An-Nisa' Ayat 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ( النساء: ٩٢ )
Wa Mā Kāna Limu'uminin 'An Yaqtula Mu'umināan 'Illā Khaţa'an Wa Man Qatala Mu'umināan Khaţa'an Fataĥrīru Raqabatin Mu'uminatin Wa Diyatun Musallamatun 'Ilaá 'Ahlihi 'Illā 'An Yaşşaddaqū Fa'in Kāna Min Qawmin `Adūwin Lakum Wa Huwa Mu'uminun Fataĥrīru Raqabatin Mu'uminatin Wa 'In Kāna Min Qawmin Baynakum Wa Baynahum Mīthāqun Fadiyatun Musallamatun 'Ilaá 'Ahlihi Wa Taĥrīru Raqabatin Mu'uminatin Faman Lam Yajid Faşiyāmu Shahrayni Mutatābi`ayni Tawbatan Mina Allāhi Wa Kāna Allāhu `Alīmāan Ĥakīmāan. (an-Nisāʾ 4:92)
Artinya:
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. [4] An-Nisa' : 92)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Dan tidak patut, bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali terjadi karena tersalah dan tidak sengaja, sebab keimanan akan menghalangi mereka untuk berbuat demikian. Barang siapa membunuh seorang mukmin, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, karena tersalah, maka wajiblah dia memerdekakan atau membebaskan seorang hamba sahaya yang beriman, yakni membebaskannya dari sistem perbudakan walau dengan jalan menjual harta yang dimilikinya untuk pembebasannya serta membayar tebusan (diat) yang diserahkan dengan baik-baik dan tulus kepada keluarganya, yakni keluarga si terbunuh itu, kecuali jika mereka, keluarga si terbunuh memberikan maaf kepada si pembunuh dengan membebaskannya dari pembayaran itu. Jika dia, yakni si terbunuh, berasal dari kaum kafir yang memusuhimu padahal dia mukmin, maka yang diwajibkan kepada si pembunuh itu hanyalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman, tidak disertai tebusan. Dan jika dia, si terbunuh, adalah kafir dari kaum kafir yang ada, yakni memiliki perjanjian damai dan tidak saling menyerang antara mereka dengan kamu, maka wajiblah bagi si pembunuh itu membayar tebusan yang diserahkan dengan baik-baik dan tulus kepada keluarganya si terbunuh akibat adanya perjanjian itu serta diwajibkan pula memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan hamba sahaya yang disebabkan karena tidak menemukannya, padahal kemampuannya ada atau karena tidak memiliki kemampuan materi untuk membebaskannya, maka hendaklah dia, si pembunuh, berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai gantinya. Allah mensyariatkan hal demikian kepada kalian sebagai tobat kalian kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui segala yang kalian lakukan, Mahabijaksana untuk menetapkan hukum dan hukuman bagi kalian.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Ayat ini menerangkan bahwa tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh mukmin yang lain dengan sengaja.
Kemudian dijelaskan hukum pembunuhan sesama mukmin yang terjadi dengan tidak sengaja. Hal ini mungkin terjadi dalam berbagai kasus, dilihat dari keadaan mukmin yang terbunuh dan dari kalangan manakah mereka berasal. Dalam hal ini ada 3 kasus:
Pertama: Mukmin yang terbunuh tanpa sengaja itu berasal dari keluarga yang mukmin. Maka hukumannya ialah pihak pembunuh harus memerdekakan hamba sahaya yang mukmin, disamping membayar diat (denda) kepada keluarga yang terbunuh, kecuali jika mereka merelakan dan membebaskan pihak pembunuh dari pembayaran diat tersebut.
Kedua: Mukmin yang terbunuh itu berasal dari kaum atau keluarga bukan mukmin, tetapi keluarganya memusuhi kaum Muslimin. Maka dalam hal ini hukuman yang berlaku terhadap pihak yang membunuh ialah harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin tanpa membayar diat.
Ketiga: Mukmin yang terbunuh tanpa sengaja itu berasal dari keluarga bukan mukmin, tetapi mereka itu sudah membuat perjanjian damai dengan kaum Muslimin, maka hukumannya ialah pihak pembunuh harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarga pihak yang terbunuh di samping itu harus pula memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin. Jadi hukumannya sama dengan kasus yang pertama tadi.
