اِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِيْنًاۙ ( الفتح: ١ )
'Innā Fataĥnā Laka Fatĥāan Mubīnāan. (al-Fatḥ 48:1)
Artinya:
Sungguh, Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. (QS. [48] Al-Fath : 1)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Sungguh, Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata yang tidak ada keraguan sedikitpun tentang kemenangan itu.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang maksud dari kata "kemenangan" (fath) dalam ayat ini. Sebagian mereka berpendapat penaklukan Mekah. Ada yang berpendapat, penaklukan negeri-negeri yang waktu itu berada di bawah kekuasaan bangsa Romawi, dan ada pula yang berpendapat, Perdamaian Hudaibiyyah. Kebanyakan ahli tafsir mengikuti pendapat terakhir ini. Di antaranya ialah:
1.Menurut pendapat Ibnu 'Abbas, kemenangan dalam ayat ini adalah Perdamaian Hudaibiyyah karena perdamaian itu menjadi sebab terjadinya penaklukan Mekah.
2.Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia berkata, "Kalian berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kemenangan dalam ayat ini ialah penaklukan Mekah, sedangkan kami berpendapat Perdamaian Hudaibiyyah. Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Surah al-Fath ini diturunkan pada suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Medinah, setelah terjadi Perdamaian Hudaibiyyah, mulai dari permulaan sampai akhir surah.
3.Az-Zuhri mengatakan, "Tidak ada kemenangan yang lebih besar daripada kemenangan yang ditimbulkan oleh Perdamaian Hudaibiyyah dalam sejarah penyebaran agama Islam pada masa Rasulullah. Sejak terjadinya perdamaian itu, terjadilah hubungan yang langsung antara orang-orang Muslim dan orang-orang musyrik Mekah. Orang Muslim dapat menginjak kembali kampung halaman dan bertemu dengan keluarga mereka yang telah lama ditinggalkan. Dalam hubungan dan pergaulan yang demikian itu, orang-orang kafir telah mendengar secara langsung percakapan kaum Muslimin, baik yang dilakukan sesama kaum Muslimin, maupun yang dilakukan dengan orang kafir sehingga dalam masa tiga tahun, banyak di antara mereka yang masuk Islam. Demikianlah proses itu berlangsung sampai saat penaklukan Mekah, kaum Muslimin dapat memasuki kota itu tanpa pertumpahan darah.
Hudaibiyyah adalah nama sebuah desa, kira-kira 30 km di sebelah barat kota Mekah. Nama itu berasal dari nama sebuah perigi yang ada di desa tersebut. Nama desa itu kemudian dijadikan sebagai nama suatu perjanjian antara kaum Muslimin dengan orang-orang kafir Mekah, yang terjadi pada bulan Zulkaidah tahun 6 H (Februari 628 M) di desa itu.
Pada tahun keenam Hijriah, Nabi Muhammad beserta kaum Muslimin yang berjumlah hampir 1.500 orang memutuskan untuk berangkat ke Mekah untuk melepaskan rasa rindu mereka kepada Baitullah kiblat mereka, dengan melakukan umrah dan untuk melepaskan rasa rindu kepada sanak keluarga yang telah lama mereka tinggalkan. Untuk menghilangkan prasangka yang tidak benar dari orang kafir Mekah, maka kaum Muslimin mengenakan pakaian ihram, membawa hewan-hewan untuk disembelih yang akan disedekahkan kepada penduduk Mekah. Mereka pun berangkat tidak membawa senjata, kecuali sekedar senjata yang biasa dibawa orang dalam perjalanan jauh.
Sesampainya di Hudaibiyyah, rombongan besar kaum Muslimin itu bertemu dengan Basyar bin Sufyan al-Ka'bi. Basyar mengatakan kepada Rasulullah bahwa orang-orang Quraisy telah mengetahui kedatangan beliau dan kaum Muslimin. Oleh karena itu, mereka telah mempersiapkan bala tentara dan senjata untuk menyambut kedatangan kaum Muslimin. Mereka sedang berkumpul di dzi thuwa. Rasulullah saw lalu mengutus 'Utsman bin 'Affan menemui pimpinan dan pembesar Quraisy untuk menyampaikan maksud kedatangan beliau beserta kaum Muslimin. Maka berangkatlah 'Utsman.
