قَالَ ذٰلِكَ بَيْنِيْ وَبَيْنَكَۗ اَيَّمَا الْاَجَلَيْنِ قَضَيْتُ فَلَا عُدْوَانَ عَلَيَّۗ وَاللّٰهُ عَلٰى مَا نَقُوْلُ وَكِيْلٌ ࣖ ( القصص: ٢٨ )
Qāla Dhālika Baynī Wa Baynaka 'Ayyamā Al-'Ajalayni Qađaytu Falā `Udwāna `Alayya Wa Allāhu `Alaá Mā Naqūlu Wa Kīlun. (al-Q̈aṣaṣ 28:28)
Artinya:
Dia (Musa) berkata, “Itu (perjanjian) antara aku dan engkau. Yang mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu yang aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan (tambahan) atas diriku (lagi). Dan Allah menjadi saksi atas apa yang kita ucapkan.” (QS. [28] Al-Qasas : 28)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, Musa menerima usulan tersebut, dan dia berkata, "Itu adalah perjanjian yang adil antara aku dan engkau. Adapun alternatif waktu yang engkau berikan, aku belum bisa memastikannya sekarang, tetapi pada prinsipnya yang mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu yang aku sempurnakan, maka setelah itu tidak ada tuntutan tambahan atas diriku lagi. Dan Allah menjadi saksi atas apa yang kita ucapkan."
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Musa menerima tawaran itu dan berjanji kepada orang tua kedua gadis itu bahwa dia akan memenuhi syarat-syarat yang disepakati dan akan memenuhi salah satu dari dua masa yang ditawarkan, yaitu delapan atau sepuluh tahun. Sesudah itu tidak ada kewajiban lagi yang harus dibebankan kepadanya. Musa juga menyatakan bahwa Allah yang menjadi saksi atas kebenaran apa yang telah diikrarkan bersama.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Swt, yang menceritakan ucapan Musa a.s.:
Dia (Musa) berkata, "Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan.” (Al Qashash:28)
Sesungguhnya Musa berkata kepada mertuanya, "Urusan ini sesuai dengan apa yang telah engkau katakan bahwa engkau mempekerjakanku selama delapan tahun, jika aku menyelesaikan kontrakku selama sepuluh tahun maka tambahan (lebihan 2 tahun) itu dariku secara sukarela. Dan manakala aku menyelesaikan yang mana saja di antara kedua masa yang terpendek, berarti aku telah memenuhi janjiku dan bebas dari keterikatan."
Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku. (Al Qashash:28)
Yakni tiada beban lagi atas diriku, sekalipun masa yang sempurna adalah yang lebih utama karena berdasarkan dalil lain yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya. (Al-Baqarah, 203)
Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Hamzah ibnu Amr Al-Aslami yang banyak puasanya, yang saat itu ia menanyakan kepada Rasulullah Saw. tentang berpuasa dalam perjalanan. Maka beliau menjawab:
Jika kamu suka puasa, boleh puasa, dan jika kamu suka berbuka, boleh berbuka.
Padahal telah dimaklumi bahwa mengerjakan puasa lebih dikuatkan berdasarkan dalil dari hadis lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Nabi Musa a.s. dengan jawabannya itu tiada lain berniat akan menyempurnakan masa yang paling sempurna di antara kedua masa tersebut.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahim, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Marwan ibnu Syuja', dari Salim Al-Aftas, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa ia pernah ditanya oleh seorang Yahudi Hirah, "Manakah di antara kedua masa itu yang diselesaikan oleh Musa?" Aku menjawab, "Tidak tahu", hingga aku mendatangi orang Arab yang paling alim, dialah Ibnu Abbas r.a. Lalu aku bertanya kepadanya mengenai masalah ini, maka ia menjawab, "Sesungguhnya Musa menunaikan masa yang paling sempurna di antara kedua masa itu, karena sesungguhnya utusan Allah itu apabila berkata pasti menunaikannya."