Mengenai kewajiban memerdekakan "hamba sahaya yang mukmin" yang tersebut dalam ayat ini: ada kemungkinan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak pembunuh, karena tidak diperolehnya hamba sahaya yang memenuhi syarat yang disebutkan itu; atau karena sama sekali tidak mungkin mendapatkan hamba sahaya, misalnya pada zaman sekarang ini; atau hamba sahaya yang beriman, tetapi pihak pembunuh tidak mempunyai kemampuan untuk membeli dan memerdekakannya. Dalam hal ini, kewajiban untuk memerdekakan hamba sahaya dapat diganti dengan kewajiban yang lain, yaitu si pembunuh harus berpuasa dua bulan berturut-turut, agar tobatnya diterima Allah. Dengan demikian ia bebas dari kewajiban memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Mengenai "ketidaksengajaan" dalam pembunuhan yang disebut dalam ayat ini, ialah ketidak sengajaan yang disebabkan karena kecerobohan yang sesungguhnya dapat dihindari oleh manusia yang normal. Misalnya apabila seorang akan melepaskan tembakan atau lemparan sesuatu yang dapat menimpa atau membahayakan seseorang, maka ia seharusnya meneliti terlebih dahulu, ada atau tidaknya seseorang yang mungkin menjadi sasaran pelurunya tanpa sengaja. Kecerobohan dan sikap tidak berhati-hati itulah yang menyebabkan pembunuh itu harus dikenai hukuman, walaupun ia membunuh tanpa sengaja, agar dia dan orang lain selalu berhati-hati dalam berbuat terutama yang berhubungan dengan keamanan jiwa manusia lainnya.
Adapun diat (diyat) atau denda yang dikenakan kepada pembunuh, dapat dibayar dengan beberapa macam barang pengganti kerugian, yaitu dengan seratus ekor unta, atau dua ratus ekor sapi, atau dua ribu ekor kambing, atau dua ratus lembar pakaian atau uang seribu dinar atau dua belas ribu dirham.
Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir, dari Rasulullah saw disebutkan sebagai berikut:
"Bahwasanya Rasulullah saw telah mewajibkan diat itu sebanyak seratus ekor unta kepada orang yang memiliki unta, dan dua ratus ekor sapi kepada yang memiliki sapi dan dua ribu ekor kambing kepada yang memiliki kambing, dan dua ratus perhiasan kepada yang memiliki perhiasan" (Riwayat Abu Dawud).
Kewajiban memerdekakan hamba sahaya yang beriman atau berpuasa dua bulan berturut-turut adalah kewajiban yang ditimpakan kepada si pembunuh dan 'aqilah (keluarga), yang juga disebut "asabah"-nya. Dalam kitab hadis al-Muwatta "Kitab al-Uqud" dari Imam Malik disebutkan bahwa Umar bin al-Khattab pernah menetapkan diat kepada penduduk desa, sebanyak seribu dinar kepada yang memiliki uang emas dan dua belas ribu dirham kepada yang memiliki uang perak, dan diat ini hanyalah diwajibkan kepada 'aqilah dari si pembunuh.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Allah Swt. berfirman bahwa seorang mukmin tidak boleh membunuh saudaranya yang mukmin dengan alasan apa pun.
Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Ibnu Mas'ud, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga perkara, yaitu membunuh jiwa balasannya dibunuh lagi, duda yang berzina, orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah.
Kemudian jika terjadi sesuatu dari ketiga hal tersebut, maka tiada hak atas setiap individu masyarakat untuk menghukumnya, melainkan yang berhak menghukumnya adalah imam atau wakilnya.
Firman Allah Swt.:
Terkecuali karena tersalah (tidak sengaja).
Mereka mengatakan bahwa istisna dalam ayat ini merupakan istisna munqati', perihalnya sama dengan pengertian yang terdapat pada ucapan seorang penyair yang mengatakan:
dari telurnya (burung unta itu) tidak pernah pergi jauh dan tidak pernah pula menyentuh tanah kecuali karena cuaca dingin yang memaksanya harus pergi mengungsi.
Bukti-bukti yang membenarkan pengertian ini cukup banyak.
Mengenai asbabun nuzul ayat ini masih diperselisihkan, untuk itu Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ayyasy ibnu Abu Rabi'ah. Abu Rabi'ah adalah saudara laki-laki seibu dengan Abu Jahal, ibunya bernama Asma binti Makhramah.
Pada mulanya Ayyasy membunuh seorang lelaki yang menyiksa dirinya bersama saudaranya karena Ayyasy masuk Islam, lelaki itu bernama Al-Haris ibnu Yazid Al-Gamidi. Dalam hati Ayyasy masih terpendam niat hendak membalas saudara Al-Haris itu. Tetapi tanpa sepengetahuan Ayyasy, saudara Al-Haris tersebut masuk Islam dan ikut hijrah. Ketika terjadi Perang Fath Mekah, tiba-tiba Ayyasy melihat lelaki tersebut, maka dengan serta merta ia langsung menyerangnya dan membunuhnya karena ia menduga bahwa lelaki tersebut masih musyrik. Maka Allah menurunkan ayat ini.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Darda, karena ia membunuh seorang lelaki yang telah mengucapkan kalimat iman (yaitu syahadatain), di saat ia mengangkat senjata padanya. Sekalipun lelaki itu telah mengucapkan kalimat iman, Abu Darda tetap mengayunkan pedang kepadanya, hingga matilah ia. Ketika peristiwa tersebut diceritakan kepada Nabi Saw., Abu Darda beralasan bahwa sesungguhnya lelaki itu mau mengucapkan kalimat tersebut hanyalah semata-mata untuk melindungi dirinya. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: Apakah kamu telah membelah dadanya?