Kaum Muslimin menunggu-nunggu kepulangan 'Utsman, tetapi ia tidak juga kunjung kembali. Hal itu terjadi karena 'Utsman ditahan oleh pembesar-pembesar Quraisy. Kemudian tersiar berita di kalangan kaum Muslimin bahwa 'Utsman telah mati dibunuh oleh para pembesar Quraisy. Mendengar berita itu, banyak kaum Muslimin yang telah hilang kesabarannya. Rasulullah bersumpah akan memerangi kaum kafir Quraisy. Menyaksikan hal itu, kaum Muslimin membaiat beliau bahwa mereka akan berperang bersama Nabi melawan kaum kafir. Hanya satu orang yang tidak membaiat, yaitu Jadd bin Qais al-Ansari. Baiat para sahabat itu diridai Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat 18 surah ini. Oleh karena itu, baiat itu disebut Bai'atur-Ridhwan yang berarti "baiat yang diridai".
Bai'atur-Ridhwan ini menggetarkan hati orang-orang musyrik Mekah karena takut kaum Muslimin akan menuntut balas bagi kematian 'Utsman, sebagaimana yang mereka duga. Oleh karena itu, mereka mengirimkan utusan yang menyatakan bahwa berita tentang pembunuhan 'Utsman itu tidak benar dan mereka datang untuk berunding dengan Rasulullah saw. Perundingan itu menghasilkan perdamaian yang disebut Perjanjian Hudaibiyyah (Sulhul-Hudaibiyyah).
Isi perdamaian itu ialah:
1. Menghentikan peperangan selama 10 tahun.
2. Setiap orang Quraisy yang datang kepada Rasulullah saw tanpa seizin wali yang mengurusnya, harus dikembalikan, tetapi setiap orang Islam yang datang kepada orang Quraisy, tidak dikembalikan kepada walinya.
3. Kabilah-kabilah Arab boleh memilih antara mengadakan perjanjian dengan kaum Muslimin atau dengan orang musyrik Mekah. Sehubungan dengan ini, maka kabilah Khuza'ah memilih kaum Muslimin, sedangkan golongan Bani Bakr memilih kaum musyrik Mekah.
4. Nabi Muhammad dan rombongan tidak boleh masuk Mekah pada tahun perjanjian itu dibuat, tetapi baru dibolehkan pada tahun berikutnya dalam masa tiga hari. Selama tiga hari itu, orang-orang Quraisy akan mengosongkan kota Mekah. Nabi Muhammad dan kaum Muslimin tidak boleh membawa senjata lengkap memasuki kota Mekah.
Setelah perjanjian itu, Rasulullah saw beserta kaum Muslimin kembali ke Medinah. Perjanjian perdamaian itu ditentang oleh sebagian sahabat karena mereka menganggap perjanjian itu merugikan kaum Muslimin dan lebih menguntungkan orang-orang musyrik Mekah. Apabila dilihat sepintas lalu, memang benar anggapan sebagian para sahabat itu, seperti yang tersebut pada butir dua dan butir empat. Dalam perjanjian itu ditetapkan bahwa setiap orang musyrik yang datang kepada nabi tanpa seizin walinya harus dikembalikan, sebaliknya kalau orang Muslimin datang kepada orang Quraisy tidak dikembalikan. Di samping itu, kaum Muslimin dilarang masuk kota Mekah pada tahun itu. Sekalipun dibolehkan pada tahun berikutnya, namun hanya dalam waktu tiga hari, sedang kota Mekah adalah kampung halaman mereka sendiri. Pada waktu itu, kaum Muslimin merasa telah mempunyai kekuatan yang cukup untuk memerangi dan mengalahkan orang-orang musyrik, mengapa tidak langsung saja memerangi mereka?
Lain halnya dengan Rasulullah saw dan para sahabat yang lain, yang memandangnya dari segi politik dan mempunyai pandangan yang jauh ke depan. Sesuai dengan ilham dari Allah, beliau yakin bahwa perjanjian itu akan merupakan titik pangkal kemenangan yang akan diperoleh kaum Muslimin pada masa-masa yang akan datang. Sekalipun butir dua dan empat dari perjanjian itu seakan-akan merugikan kaum Muslimin, beliau yakin bahwa tidak akan ada kaum Muslimin yang menjadi kafir kembali, karena mereka telah banyak mendapat ujian dari Tuhan mereka. Keyakinan beliau itu tergambar dalam sikap beliau setelah terjadinya perjanjian itu.
Jika dipelajari, maka apa yang diyakini oleh Rasulullah saw dapat dipahami, di antaranya ialah:
1. Dengan adanya Perjanjian Hudaibiyyah, berarti orang-orang musyrik Mekah secara tidak langsung telah mengaku secara de facto pemerintahan kaum Muslimin di Medinah. Selama ini, mereka menyatakan bahwa Nabi dan kaum Muslimin tidak lebih dari sekelompok pemberontak yang ingin memaksakan kehendaknya kepada mereka.
