Skip to main content

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ  ( النساء: ٣ )

wa-in
وَإِنْ
dan jika
khif'tum
خِفْتُمْ
kamu takut
allā
أَلَّا
bahwa tidak
tuq'siṭū
تُقْسِطُوا۟
kamu berlaku adil
فِى
dalam/terhadap
l-yatāmā
ٱلْيَتَٰمَىٰ
anak-anak yatim
fa-inkiḥū
فَٱنكِحُوا۟
maka nikahilah
مَا
apa
ṭāba
طَابَ
baik/senangi
lakum
لَكُم
bagi kalian
mina
مِّنَ
dari
l-nisāi
ٱلنِّسَآءِ
perempuan-perempuan
mathnā
مَثْنَىٰ
berdua
wathulātha
وَثُلَٰثَ
dan bertiga
warubāʿa
وَرُبَٰعَۖ
dan berempat
fa-in
فَإِنْ
maka jika
khif'tum
خِفْتُمْ
kamu takut
allā
أَلَّا
bahwa tidak
taʿdilū
تَعْدِلُوا۟
kamu berlaku adil
fawāḥidatan
فَوَٰحِدَةً
maka satu saja
aw
أَوْ
atau
مَا
apa
malakat
مَلَكَتْ
kamu miliki
aymānukum
أَيْمَٰنُكُمْۚ
tangan kananmu/budakmu
dhālika
ذَٰلِكَ
demikian itu
adnā
أَدْنَىٰٓ
lebih dekat
allā
أَلَّا
bahwa tidak
taʿūlū
تَعُولُوا۟
kamu berbuat aniaya

Wa 'In Khiftum 'Allā Tuqsiţū Fī Al-Yatāmaá Fānkiĥū Mā Ţāba Lakum Mina An-Nisā' Mathnaá Wa Thulātha Wa Rubā`a Fa'in Khiftum 'Allā Ta`dilū Fawāĥidatan 'Aw Mā Malakat 'Aymānukum Dhālika 'Adnaá 'Allā Ta`ūlū. (an-Nisāʾ 4:3)

Artinya:

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zhalim. (QS. [4] An-Nisa' : 3)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini. Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang berada di bawah kekuasaanmu, lantaran muncul keinginan kamu untuk tidak memberinya mahar yang sesuai bilamana kamu ingin menikahinya, maka urungkan niatmu untuk menikahinya, kemudian nikahilah perempuan merdeka lain yang kamu senangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja yang kamu sukai atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki dari para tawanan perang. Yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar kamu tidak berbuat zalim terhadap keluarga. Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim.