Skip to main content

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ   ( النور: ٣٢ )

wa-ankiḥū
وَأَنكِحُوا۟
dan nikahkanlah
l-ayāmā
ٱلْأَيَٰمَىٰ
orang-orang yang sendirian
minkum
مِنكُمْ
diantara kamu
wal-ṣāliḥīna
وَٱلصَّٰلِحِينَ
dan orang-orang yang layak
min
مِنْ
dari
ʿibādikum
عِبَادِكُمْ
budak-budak lelakimu
wa-imāikum
وَإِمَآئِكُمْۚ
dan budak-budak perempuan
in
إِن
jika
yakūnū
يَكُونُوا۟
mereka adalah
fuqarāa
فُقَرَآءَ
fakir
yugh'nihimu
يُغْنِهِمُ
memberi kekayaan/kemampuan pada mereka
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
min
مِن
dari
faḍlihi
فَضْلِهِۦۗ
karunia-Nya
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
wāsiʿun
وَٰسِعٌ
Maha Luas
ʿalīmun
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui

Wa 'Ankiĥū Al-'Ayāmaá Minkum Wa Aş-Şāliĥīna Min `Ibādikum Wa 'Imā'ikum 'In Yakūnū Fuqarā'a Yughnihim Allāhu Min Fađlihi Wa Allāhu Wāsi`un `Alīmun. (an-Nūr 24:32)

Artinya:

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (QS. [24] An-Nur : 32)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah uraian tersebut, datanglah perintah untuk menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab. Dan nikahkanlah, yaitu bantulah supaya bisa menikah, orang-orang yang masih membujang di antara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari zina serta perbuatan haram lainnya, dan bantulah juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya; tidak akan berkurang khazanah-Nya seberapa banyak pun Dia memberi hamba-Nya keka-yaan, lagi Maha Mengetahui.