Skip to main content

وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا   ( النساء: ١٣٠ )

wa-in
وَإِن
dan jika
yatafarraqā
يَتَفَرَّقَا
keduanya bercerai
yugh'ni
يُغْنِ
akan memberi kecukupan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
kullan
كُلًّا
masing-masing
min
مِّن
dari
saʿatihi
سَعَتِهِۦۚ
keluasanNya (karuniaNya)
wakāna
وَكَانَ
dan adalah
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
wāsiʿan
وَٰسِعًا
Maha Luas
ḥakīman
حَكِيمًا
Maha Bijaksana

Wa 'In Yatafarraqā Yughni Allāhu Kullā Min Sa`atihi Wa Kāna Allāhu Wāsi`āan Ĥakīmāan. (an-Nisāʾ 4:130)

Artinya:

Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana. (QS. [4] An-Nisa' : 130)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan jika upaya-upaya perdamaian dan kesepakatan yang telah dilakukan di antara mereka gagal dicapai dan keduanya tidak dapat disatukan kembali, dan keadaan demikian akan menyebabkan keduanya harus bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan dalam rezekinya kepada masing-masing, suami dan istri itu, dari karunia-Nya, berupa pasangan yang lebih baik dari pasangan sebelumnya dan kehidupan yang lebih tenang daripada kehidupan sebelumnya. Dan Allah Mahaluas dalam memberikan karunia-Nya, Mahabijaksana dalam memberikan keputusan-keputusan kepada hamba-hamba-Nya.