Hadis ini terdapat di dalam kitab Sahih, tetapi bukan melalui Abu Darda.
Firman Allah Swt.:
dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).
Kedua sanksi tersebut wajib dalam kasus pembunuhan tidak sengaja, yang salah satunya ialah membayar kifarat untuk menghapus dosa besar yang dilakukannya, sekalipun hal tersebut ia lakukan secara tidak sengaja. Di antara syarat kifarat ini ialah memerdekakan seorang budak yang mukmin, tidak cukup bila yang dimerdekakannya itu adalah budak yang kafir.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Asy-Sya'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hasan Al-Basri, bahwa mereka mengatakan, "Tidak mencukupi sebagai kifarat memerdekakan budak yang masih kecil, mengingat anak yang masih kecil masih belum menjadi pelaku iman."
Diriwayatkan melalui jalur Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Qatadah yang mengatakan bahwa di dalam mushaf sahabat Ubay ibnu Ka'b terdapat keterangan, "Maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman," dalam kifarat ini masih belum mencukupi bila yang dimerdekakannya adalah budak yang masih kecil.
Tetapi Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan, "Jika si budak yang masih kecil itu dilahirkan dari kedua orang tua yang kedua-duanya muslim, sudah mencukupi untuk kifarat. Tetapi jika bukan dilahirkan dari kedua orang tua yang muslim, hukumnya tidak mencukupi."
Pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama mengatakan, "Manakala budak yang dimerdekakan adalah orang muslim, maka sah dimerdekakan sebagai kifarat, tanpa memandang apakah ia masih kecil atau sudah dewasa."
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abdullah ibnu Abdullah, dari seorang lelaki, dari kalangan Ansar yang telah menceritakan hadis berikut: Bahwa ia datang dengan membawa budak perempuan yang berkulit hitam, lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku terkena kewajiban memerdekakan seorang budak yang mukmin. Untuk itu apabila menurutmu budak ini mukmin, maka aku akan memerdekakannya." Rasulullah Saw. bertanya kepada budak perempuan itu, "Apakah engkau telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah?" Budak perempuan itu menjawab, "Ya." Rasulullah Saw. bertanya lagi, "Apakah engkau telah bersaksi pula bahwa aku adalah utusan Allah?" Si budak menjawab, "Ya." Rasulullah Saw. bertanya lagi, "Apakah engkau beriman dengan hari berbangkit sesudah mati?" Si budak menjawab, "Ya." Rasulullah Saw. bersabda, "Merdekakanlah dia!"
Sanad hadis ini sahih. Mengenai nama sahabat yang tidak disebutkan dengan jelas, tidak mengurangi predikat hadis ini.
Di dalam kitab Muwatta' Imam Malik, kitab Musnad Imam Syafii, kitab Musnad Imam Ahmad, Sahih Muslim, Sunan Abu Daud, dan Sunan Nasai disebutkan sebuah hadis melalui jalur Hilal ibnu Abu Maimunah, dari Ata ibnu Yasar, dari Mu'awiyah ibnul Hakam:
bahwa ketika ia datang membawa budak wanita hitam itu kepada Rasulullah Saw., maka Rasulullah Saw. bersabda kepada budak itu, "Di manakah Allah itu?" Ia menjawab, "Di langit." Rasulullah Saw. bertanya lagi, "Siapakah aku ini?" Ia menjawab, "Utusan Allah." Rasulullah Saw. bersabda: Merdekakanlah dia, sesungguhnya dia beriman.
Firman Allah Swt.:
...dan membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).
Kewajiban yang kedua yang dibebankan kepada si pembunuh ialah yang menyangkut kepentingan keluarga si terbunuh, yaitu pembayaran diat kepada mereka, sebagai kompensasi yang diperuntukkan buat mereka akibat terbunuhnya keluarga mereka.
Diat ini hanyalah diwajibkan dalam bentuk lima rupa, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunnah melalui hadis Al-Hajjaj ibnu Artah, dari Zaid ibnu Jubair, dari Khasyf ibnu Malik, dari Ibnu Mas'ud yang menceritakan:
Rasulullah Saw. telah memutuskan terhadap diat kasus pembunuhan secara tidak sengaja dibayar dalam bentuk dua puluh ekor bintu makhad, dua puluh ekor bani makhad, dua puluh ekor bintu labun, dua puluh ekor jaz'ah, dan dua puluh ekor hiqqah.
Lafaz hadis ini berdasarkan apa yang ada pada Imam Nasai. Imam Turmuzi mengatakan, "Kami tidak mengetahui predikat marfu'-nya kecuali melalui jalur sanad ini."
Tetapi diriwayatkan pula hal yang sama secara mauquf dari Abdullah Ibnu Mas'ud, begitu pula dari Ali dan sejumlah sahabat lainnya. Tetapi menurut pendapat yang lainnya lagi, diat harus dibagi menjadi empat macam.