2. Dengan dibolehkannya Rasulullah saw bersama kaum Muslimin memasuki kota Mekah pada tahun yang akan datang untuk melaksanakan ibadah di sekitar Ka'bah, terkandung pengertian bahwa orang-orang musyrik Mekah telah mengakui agama Islam sebagai agama yang berhak menggunakan Ka'bah sebagai rumah ibadah mereka dan hal ini juga berarti bahwa mereka telah mengakui agama Islam sebagai salah satu dari agama-agama yang ada di dunia.
3. Dengan terjadinya perjanjian itu, berarti kaum muslimin telah memperoleh jaminan keamanan dari orang-orang musyrik Mekah. Hal ini memungkinkan mereka menyusun dan membina masyarakat Islam dan melakukan dakwah Islamiyah ke seluruh penjuru tanah Arab, tanpa mendapat gangguan dari orang-orang musyrik Mekah. Selama ini, setiap usaha Rasulullah saw selalu mendapat rintangan dan gangguan dari mereka. Sejak itu pula, Rasulullah dapat mengirim surat untuk mengajak raja-raja yang berada di kawasan Jazirah Arab dan sekitarnya untuk masuk Islam, seperti Kisra Persia, Muqauqis dari Mesir, Heraklius kaisar Romawi, raja Gassan, pembesar-pembesar Yaman, raja Najasyi (Negus) dari Ethiopia dan sebagainya.
Pada tahun kedelapan Hijriah, orang Quraisy menyerang Bani Khuza'ah, sekutu kaum Muslimin. Dalam Perjanjian Hudaibiyyah disebutkan bahwa penyerangan kepada salah satu dari sekutu kaum Muslimin berarti penyerangan kepada kaum Muslimin. Hal ini berarti bahwa pihak yang menyerang telah melanggar secara sepihak perjanjian yang telah dibuat. Oleh karena itu, pada tahun kedelapan Hijriah tanggal 10 Ramadan, berangkatlah Rasulullah bersama 10.000 kaum Muslimin menuju Mekah. Setelah mendengar kedatangan kaum Muslimin dalam jumlah yang demikian besar, maka orang-orang Quraisy menjadi gentar dan takut, sehingga Abu Sufyan, pemimpin Quraisy waktu itu, segera menemui Rasulullah di luar kota Mekah. Ia menyatakan kepada Rasulullah saw bahwa ia dan seluruh kaumnya menyerahkan diri kepada beliau dan ia sendiri menyatakan masuk Islam saat itu juga. Dengan pernyataan Abu Sufyan itu, maka Rasulullah saw bersama kaum Muslimin memasuki kota Mekah dengan suasana aman, damai, dan tenteram, tanpa pertumpahan darah. Dengan demikian, sempurnalah kemenangan Rasulullah saw dan kaum Muslimin, yang terjadi dua tahun setelah Perjanjian Hudaibiyyah. Sejak itu pula, agama Islam tersebar dengan mudah ke segala penjuru Jazirah Arab. Sejak itu pula, pemerintahan Islam mulai melebarkan sayapnya ke daerah-daerah yang dikuasai oleh negara-negara besar pada waktu itu, seperti daerah-daerah kerajaan Romawi dan kerajaan Persia.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Surat yang mulia ini diturunkan ketika Rasulullah Saw. kembali dari Hudaibiyah dalam bulan Zul Qa'dah tahun enam Hijriah. Saat itu Rasulullah Saw. di halang-halangi oleh kaum musyrik untuk dapat sampai ke Masjidil Haram guna menunaikan Umrahnya, mereka menghalang-halangi beliau dari tujuannya. Kemudian mereka berubah sikap dan cenderung mengadakan perjanjian perdamaian serta gencatan senjata, dengan ketentuan hendaknya tahun itu Nabi Saw. kembali ke Madinah dan boleh ke Mekah tahun depannya.
Nabi Saw. menerima persyaratan tersebut, sekalipun ada sejumlah sahabatnya yang tidak suka. Di antara mereka yang tidak suka adalah Umar ibnul Khattab r.a., seperti yang akan diterangkan kemudian pada tempatnya dari tafsir surat ini, insya Allah.
Setelah beliau Saw. menyembelih hadyu-nya (kurbannya) mengingat umrahnya dibatalkan karena terhalang, lalu beliau pulang, maka Allah Swt. menurunkan kepadanya surat ini. Di dalamnya disebutkan perihal beliau dan mereka (kaum musyrik), disebutkan pula bahwa peristiwa tersebut merupakan permulaan dan pertanda kemenangan untuk beliau, karena perjanjian tersebut mengandung banyak maslahat bagi kepentingan Nabi Saw. dan kemenangan di masa mendatang akan berpihak kepadanya. Hal yang senada disebutkan di dalam riwayat Ibnu Mas'ud r.a. dan sahabat lainnya yang menyebutkan bahwa sesungguhnya kalian menganggap kemenangan itu adalah kemenangan atas kota Mekah, tetapi kami menganggap bahwa kemenangan itu adalah pada Perjanjian Hudaibiyah.
