"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nur: 4-5).
(4) Setelah membesarkan masalah perzinaan dengan (pe-netapan) kewajiban hukuman cambuk (seratus kali), dan dengan penegakan hukum rajam bila pelaku adalah muhshan (sudah pernah menikah), serta (larangan) tidak boleh mengadakan hubungan dan pergaulan bersamanya dalam bentuk apa pun yang mana seseorang tidak selamat dari (imbas) kejelekannya, Allah تعالى menerangkan bahaya besar yang muncul dari kelancangan menjatuhkan harga diri orang lain dengan tuduhan perzinaan. Allah berfirman, ﴾ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ﴿ "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik," yaitu wanita-wanita merdeka yang terjaga kehormatannya. Demikian juga berlaku pada lelaki-lelaki (yang baik-baik). Tidak ada bedanya antara kedua belah pihak. Yang dimaksudkan dengan kata menuduh (di sini) yakni tuduhan berzina. Berdasarkan susu-nan kalimat ayat ini yaitu, ﴾ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ ﴿ "kemudian mereka tidak menda-tangkan," atas tuduhan yang mereka lontarkan ﴾ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ ﴿ "empat orang saksi," yaitu para lelaki yang adil (bersih) yang mempersaksi-kannya secara meyakinkan ﴾ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ ﴿ "maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera," dengan cambuk ukuran sedang yang dapat membekaskan rasa sakit pada tubuhnya, (namun) tidak berlebihan dalam memukul, sehingga bisa membinasakan-nya. Pasalnya, tujuannya adalah mengenakan sanksi, bukan mem-binasakan.
Dalam ayat ini tertuang penetapan hukuman atas tuduhan zina (yang dilancarkan kepada orang lain). Dengan catatan, pihak yang tertuduh sebagaimana yang difirmankan oleh Allah, seorang yang berstatus muhshan (sudah pernah menikah) lagi Mukmin. Se-dangkan menuduh orang yang belum pernah menikah, maka me-nyebabkan hukuman ta'zir (sangsi yang ditetapkan penguasa).
﴾ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ ﴿ "Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya," maksudnya mereka dikenai hukuman lain-nya, yakni persaksian qadzif (orang yang menuduh) tidak diterima. Kendatipun dia telah menjalani hukuman atas tuduhannya se-hingga bertaubat, sebagaimana yang akan dipaparkan.
﴾ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ﴿ "Dan mereka itulah orang-orang yang fasik," yaitu orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah, yang kejelekan mereka telah merajalela. Realita yang demikian ini di-sebabkan oleh pelanggaran mereka terhadap hal-hal yang diha-ramkan oleh Allah, penodaan terhadap kehormatan saudaranya, menggiring orang-orang untuk memperbincangkan apa yang dia katakan, pemutusan tali persaudaraan yang sudah Allah canang-kan di antara para kaum Mukminin, tendensitas terhadap penye-baran tindakan keji di tengah kaum Mukminin. Hal ini menjadi bukti bahwa perbuatan qadzaf (menuduh orang lain berzina) me-rupakan bagian dari dosa besar.
(5) FirmanNya, ﴾ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ ﴿ "Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya)," bertaubat dalam tema ini, dalam bentuk qadzif (penuduh) menyatakan dusta dirinya sendiri, dan mengungkapkan pengakuan bahwa dirinya (dahulu) telah berkata dusta tentang apa yang pernah disampai-kan. Dia wajib menyatakan kedustaan dirinya, meskipun dia yakin kebenaran peristiwanya. Lantaran dia tidak berkutik untuk meng-hadapkan empat orang saksi. Jika qadzif (penuduh) bertaubat dan mengoreksi amalannya serta merubah perbuatan buruknya dengan kebaikan, maka predikat kefasikan lepas darinya. Begitu pula, persaksiannya diterima (kembali) menurut pendapat yang paling shahih.
﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," mengampuni dosa-dosa secara keseluruhan bagi orang yang bertaubat dan kembali (ke jalan yang benar).
Qadzif (pelaku tuduhan) dikenai hukuman dera bila tidak sanggup mendatangkan empat saksi dan ia bukan suami (wanita tertuduh). Tetapi bila si penuduh adalah suaminya, maka (hukum-nya) telah disebutkan dalam FirmanNya,
Persaksian-persaksian suami atas (tuduhan perzinaan) istri-istri berfungsi menahan (penegakan) hukum hudud atas dirinya, karena jamaknya, seorang suami tidak boleh lancang untuk menu-duh istri (berzina) yang mana perkara yang menodai citra istrinya akan menodai suami itu sendiri kecuali jika dia seorang yang jujur, dan karena dia juga mempunyai hak dalam masalah ini, serta ke-khawatiran terjadinya penisbatan anak-anak yang bukan berasal darinya, dan kekhawatiran lainnya dari hukum-hukum yang hilang pada selainnya. Allah berfirman,