An-Nur Ayat 59
وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ( النور: ٥٩ )
Wa 'Idhā Balagha Al-'Aţfālu Minkum Al-Ĥuluma Falyasta'dhinū Kamā Asta'dhana Al-Ladhīna Min Qablihim Kadhālika Yubayyinu Allāhu Lakum 'Āyātihi Wa Allāhu `Alīmun Ĥakīmun. (an-Nūr 24:59)
Artinya:
Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. [24] An-Nur : 59)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Dan apabila anak-anak kamu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka juga meminta izin untuk masuk ke kamar kamu, seperti halnya orang-orang yang lebih dewasa harus meminta izin seperti ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kamu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Bila anak-anak itu sudah mencapai usia balig maka mereka diperlakukan seperti orang dewasa lainnya, bila hendak memasuki kamar harus meminta izin lebih dahulu bukan pada waktu yang ditentukan itu saja tetapi untuk setiap waktu. Kemudian Allah mengulangi penjelasan-Nya bahwa petunjuk dalam ayat ini adalah ketetapan-Nya yang mengandung hikmah dan manfaat bagi keharmonisan dalam rumah tangga. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu dan Mahabijaksana.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Termasuk di antara hal yang menunjukkan bahwa ayat ini muhkam tidak di-mansukh adalah firman berikutnya yang mengatakan:
Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (An Nuur:59)
Kemudian Allah Swt. berfirman:
Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (An Nuur:59)
Yaitu bilamana anak-anak yang telah mencapai usia balig diharuskan meminta izin dalam ketiga waktu tersebut, berarti diwajibkan kepada selain mereka meminta izin untuk masuk dalam setiap waktu di luar ketiga waktu tersebut, saat-saat seseorang sedang bersama istrinya, sekalipun bukan pada ketiga waktu tersebut.
Al-Auza'i telah meriwayatkan dari Yahya ibnu Kasir, bahwa apabila seorang anak menjelang usia balig, dianjurkan untuk meminta izin kepada kedua orang tuanya bila hendak menemui mereka pada ketiga waktu tersebut. Dan apabila dia telah mencapai usia balig, maka dianjurkan meminta izin dalam waktu mana pun. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin. (An Nuur:59) Yakni seperti orang-orang dewasa dari kalangan anak seseorang dan kaum kerabatnya meminta izin masuk terlebih dahulu untuk menemuinya.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Dan apabila anak-anak kalian telah sampai) hai orang-orang yang merdeka (kepada usia balig, maka hendaklah mereka meminta izin) dalam semua waktu (seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin) yakni orang-orang dewasa yang merdeka. (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana).
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Jika anak-anak kalian telah baligh, mereka harus meminta izin terlebih dahulu untuk masuk ke setiap rumah di setiap waktu, seperti halnya orang-orang yang telah balig sebelum mereka. Dengan penjelasan semacam ini Allah menjelaskan kepada kalian ayat-ayat-Nya yang telah diturunkan. Allah swt Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dia mengetahui apa yang bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, memberikan ketentuan hukum yang sesuai dengan keadaan mereka dan akan meminta pertanggungjawaban itu semua.
6 Tafsir as-Saadi
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (le-laki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh dari kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum Shalat Shubuh, ketika kalian menang-galkan pakaian (luar) kalian di tengah hari dan sesudah Shalat Isya. (Itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kalian, sebagian kalian (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (An-Nur: 58-59).
(58) Allah memerintahkan kaum Mukminin agar para budak dan anak-anak yang belum mencapai usia baligh meminta izin dari mereka. Allah telah menyebutkan hikmahNya. Ada tiga aurat (tiga waktu saat orang biasa membuka auratnya) bagi orang-orang yang seharusnya diminta izin kepada mereka, yaitu waktu tidur pada malam hari setelah Shalat Isya, waktu terjaga mereka sebelum Shalat Shubuh. Biasanya, orang yang tidur di malam hari mengenakan pakaian yang tidak biasa dipakai. Adapun tidur siang, [tatkala][22] umumnya jarang (dilakukan) seseorang memakai pakaian yang wajar pada waktu itu, maka Allah mengaitkannya dengan FirmanNya, ﴾ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ ﴿ "ketika kalian menanggal-kan pakaian (luar)mu di tengah hari," bagi yang tidur di tengah hari. Pada tiga kondisi ini para budak dan anak-anak kecil berkeduduk-an seperti orang-orang (pada umumnya) agar tidak masuk kecuali dengan izin.
Adapun di luar keadaan ini, Allah berfirman, ﴾ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ وَلَا عَلَيۡهِمۡ جُنَاحُۢ بَعۡدَهُنَّۚ ﴿ "Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu," maksudnya, (kedudukan) mereka tidaklah sama dengan selain mereka. Karena mereka selalu dibutuhkan, se-hingga menjadi beban bila mesti meminta izin setiap waktu. Oleh karena itu, Allah berfirman, ﴾ طَوَّٰفُونَ عَلَيۡكُم بَعۡضُكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ ﴿ "Mereka melayani kalian, sebagian kalian (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain)," maksudnya mondar-mandir untuk menyelesaikan kesibukan dan kebutuhan kalian.
﴾ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِۗ ﴿ "Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian," yaitu sebagai penjelasan yang disertai dengan hikmah-Nya agar lebih meyakinkan dan menguatkan serta mengetahui rahmat dan hikmah Dzat yang telah membuat syariat.
Oleh sebab itu, Allah berfirman, ﴾ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." BagiNya ilmu yang meliputi perkara-perkara yang mesti ada, [hal-hal yang mustahil[23]], kemung-kinan-kemungkinan, dan hikmah yang meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Allah telah memberikan kepada para makhluk bentuk penciptaan yang sesuai. Dan memberikan kepada setiap hukum syar'i ketetapan hukum yang selaras. Termasuk hukum-hukum ini yang mana Allah sudah menerangkan dan menjelaskan sumber dan keelokannya.
