Skip to main content

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا   ( النساء: ٤ )

waātū
وَءَاتُوا۟
dan berikanlah
l-nisāa
ٱلنِّسَآءَ
perempuan-perempuan
ṣaduqātihinna
صَدُقَٰتِهِنَّ
maskawin mereka
niḥ'latan
نِحْلَةًۚ
ikhlas/wajib
fa-in
فَإِن
maka jika
ṭib'na
طِبْنَ
mereka baik hati/menyerahkan
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
ʿan
عَن
dari
shayin
شَىْءٍ
sesuatu (sebagian)
min'hu
مِّنْهُ
daripadanya (maskawin)
nafsan
نَفْسًا
sendirian/senang hati
fakulūhu
فَكُلُوهُ
maka makanlah ia
hanīan
هَنِيٓـًٔا
dengan puas
marīan
مَّرِيٓـًٔا
cukup

Wa 'Ātū An-Nisā' Şaduqātihinna Niĥlatan Fa'in Ţibna Lakum `An Shay'in Minhu Nafsāan Fakulūhu Hanī'āan Marī'āan. (an-Nisāʾ 4:4)

Artinya:

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (QS. [4] An-Nisa' : 4)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan apabila telah mantap dalam menetapkan pilihan dan siap untuk menikah dengan wanita pujaan kamu, maka berikanlah maskawin yakni mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan, karena mahar merupakan hak istri dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami terhadapnya. Suami tidak boleh berbuat semenamena terhadapnya atas dasar pemberian tersebut. Kemudian, jika mereka, para istri menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati sebagai hadiah untuk kalian, maka terimalah hadiah itu dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. Dengan demikian, pemberian itu halal dan baik untuk kalian.