Skip to main content

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا  ( النساء: ٥ )

walā
وَلَا
dan jangan
tu'tū
تُؤْتُوا۟
kamu serahkan
l-sufahāa
ٱلسُّفَهَآءَ
orang-orang bodoh/belum sempurna akalnya
amwālakumu
أَمْوَٰلَكُمُ
harta kamu
allatī
ٱلَّتِى
yang
jaʿala
جَعَلَ
menjadikan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
qiyāman
قِيَٰمًا
pemeliharaan
wa-ur'zuqūhum
وَٱرْزُقُوهُمْ
dan mereka belanja
fīhā
فِيهَا
darinya (hasil harta itu)
wa-ik'sūhum
وَٱكْسُوهُمْ
dan pakaian mereka
waqūlū
وَقُولُوا۟
dan katakanlah
lahum
لَهُمْ
kepada mereka
qawlan
قَوْلًا
perkataan
maʿrūfan
مَّعْرُوفًا
yang baik

Wa Lā Tu'utū As-Sufahā'a 'Amwālakum Allatī Ja`ala Allāhu Lakum Qiyāmāan Wa Arzuqūhum Fīhā Wa Aksūhum Wa Qūlū Lahum Qawlāan Ma`rūfāan. (an-Nisāʾ 4:5)

Artinya:

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. [4] An-Nisa' : 5)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah penjelasan tentang hak-hak anak yatim yang harus dipenuhi, ayat ini menjelaskan larangan menyerahkan harta mereka bila mereka belum mampu mengurus. Dan janganlah kalian serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, yaitu anak yatim atau orang dewasa yang belum mampu mengurus, harta mereka yang ada dalam kekuasaan kalian yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan, penyangga hidup, penopang urusan, dan penunjang berbagai keinginan dalam kehidupan ini. Sebab, dalam kondisi seperti itu mereka akan menghabiskan harta tersebut secara sia-sia. Karena itu, berilah mereka belanja secukupnya dan pakaian selayaknya yang bisa menutupi aurat dan memperindah penampilan, dari hasil harta yang kalian usahakan itu. Bersikaplah lemah lembut dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik sehingga membuat perasaan mereka nyaman dan tenteram.