(59) ﴾ وَإِذَا بَلَغَ ٱلۡأَطۡفَٰلُ مِنكُمُ ٱلۡحُلُمَ ﴿ "Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh," yaitu keluarnya air mani, baik dalam keadaan terjaga atau ketika mimpi ﴾ فَلۡيَسۡتَـٔۡذِنُواْ كَمَا ٱسۡتَـٔۡذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۚ ﴿ "maka hen-daklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin," yaitu pada setiap waktu. (Yang dimaksud dengan) 'orang-orang sebelum mereka' adalah mereka yang Allah sebutkan dalam FirmanNya,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتًا غَيۡرَ بُيُوتِكُمۡ حَتَّىٰ تَسۡتَأۡنِسُواْ ...﴿
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki ru-mah selain rumah kamu sampai kamu meminta izin terlebih dahulu…." (An-Nur: 27).
﴾ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦۗ ﴿ "Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya." Allah menerangkan dan menjelaskan hukum-hukumNya secara rinci. ﴾ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Ma-habijaksana."
Pada dua ayat di atas terkandung beberapa faidah (pelajaran penting). Di antaranya:
1. Bahwa seorang tuan dan orang tua wali dari anak kecil di-perintahkan untuk mengajarkan ilmu dan adab-adab syar'i kepada budaknya dan orang-orang yang di bawah kekuasaannya. Karena Allah telah mengarahkan pembicaraan kepada mereka berdasarkan FirmanNya, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِيَسۡتَـٔۡذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ وَٱلَّذِينَ لَمۡ يَبۡلُغُواْ ٱلۡحُلُمَ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh dari kalian…." Hal ini tidak mungkin (terwujud) kecuali melalui pengajaran dan pembinaan adab. Dan berdasarkan FirmanNya, ﴾ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ وَلَا عَلَيۡهِمۡ جُنَاحُۢ بَعۡدَهُنَّۚ ﴿ "Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu"
2. Perintah untuk menjaga aurat dan berhati-hati dengannya dari segala sesuatu. Dan lokasi dan tempat yang diperkirakan aurat seseorang bisa terlihat, maka dilarang mandi dan cebok di sana.
3. Bolehnya membuka aurat bila diperlukan, seperti saat tidur, kencing, buang air besar dan lain-lain.
4. Kaum Muslimin dahulu terbiasa dengan tidur sebentar pada tengah hari, sebagaimana mereka terbiasa tidur di malam hari, karena Allah berbicara kepada mereka untuk menceritakan keadaan yang ada pada mereka.
5. Seorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh diberi kesempatan melihat aurat, dan auratnya pun tidak boleh terlihat. Karena Allah tidaklah memerintahkan mereka untuk meminta izin melainkan pasti bertentangan dengan perkara yang dilarang.
6. Seorang budak juga tidak boleh melihat aurat tuannya, begitu pula tuannya tidak boleh melihat aurat budaknya. Sebagai-mana yang telah kita sebutkan di masalah anak kecil.
7. Hendaknya pemberi nasihat, guru, dan orang-orang yang serupa dengan mereka dari kalangan yang berbicara tentang ilmu syar'i, hendaknya menghubungkan hukum dengan keterangan sumber dan sisi pengambilan hukum. Tidak sekedar menyebutkan hukum tanpa membawakan dalil dan alasannya. Karena Allah ketika menerangkan hukum yang dimaksud, selalu mengemuka-kan alasan-alasannya dengan FirmanNya, ﴾ ثَلَٰثُ عَوۡرَٰتٖ لَّكُمۡۚ ﴿ "(Itulah) tiga aurat bagi kamu."
8. Anak kecil dan budak sahaya menjadi obyek pengarahan aturan, sebagaimana halnya wali mereka menjadi obyek pengarah-an (aturan) berdasarkan Firman Allah, ﴾ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ وَلَا عَلَيۡهِمۡ جُنَاحُۢ بَعۡدَهُنَّۚ ﴿ "Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu."
9. Sucinya air liur anak kecil, walaupun keluar setelah barang yang najis, seperti muntahannya, berdasarkan Firman Allah, ﴾ طَوَّٰفُونَ عَلَيۡكُم ﴿ "Mereka melayani kamu" (diqiyaskan) dengan sabda Nabi ketika ditanya tentang kucing,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ وَالطَّوَّافَاتِ عَلَيْكُمْ.
"Ia tidaklah najis, ia termasuk binatang jantan dan betina yang sering mondar-mandir bersama kalian."[24]
10. Bolehnya seseorang mempekerjakan orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya sebagai pembantu, seperti anak-anak dengan cara yang yang wajar dan tidak memberatkan sang anak, berdasarkan FirmanNya, ﴾ طَوَّٰفُونَ عَلَيۡكُم ﴿ "Mereka melayani kamu."
11. Bahwasanya hukum yang disebutkan di atas dengan terperinci ditujukan untuk anak-anak yang belum baligh. Adapun anak-anak yang sudah baligh, maka harus meminta izin.
12. Bahwasanya masa baligh (anak) terjadi dengan keluarnya mani. Setiap hukum syar'i dikaitkan dengan masa baligh. Masuk-nya (masa baligh) disebabkan keluarnya air mani. Ini telah disepa-kati para ulama. Sedangkan perbedaan yang terjadi adalah apakah masa baligh itu berdasarkan umur tertentu atau dengan tumbuhnya rambut kemaluan (atau tidak)? Wallahu a'lam.