَعْلَمُهُۥۗ
Dia mengetahuinya
wamā
وَمَا
dan tidak
lilẓẓālimīna
لِلظَّٰلِمِينَ
bagi orang-orang yang dzalim
min
مِنْ
dari
anṣārin
أَنصَارٍ
penolong

Wa Mā 'Anfaqtum Min Nafaqatin 'Aw Nadhartum Min Nadhrin Fa'inna Allāha Ya`lamuhu Wa Mā Lilžžālimīna Min 'Anşārin. (al-Baq̈arah 2:270)

Artinya:

Dan apa pun infak yang kamu berikan atau nazar yang kamu janjikan, maka sungguh, Allah mengetahuinya. Dan bagi orang zhalim tidak ada seorang penolong pun. (QS. [2] Al-Baqarah : 270)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan apa pun infak yang kamu berikan, berupa harta atau lainnya, sedikit atau banyak, berdasar kewajiban atau anjuran Allah, atau nazar yang kamu janjikan, yaitu janji dengan mewajibkan diri melakukan suatu kebajikan yang tidak diwajibkan oleh Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya, maka sungguh, Allah mengetahuinya, sebab Dia Maha Mengetahui segala apa yang kamu niatkan. Siapa yang tidak melaksanakan kewajiban infak dan tidak menepati janjinya, yaitu bernazar tetapi tidak melaksanakannya atau tidak memenuhi hak Allah, maka dia termasuk orang yang zalim, dan bagi orang zalim tidak ada seorang penolong pun yang dapat menyelamatkannya dari azab Allah.