Diat ini hanya diwajibkan atas aqilah (para asabah) si pembunuh, bukan dibebankan kepada harta si pembunuh.
Imam Syafii mengatakan, "Aku belum pernah mengetahui ada yang menentang bahwa Rasulullah Saw. telah memutuskan diat ditanggung oleh aqilah. Hal ini jauh lebih banyak daripada hadis yang khusus."
Hal yang diisyaratkan oleh Imam Syafii ini memang terbukti banyak hadis yang menerangkan tentangnya. Antara lain ialah hadis yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Abu Hurairah yang menceritakan:
bahwa ada dua orang wanita dari kalangan Bani Huzail berkelahi, lalu salah seorang darinya melempar lawannya dengan batu hingga membunuhnya berikut janin yang dikandungnya. Kemudian kedua keluarga yang bersangkutan mengadukan kasus mereka kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. memutuskan bahwa diat janin si terbunuh ialah memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak perempuan, sedangkan keputusan mengenai diat ibunya dibebankan kepada aqilah si pembunuh.
Dapat ditarik kesimpulan dari hadis ini bahwa hukum membunuh mirip dengan secara sengaja sama dengan hukum membunuh secara keliru murni dalam hal diatnya. Akan tetapi, dalam kasus serupa dengan sengaja diatnya hanya terbagi menjadi tiga macam.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebut sebuah hadis melalui Abdullah ibnu Umar:
bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan Khalid ibnul Walid (bersama sejumlah pasukan yang dipinipinnya) ke tempat orang-orang Bani Juzaimah. Lalu Khalid menyeru mereka dan mengajak mereka masuk Islam, tetapi mereka tidak dapat mengatakan, "Kami masuk Islam." Yang mereka katakan hanyalah, "Kami masuk agama Sabiah, kami masuk agama Sabiah." Maka Khalid membunuh mereka. Ketika Rasulullah Saw. mendengar hal tersebut, beliau mengangkat kedua tangannya, lalu berdoa: Ya Allah, sesungguhnya aku berlepas diri dari-Mu terhadap apa yang diperbuat oleh Khalid. Lalu Rasulullah Saw. mengutus Ali untuk membayar diat mereka yang terbunuh dan mengganti harta mereka yang dirusak tanpa ada sedikit pun yang tertinggal.
Dari hadis ini dapat ditarik kesimpulan bahwa kekeliruan yang ditimbulkan oleh pihak imam atau wakilnya, kerugiannya dibebankan kepada Baitul Mal.
Firman Allah Swt.:
...kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.
Dalam kasus pembunuhan tidak sengaja diat harus diserahkan kepada keluarga si terbunuh, kecuali jika keluarga si terbunuh menyedekahkannya (memaafkannya), maka hukum diat tidak wajib lagi.
Firman Allah Swt.:
Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhi kalian, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Bilamana si terbunuh adalah orang mukmin, tetapi semua keluarganya adalah orang-orang kafir harbi yang bermusuhan dengan kalian, maka tidak ada diat bagi mereka, dan si pembunuh diwajibkan memerdekakan seorang budak yang mukmin, tanpa ada sanksi lainnya lagi.
Firman Allah Swt.:
Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kalian.
Jika keluarga si terbunuh adalah orang-orang kafir zimmi, atau yang ada perjanjian perdamaian dengan kalian, maka mereka mendapat diatnya. Jika si terbunuh adalah orang mukmin, maka diatnya lengkap, demikian pula jika si terbunuh kafir, menurut pendapat segolongan ulama. Tetapi menurut pendapat yang lain, bila si terbunuhnya adalah orang kafir, maka diatnya hanya separo diat orang muslim. Menurut pendapat yang lainnya lagi, sepertiganya. Rincian mengenai masalah ini dibahas dalam kitab-kitab fiqih. Si pembunuh diwajibkan pula memerdekakan seorang budak yang mukmin selain diat tersebut.
Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut.
Tidak boleh berbuka barang sehari pun di antara dua bulan itu, melainkan ia lakukan puasanya secara berturut-turut dan langsung hingga bulan yang kedua. Untuk itu jika ia berbuka tanpa uzur sakit atau haid atau nifas, maka ia harus memulainya lagi dari permulaan.
Para ulama sehubungan dengan masalah ini berbeda pendapat mengenai bepergian, apakah orang yang bersangkutan boleh memutuskannya atau tidak. Ada dua pendapat mengenai masalah ini.
Firman Allah Swt.:
Untuk penerimaan tobat dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Dengan kata lain, begitulah tobat orang yang melakukan pembunuhan tidak disengaja, yaitu apabila ia tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakannya, hendaklah ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai gantinya.
Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang tidak kuat melakukan puasa, apakah ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin, sebagaimana dalam kifarat zihar? Ada dua pendapat mengenainya.