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Hakim ibnu Jubair dan lain-lainnya dari Sa'id ibnu Jubair. Di dalam hadis Futun disebutkan melalui riwayat Al-Qasim ibnu Abu Ayyub, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa orang yang menanyai pertanyaan tersebut adalah seorang lelaki beragama Nasrani. Akan tetapi, riwayat yang pertama lebih mendekati kebenaran.
Telah diriwayatkan melalui hadis Ibnu Abbas secara marfu' oleh Ibnu Jarir.
Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad At-Tusi, telah menceritakan kepada kami Al-Humaidi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepadaku Ibrahim ibnu Yahya ibnu Abu Ya'qub, dari Al-Hakam ibnu Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Aku pernah bertanya kepada Jibril, "Manakah di antara kedua masa itu yang diselesaikan oleh Musa?” Jibril menjawab, "Yang paling lengkap dan yang paling sempurna.”
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan pula hadis ini dari ayahnya, dari Al-Humaidi, dari Sufyan ibnu Uyaynah, bahwa telah menceritakan kepadaku Ibrahim ibnu Yahya ibnu Abu Ya'qub yang seusia denganku atau lebih muda dariku. Kemudian Ibnu Abu Hatim mengetengahkan hadis ini. Tetapi di dalam sanadnya terdapat nama yang terbalik, dan Ibrahim orangnya tidak dikenal.
Al-Bazzar meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Aban Al-Qurasyi, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Ibrahim ibnu Ayun, dari Al-Hakam ibnu Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw.' lalu disebutkan hal yang semisal, kemudian ia mengatakan, "Kami tidak mengenal hadis ini di-marfu '-kan oleh Ibnu Abbas, melainkan hanya melalui jalur ini."
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa dibacakan kepada Yunus ibnu Abdul Ala, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Haris, dari Yahya ibnu Maimun Al-Hadrami, dari Yusuf ibnu Tairih, bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya, "Manakah di antara kedua masa yang ditunaikan oleh Musa?" Beliau Saw. menjawab, "Saya tidak mengetahui." Lalu Rasulullah Saw. menanyakannya kepada Jibril, dan Jibril menjawab, "Saya tidak mengetahui." Maka Jibril menanyakannya kepada malaikat yang ada di atasnya, dan ternyata ia pun menjawab, "Saya tidak mengetahui." Kemudian malaikat itu menanyakannya kepada Tuhan Yang Mahabesar lagi Mahaagung. Maka Allah Swt. menjawab, "Musa menunaikan masa yang paling baik dan paling lama," atau paling bersih dari kedua masa itu.
Hadis ini berpredikat mursal, dan diriwayatkan pula secara mursal melalui jalur lain.
Sunaid mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij yang mengatakan, Mujahid pernah mengatakan bahwa Nabi Saw. pernah bertanya kepada Jibril, "Manakah di antara kedua masa itu yang ditunaikan oleh Musa?" Jibril menjawab, "Aku akan menanyakannya kepada Israfil." Dan Israfil menjawab, "Aku akan menanyakannya kepada Allah Swt." Maka Israfil menanyakannya kepada Allah Swt. dan Allah Swt. menjawab, "Masa yang paling baik dan paling sempurna di antara keduanya."
Jalur lain secara mursal pula disebutkan oleh Ibnu Jarir:
bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar, dari Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya, "Manakah di antara kedua masa itu yang ditunaikan oleh Musa?" Rasulullah Saw. menjawab: Masa yang paling sempurna dan paling lengkap di antara kedua masa itu.
Jalur-jalur periwayatan ini satu sama lainnya saling memperkuat, kemudian telah diriwayatkan pula hadis ini secara marfu' melalui Abu Zar r.a.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidillah Yahya ibnu Muhammad ibnus Sakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami Uwaiz ibnu Abu Imran Al-Juni, dari ayahnya, dari Abdullah ibnus Samit, dari Abu Zar r.a., bahwa Nabi Saw. pernah ditanya tentang masa yang ditunaikan oleh Musa a.s. di antara kedua masa itu. Maka beliau Saw. menjawab: Masa yang paling sempurna dan paling baik di antara kedua masa itu —selanjutnya Nabi Saw. bersabda— dan jika kamu ditanya, "Manakah di antara kedua wanita itu yang dinikahi oleh Musa?” Maka jawablah, "Yang paling muda di antara keduanya.”
Selanjutnya Al-Bazzar mengatakan, "Kami tidak mengetahui sanad yang meriwayatkan hadis ini melalui Abu Zar kecuali sanad ini." Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui hadis Uwaiz ibnu Abu Imran, tetapi dia orangnya daif.
Telah diriwayatkan pula hadis yang semisal melalui Atabah ibnul Munzir dengan tambahan yang garib (aneh) sekali.
Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Umar ibnul Khattab As-Sijistani, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah, telah menceritakan kepada kami Al-Haris ibnu Yazid, dari Ali ibnu Rabbah Al-Lakhami yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Atabah ibnul Munzir mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai masa yang ditunaikan oleh Nabi Musa dari kedua masa itu," maka beliau menjawab: "Masa yang paling baik dan paling sempurna dari keduanya.” Kemudian Nabi Saw. melanjutkan, "Sesungguhnya Musa a.s. ketika hendak berpisah dengan Syu'aib a.s. menyuruh istrinya untuk meminta kepada ayahnya sejumlah ternak untuk bekal penghidupannya. Maka Syu'aib memberinya anak-anak ternaknya yang dilahirkan pada tahun itu yang bulunya berbeda dengan induknya. Maka tiada seekor kambing pun yang berlalu melainkan Musa memukulnya dengan tongkatnya, ternyata semua ternak kambing itu beranak dua atau tiga ekor tiap kambingnya yang semua warnanya berbeda dengan induknya. Tiap-tiap kambing yang beranak teteknya tidak deras air susunya, tidak panjang teteknya, tidak besar dan hanya sedang saja." Rasulullah Saw. bersabda: Apabila kalian menaklukkan negeri Syam, maka sesungguhnya kalian masih menjumpai sisa-sisa dari ternak kambing itu yang dikenal dengan nama kambing samiri.
Demikianlah menurut apa yang telah diketengahkan oleh Al-Bazzar.
Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya dengan teks yang lebih panjang daripada hadis ini. Untuk itu ia mengatakan:
telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Lahi'ah dan telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Safwan, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Lahi'ah, dari Al-Haris ibnu Yazid Al-Hadrami, dari Ali ibnu Rabbah Al-Lakhami yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Atabah ibnul Munzir As-Sulami (sahabat Rasulullah Saw.) menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Sesungguhnya Musa menjual jasanya dengan imbalan dikawinkan dan dipenuhi kebutuhan pangannya." Ketika Rasulullah Saw. melanjutkan kisahnya, bahwa setelah Musa menunaikan masa perjanjiannya, ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, manakah di antara kedua masa yang ditunaikannya?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Masa yang paling baik dan yang paling sempurna dari keduanya. Ketika Musa hendak berpisah dengan Syu'aib, ia menyuruh istrinya untuk meminta ternak kambing dari ayahnya buat bekal penghidupannya. Maka Syu'aib memberinya anak-anak kambing yang dilahirkan di tahun itu dalam warna yang berbeda dengan induknya. Ternak kambing Nabi Syu'aib semuanya berbulu hitam lagi bagus, maka Musa a.s. mengambil tongkatnya, lalu membacakan basmalah pada ujungnya, kemudian tongkat itu ia celupkan ke dalam mata air tempat meminumkan ternak kambingnya. Setelah itu ia giring ternak kambing Nabi Syu'aib ke sumber air itu untuk diberi minum dari air sumber tersebut yang telah dibacai olehnya. Sedangkan Musa berdiri di tepi telaga itu, dan tiada seekor kambing pun yang usai dari minum melainkan ia pukul lambungnya dengan tongkatnya. Maka ternak kambing itu mengandung dan membesar teteknya, lalu melahirkan yang semuanya berwarna berbeda dengan induknya kecuali hanya satu dua ekor saja. Nabi Saw. bersabda: Apabila kalian menaklukkan negeri Syam, maka kalian akan menjumpai sisa-sisa ternak kambing tersebut yang dikenal dengan kambing samiri.