Pendapat pertama mengiyakan, karena disamakan dengan kifarat dalam masalah zihar. Sesungguhnya alternatif ini tidak disebutkan di dalam ayat, karena kedudukan ayat mengandung makna ancaman, peringatan, dan menakut-nakuti. Maka tidaklah serasi bila disebutkan padanya masalah memberi makan sebagai alternatif lain, karena akan tersirat pengertian mempermudah dan menganggap ringan.
Pendapat yang kedua mengatakan tidak boleh berpindah kepada kifarat memberi makan, karena sesungguhnya jika alternatif memberi makan ini hukumnya wajib, niscaya keterangan mengenainya tidak diakhirkan dari saat dibutuhkan.
Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Tafsir mengenai ayat yang berbunyi demikian sering dikemukakan.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Dan tidak sepatutnya seorang mukmin membunuh seorang mukmin) yang lain; artinya tidak layak akan timbul perbuatan itu dari dirinya (kecuali karena tersalah) artinya tidak bermaksud untuk membunuhnya. (Dan siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah itu) misalnya bermaksud melempar yang selainnya seperti binatang buruan atau pohon kayu tetapi mengenai seseorang dengan alat yang biasanya tidak menyebabkan kematian hingga membawa ajal (maka hendaklah memerdekakan) membebaskan (seorang hamba sahaya yang beriman beserta diat yang diserahkan) diberikan (kepada keluarganya) yaitu ahli waris yang terbunuh (kecuali jika mereka bersedekah) artinya memaafkannya. Dalam pada itu sunah menjelaskan bahwa besar diat itu 100 ekor unta, 20 ekor di antaranya terdiri dari yang dewasa, sedang lainnya yang di bawahnya, dalam usia yang bermacam-macam. Beban pembayaran ini terpikul di atas pundak `ashabah sedangkan keluarga-keluarga lainnya dibagi-bagi pembayarannya selama tiga tahun, bagi yang kaya setengah dinar, dan yang sedang seperempat dinar pada tiap tahunnya. Jika mereka tidak mampu maka diambilkan dari harta baitulmal, dan jika sulit maka dari pihak yang bersalah. (Jika ia) yakni yang terbunuh (dari kaum yang menjadi musuh) musuh perang (bagimu padahal ia mukmin, maka hendaklah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman) jadi bagi si pembunuh wajib kafarat tetapi tidak wajib diat yang diserahkan kepada keluarganya disebabkan peperangan itu. (Dan jika ia) maksudnya yang terbunuh (dari kaum yang di antara kamu dengan mereka ada perjanjian) misalnya ahli dzimmah (maka hendaklah membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya) yaitu sepertiga diat orang mukmin, jika dia seorang Yahudi atau Nasrani, dan seperlima belas jika ia seorang Majusi serta memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman) oleh si pembunuhnya. (Siapa yang tidak memperolehnya) misalnya karena tak ada budak atau biayanya (maka hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut) sebagai kafarat yang wajib atasnya. Mengenai pergantian dengan makanan seperti pada zihar, tidak disebutkan oleh Allah swt. Tetapi menurut Syafii, pada salah satu di antara dua pendapatnya yang terkuat, ini diberlakukan (untuk penerimaan tobat dari Allah) mashdar yang manshub oleh kata kerjanya yang diperkirakan. (Dan Allah Maha Mengetahui) terhadap makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) mengenai pengaturan-Nya terhadap mereka.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Pembagian orang munafik ke dalam dua golongan itu didasarkan pada asas kehati-hatian, dengan maksud agar tidak terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim karena diduga munafik. Sementara, membunuh orang Muslim itu diharamkan, kecuali kalau terjadi secara salah atau tidak sengaja. Bila terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim secara salah atau tidak sengaja, kalau si korban itu tinggal di dalam wilayah Islam, maka pelaku pembunuhan dikenakan sanksi membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota keluarga, dan sanksi memerdekakan seorang budak Muslim sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota masyarakat Muslim. Sebab, memerdekakan seorang budak Muslim itu berarti menciptakan suasana hidup bebas dalam masyarakat Muslim. Pembebasan seorang budak Muslim seolah-olah cukup untuk mengganti hilangnya salah seorang anggota masyarakat Muslim. (1) Tetapi, kalau si terbunuh itu berasal dari golongan yang memiliki perjanjian damai dengan umat Islam, maka sanksi yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan adalah memerdekakan seorang budak Muslim dan membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti salah satu anggotanya yang meninggal. Karena, dengan adanya perjanjian itu, mereka tidak akan menggunakan diyat itu untuk menyakiti orang Muslim. Bila si pelaku pembunuhan tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut- turut. Hal itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya agar selalu berhati-hati dan waspada. Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam jiwa dan hati seseorang serta Mahabijaksana dalam menetapkan setiap hukuman. (1) Ialah tidak menyamakan antara hukuman pembunuhan yang tidak disengaja dengan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Hal itu disebabkan karena pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, palakunya berniat melakukan maksiat. Oleh karena itu kejahatannya telah terhitung berat dan besar sesuai dengan beratnya hukuman yang diterimanya. Adapun pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, pelakunya tidak berniat melakukan maksiat. Kemaksiatan yang dilakukannya itu berkaitan dengan perbuatannya. Ketentuan ini merupakan variasi hukum pidana Islam sesuai jenis yang dilakukan. Ayat ini menjelaskan hukum kafarat pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak Muslim, dan berpuasa jika tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan. Kafarat ini mengandung nilai hukuman dan nilai ibadah. Secara lahiriah yang bertanggung jawab membayar kafarat adalah pelaku kejahatan, karena di dalam kafarat tersebut terdapat pelajaran dan pendekatan diri kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosa yang diperbuatnya. Selain kafarat, pada pembunuhan tidak sengaja terdapat sanksi diyat. Diyat ini telah ditentukan oleh Allah Swt. Tidak ada pembedaan antara satu korban dengan yang lainnya. Di sini terdapat nilai persamaan yang paling tinggi antara semua manusia. Diyat ini diwajibkan kepada kerabat si pembunuh, karena jika mereka bersepakat untuk mencegah pembunuhan itu, niscaya mereka akan dapat melakukannya. Tanggung jawab semacam ini dapat mengurangi tindak kejahatan. Namun, hal itu semua tidak menghalangi waliy al-amr (pemerintah atau penguasa) untuk memberi sanksi kepada pelaku kejahatan jika dalam sanksi itu terdapat kemaslahatan. Sebab, pembunuhan tidak disengaja pun termasuk tindak kejahatan, oleh karenanya disebutkan dalam ayat ini. Pada bagian akhir ayat ini, Allah menjelasakan bahwa sanksi kafarat dan diyat itu diundangkan sebagai syarat diterimanya pertobatan. Hal ini menunjukkan adanya sikap kurang hati-hati dari pelaku pembunuhan tidak disengaja. Oleh karena itu, para ahli hukum Islam menyatakan bahwa risiko dosa yang diterima pelaku pembunuhan tak disengaja itu bukan dosa karena membunuh, melainkan dosa karena sikap kurang waspada dan kurang teliti. Sebab perbuatan mubah (halal, boleh) itu boleh dilaksanakan dengan syarat tidak merugikan orang lain. Kalau perbuatan mubah itu merugikan orang lain, maka terbuktilah ketidakhati-hatian pelakunya dan, oleh karenanya, ia berdosa. Disebutkan pula bahwa pembunuhan tidak disengaja dapat dihindari dengan sikap hati-hati dan waspada. (Al-Kasânîy, juz 7 hlm. 252) Semua sanksi yang ditetapkan itu sesuai dengan besarnya bahaya yang diakibatkan pembunuhan, hingga Allah pun melarangnya. Jika dibanding dengan hukum positif, kita akan mendapatkan perbedaaan yang sangat besar. Dalam hukum positif, orang tidak lagi takut dengan sanksi yang ditetapkan, yang berakibat merebaknya kejahatan semacam ini. Dengan banyaknya akibat negatif hukum positif itu, belakangan muncul seruan menuntut ditetapkannya sanksi lebih keras kepada pelaku pembunuhan tak disengaja ini. Seandainya umat manusia mengikuti syariat al-Qur'ân, niscaya mereka akan memberikan sesuatu yang dapat meringankan beban jiwa dan kerugian materi kepada keluarga si korban, baik berupa kafarat atau diyat yang harus dibayar oleh kelurga pembunuh. Di samping itu, satu sama lain akan saling mencegah untuk melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan pembunuhan.
6 Tafsir as-Saadi
"Dan tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, (hendak-lah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu padahal ia Mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan seorang hamba sahaya yang Mukmin. Dan jika ia dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga-nya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang Muk-min. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabi-jaksana." (An-Nisa`: 92).
(92) Bentuk kalimat ini adalah merupakan bentuk kalimat penolakan, artinya tidak mungkin dan mustahil sekali seorang Mukmin dapat membunuh Mukmin lainnya, maksudnya, dengan disengaja.
Hal ini merupakan sebuah berita tentang betapa haramnya pembunuhan tersebut, dan bahwa hal tersebut akan menghilang-kan keimanan dengan sebenar-benarnya, dan sesungguhnya tin-dakan itu hanya akan dilakukan oleh orang kafir atau orang fasik yang imannya berkurang sangat banyak dan yang dikhawatirkan terjadi hal-hal yang lebih besar darinya, karena sesungguhnya keimanan yang benar akan mencegah seorang Mukmin dari mem-bunuh saudaranya yang telah Allah ikat antara dia dan saudaranya tersebut sebuah ikatan persaudaraan karena iman yang menuntut agar ia mencintai saudaranya itu, menolongnya dan menghilang-kan segala hal yang membahayakannya berupa gangguan; dan gangguan apalagi yang paling besar dari pembunuhan? Hal ini dibenarkan oleh sabda Nabi ﷺ,
لَا تَرْجِعُوْا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ.