Telah menceritakan pula kepada kami Abu Zar'ah, bahwa telah menceritakan kepada kami Safwan yang mengatakan, ia pernah mendengar Al-Walid bercerita, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Lahi'ah tentang makna fasyusy. Maka ia menjawab, "Kambing betina yang teteknya besar dan memancarkan air susunya dengan deras.'" Ketika ditanya tentang dabub, ia menjawab, "Kambing betina yang panjang teteknya hingga seakan-akan menyeretnya." Ia bertanya kepada Ibnu Lahi'ah tentang makna 'azuz, Ibnu Lahi'ah menjawab bahwa 'azuz adalah kambing betina yang kecil pancaran air susunya. Ia bertanya tentang makna tsaul, maka Ibnu Lahi'ah menjawab, "Ia adalah kambing betina yang teteknya sangat kecil hingga yang kelihatan hanyalah putingnya saja." Ia bertanya kepada Ibnu Lahi'ah mengenai makna kamisyah, maka Ibnu Lahi'ah menjawab, "Ia adalah kambing betina yang teteknya kecil, tidak sampai sebesar kepalan tangan."
Sumber riwayat ini berasal dari Abdullah ibnu Lahi'ah Al-Masri yang hafalannya buruk, dan kami khawatir bila ke-marfu'-an riwayat ini keliru, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Ibnu Jarir telah meriwayatkan perkataan Anas ibnu Malik secara mauquf yang sebagian darinya mirip dengan riwayat di atas dengan sanad yang jayyid. Untuk itu ia mengatakan: telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Mu'az ibnu Hisyam, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Qatadah, telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik r.a. yang mengatakan bahwa setelah Nabi Musa a.s. menyelesaikan masa yang telah disepakati bersama temannya, maka temannya mengatakan kepadanya, "Setiap kambing yang melahirkan anak yang berbeda warna bulunya, maka itu adalah untukmu." Maka Musa sengaja mengangkat tambang-tambang (tali timba) yang ada di atas sumur itu. Ketika melihat tambang-tambangnya telah dilepas, semua ternak kambing itu terkejut, lalu mengelilingi sumur itu mondar-mandir sehingga semua yang hamil melahirkan anaknya dengan warna yang berbeda dengan induknya, terkecuali hanya seekor kambing betina, sehingga Musa membawa pergi anak-anak ternak kambing yang lahir di tahun itu.
4 Tafsir Al-Jalalain
Musa (Berkata, "Itulah) yakni perjanjian yang telah kamu katakan itu (antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu) delapan atau sepuluh tahun masa penggembalaan itu; huruf Ma pada lafal Ayyama adalah huruf Zaidah (aku sempurnakan) aku selesaikan (maka tidak ada tuntutan atas diriku) artinya tuntutan tambahan waktu lain. (Dan Allah atas apa yang kita ucapkan) tentang apa yang diucapkan oleh aku dan kamu (adalah sebagai saksi.") pemelihara atau saksi. Maka perjanjian itu dinyatakan oleh keduanya, dan Nabi Syuaib memerintahkan anak perempuannya supaya memberikan tongkatnya kepada Nabi Musa untuk mengusir binatang-binatang buas dari ternak yang digembalakannya nanti. Tongkat itu adalah milik para nabi secara turun-temurun sejak Nabi Adam dan kini berada di tangan Nabi Syuaib. Tongkat itu berasal dari kayu surga, tongkat itu beralih ke tangan nabi Musa dengan sepengetahuan Nabi Syuaib.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Mûsâ berkata, "Apa yang telah kau katakan itu adalah janji antara kita berdua. Jika aku telah melewatkan salah satu dari batas waktu yang telah engkau tentukan itu, berarti aku telah menepati janjimu dan aku tidak menginginkan masa kerja itu diperpanjang. Allah Maha Menyaksikan apa yang kita ucapkan."