"Janganlah kalian kembali kepada kekufuran setelah kematianku yaitu sebagian kalian membunuh sebagian lainnya."[33]
Karena itu diketahui bahwa pembunuhan merupakan kufur amali (kufur) perbuatan, dan dosa yang paling besar setelah syirik kepada Allah.
Dan tatkala Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا ﴿ "Dan tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain)" adalah sebuah lafazh yang umum dalam segala kondisi, dan bahwa seorang Muslim tidak akan membunuh saudara Muslim lainnya dalam bentuk apa pun, lalu Allah سبحانه وتعالى mengecualikan dari hal tersebut pembunuhan karena ketidaksengajaan, seraya berfir-man, ﴾ إِلَّا خَطَـٔٗاۚ ﴿ "Kecuali karena tersalah (tidak disengaja)," karena se-sungguhnya seorang yang salah yang tidak bermaksud membunuh, ia tidaklah berdosa dan tidak dikatakan sebagai seorang yang berani melanggar batasan-batasan Allah, akan tetapi karena ia telah mela-kukan suatu tindakan yang keji dan bentuknya pun sangat cukup untuk dikatakan sangat jelek walaupun ia sendiri tidak bermaksud demikian, maka Allah سبحانه وتعالى memerintahkan membayar kaffarat (denda atas pelanggaran larangan) dan diyat (ganti rugi pembunuhan) dalam FirmanNya, ﴾ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَـٔٗا ﴿ "Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah," baik pelaku pembunuhannya adalah laki-laki atau wanita, orang merdeka atau budak, kecil atau besar, berakal atau gila, Muslim atau kafir, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kata "barangsiapa" yang menunjukkan kepada keumuman, dan hal ini adalah di antara rahasia-rahasia menem-patkan kata "barangsiapa" dalam kalimat tersebut, karena sesung-guhnya konteks perkataan tersebut mengarahkan kepada ungkapan "dan jika ia membunuhnya," akan tetapi kalimat ini tidak mencakup apa yang dicakup oleh konteks yang memakai kata "barangsiapa," dan juga sama saja, baik orang yang terbunuh itu laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kata umum dalam konteks kalimat bersyarat, maka hendaklah pelaku pembunuhan itu ﴾ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ ﴿ "memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman," sebagai suatu denda akan hal tersebut, yang harus diambil dari hartanya.
Budak tersebut mencakup; kecil maupun besar, laki-laki maupun wanita dan yang sehat maupun yang memiliki cacat me-nurut sebagian pendapat para ulama, akan tetapi hikmah yang ada menuntut sebuah konsekuensi bahwa denda itu tidaklah terpenuhi dengan budak yang memiliki cacat, karena yang dimaksudkan dengan membebaskan budak itu adalah memanfaatkan budak dan kepemilikan kemaslahatan dirinya, namun bila budak itu akan terabaikan dengan pembebasannya tersebut dan tetapnya ia dalam perbudakan adalah lebih bermanfaat bagi dirinya, maka tidaklah terpenuhi denda tersebut, padahal dalam FirmanNya, ﴾ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ ﴿ "Memerdekakan seorang hamba sahaya," suatu isyarat yang menun-jukkan akan hal tersebut, karena sesungguhnya pembebasan budak itu adalah pelepasan hak memanfaatkan budak tersebut dari sese-orang kepada orang lain. Namun bila kemaslahatan tersebut tidak dijumpai, maka tidaklah tergambarkan adanya pembebasan, karena itu perhatikanlah hal tersebut, karena itu sangat jelas sekali.
Adapun diyat, maka sesungguhnya hal itu diwajibkan kepada keluarga besar pelaku pembunuhan tidak disengaja atau pembu-nuhan yang mirip dengan sengaja, ﴾ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ ﴿ "yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)," sebagai suatu hiburan bagi hati mereka yang luka, dan yang dimaksud dengan ﴾ أَهۡلِهِۦٓ ﴿ "keluarga-nya" di sini, adalah ahli warisnya, karena sesungguhnya ahli waris itu akan mewarisi apa yang ditinggalkan oleh si mayit, dan diyat ini termasuk dalam warisannya, dan diyat ini memiliki perincian-perincian yang luas sekali yang termuat dalam buku-buku fikih.
Dan FirmanNya, ﴾ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ ﴿ "Kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah" maksudnya, ahli waris terbunuh bersedekah dengan cara memaafkan keluarga pembunuh dari membayar diyat, maka gugurlah kewajiban membayar diyat tersebut. Ayat ini mengandung anjuran kepada keluarga terbunuh untuk memaaf-kan, karena Allah telah menamakan sikap memaafkan itu dengan sebutan sedekah, dan sedekah itu sangat diharapkan pada setiap waktu, ﴾ فَإِن كَانَ ﴿ "jika ia" orang yang terbunuh, ﴾ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ ﴿ "dari kaum yang memusuhimu," yaitu dari orang-orang kafir yang boleh diperangi, ﴾ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ ﴿ "padahal ia Mukmin maka ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman" yaitu kalian tidak wajib membayar diyat kepada keluarga terbunuh, karena tidak adanya penghormatan dalam darah dan harta mereka, ﴾ وَإِن كَانَ ﴿ "dan jika" orang yang terbunuh, ﴾ مِن قَوۡمِۭ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ ﴿ "dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdeka-kan hamba sahaya yang Mukmin," hal tersebut adalah untuk meng-hormati penduduknya karena adanya perjanjian dan perdamaian di antara mereka.
﴾ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ ﴿ "Barangsiapa yang tidak memperoleh" hamba sahaya dan tidak pula ada harta seharga budak tersebut, karena ia dalam kesulitan, dan ia tidak memiliki kelebihan nafkah dari kebutuhan-kebutuhan pokok keluarganya yang mampu memenuhi denda tersebut, ﴾ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ ﴿ "maka hendaklah ia (si pembunuh) ber-puasa dua bulan berturut-turut," yaitu janganlah ia berbuka di antara kedua bulan tersebut tanpa ada udzur yang syar'i, dan bila ia ber-buka dengan adanya udzur, maka udzur tersebut tidak memutus-kan keberlanjutan puasanya tersebut, seperti sakit, haidh dan sema-camnya, namun bila tanpa udzur, maka terputuslah keberlanjutan puasanya hingga ia harus mengulangi lagi dari awal, ﴾ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ ﴿ "sebagai cara taubat kepada Allah," maksudnya, denda-denda tersebut yang diwajibkan oleh Allah atas pelaku pembunuhan adalah sebagai penerimaan taubat dari Allah atas hamba-hambaNya dan sebagai rahmat kepada mereka serta pengguguran akan hal yang terjadi pada mereka berupa kelalaian dan kurang waspada seba-gaimana yang sering terjadi pada pelaku pembunuhan yang tidak disengaja.
﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha-bijaksana" yaitu ilmu yang sempurna dan hikmah yang sempurna pula, tidaklah akan tersembunyi dariNya walaupun sebesar dzarrah di bumi maupun di langit, dan tidak pula yang lebih kecil dari itu, apalagi yang lebih besar, di masa apa pun dan tempat manapun, dan tidak ada yang keluar dari hikmahNya, baik dari seluruh makhluk maupun syariat-syariat, bahkan semua yang Allah cipta-kan dan syariatkan adalah mengandung hikmah yang agung.
Dan di antara ilmu dan hikmahNya adalah, Allah mewajib-kan denda terhadap seorang pembunuh yang sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, karena ia telah menjadi penyebab dari hilangnya sebuah jiwa yang terhormat, dan telah mengeluarkannya dari dunia nyata menuju ketiadaan, karena itu patutlah dirinya memerdekakan seorang hamba sahaya dan mengeluarkannya dari penghambaan kepada makhluk kepada kebebasan yang penuh, namun bila ia tidak mendapatkan hamba sahaya tersebut, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, di mana dengan puasa itu ia mengeluarkan jiwanya dari penghambaan nafsu syahwat dan kelezatan-kelezatan lahiriyah yang menghalangi seorang hamba dari kebahagiaannya yang abadi kepada penghambaan kepada Allah سبحانه وتعالى dengan meninggalkan nafsu syahwat dan kelezatan lahi-riyah tersebut untuk mendekatkan diri kepadaNya, dan Allah تعالى membuat masanya dengan tempo yang panjang lagi sulit dalam hal jumlah dan kewajiban berturut-turut dalam menunaikannya, Allah tidak mewajibkan memberi makan dalam kondisi ini karena tidak sesuai dengan kasusnya, berbeda dengan zhihar, sebagaimana yang akan dibahas pada masa yang akan datang, insya Allah سبحانه وتعالى.
Dan di antara hikmahNya adalah Allah mewajibkan diyat dalam perkara pembunuhan, walaupun tidak disengaja, agar hal itu menjadi penghalang dan perintang dari banyaknya pembunuhan yang terjadi dengan memakai sebab-sebab yang melindungi akan hal tersebut. Dan di antara hikmahNya adalah diwajibkannya diyat atas keluarga pembunuh (al-Aqilah) dalam pembunuhan tidak sengaja menurut kesepakatan para ulama, karena pembunuhnya itu bukanlah seorang yang berdosa, maka sangat berat baginya untuk memikul beban diyat yang sangat berat tersebut, maka sa-ngatlah pantas kalau yang ikut dalam memikulnya adalah orang-orang yang antara mereka dengan pembunuh ada saling tolong-menolong, membela dan membantu dalam memperoleh kemas-lahatan dan menghindari kemudharatan, dan meringankan beban mereka, karena diyat tersebut dibagi menurut kondisi dan kemam-puan mereka masing-masing, dan juga dibuat ringan untuk mereka dengan masa pembayaran tiga tahun. Dan di antara hikmah dan ilmuNya juga adalah menghibur keluarga terbunuh dari musibah pembunuhan tersebut dengan adanya diyat yang diwajibkan atas keluarga pembunuh.