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Abu Sufyan, dari Jabir r.a. yang mengatakan, "Kami beranggapan bahwa kemenangan itu tidak lain hanyalah pada Perjanjian Hudaibiyah."
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Al-Barra r.a. yang mengatakan, "Kalian menganggap kemenangan itu adalah kemenangan atas kota Mekah, padahal kemenangan atas kota Mekah adalah suatu kemenangan, dan kami beranggapan bahwa kemenangan yang sesungguhnya adalah pada baiat Ridwan di hari Perjanjian Hudaibiyah. Saat itu kami bersama Rasulullah Saw. berjumlah seribu empat ratus orang, dan Hudaibiyah adalah nama sebuah sumur, lalu kami buat sumur itu kering hingga tiada setetes air pun yang tersisa (habis diminum oleh kami). Berita mengenai habisnya sumur Hudaibiyah sampai kepada Rasulullah Saw., lalu beliau mendatanginya dan duduk di pinggirnya. Kemudian meminta sewadah air, lalu beliau berwudu dengannya dan berkumur. Setelah itu beliau berdoa, lalu menuangkan air bekas wudunya itu ke dalam sumur tersebut. Kemudian kami tinggalkan sumur itu tidak jauh dari kami, dan tidak lama kemudian ternyata sumur itu menyumber lagi airnya dengan deras sehingga dapat mencukupi kebutuhan air kami sesuka kami, juga kebutuhan unta-unta kami."
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Nuh, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Anas, dari Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Umar ibnul Khattab r.a. yang mengatakan bahwa kami (para sahabat) bersama Rasulullah Saw. dalam suatu perjalanan. Lalu aku meminta sesuatu kepada beliau sebanyak tiga kali, tetapi beliau tidak menjawabku. Umar r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia berkata kepada dirinya sendiri, "Celakalah kamu, hai anak Al-Khattab. Engkau telah berkali-kali meminta dengan mendesak kepada Rasulullah Saw., dan ternyata beliau tidak menjawabmu." Umar r.a. melanjutkan kisahnya, "Lalu aku menaiki unta kendaraanku dan memacunya ke arah depan karena khawatir bila diturunkan wahyu mengenai diriku." Umar r.a. melanjutkan kisahnya, "Tiba-tiba terdengarlah suara yang memanggilku, lalu aku kembali ke belakang dengan dugaan bahwa telah diturunkan sesuatu (wahyu) mengenai diriku." Umar r.a. kembali melanjutkan, bahwa lalu Nabi Saw. bersabda: Tadi malam telah diturunkan kepadaku suatu surat yang lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya, yaitu: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang" (Al Fath:1-2)
Imam Bukhari, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai telah meriwayatkan hadis ini melalui berbagai jalur dari Malik rahimahullah. Ali ibnul Madini mengatakan bahwa sanad hadis ini madani lagi jayyid, kami tidak menjumpainya selain pada mereka.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik r.a. yang mengatakan bahwa ayat berikut, yaitu firman Allah Swt.: supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang. (Al Fath:2) diturunkan kepada Nabi Saw. saat kepulangannya dari Hudaibiyah. Nabi Saw. telah bersabda berkenaan dengan surat tersebut: Sesungguhnya tadi malam telah diturunkan kepadaku suatu ayat (surat) yang lebih aku sukai daripada semua yang ada di muka bumi ini. Kemudian Nabi Saw. membacakannya kepada mereka, dan mereka mengatakan, "selamatlah bagimu, yaNabiyullah. Allah telah menerangkan apa yang akan Dia lakukan untukmu, lalu apakah yang akan Dia lakukan untuk kami?" Maka turunlah kepada Nabi Saw. firman berikutnya, yaitu: supaya Dia memasukkan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Al Fath:5) sampai dengan firman-Nya: adalah keberuntungan yang besar di sisi Allah. (Al Fath:5)
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sahih masing-masing melalui Qatadah dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Majma' ibnu Ya'qub yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan hadis berikut dari pamannya (yaitu Abdur Rahman ibnu Zaid Al-Ansari), dari pamannya Majma' ibnu Harisah Al-Ansari r.a. (salah seorang ahli qurra yang mengajarkan bacaan Al-Qur'an). Ia mengatakan bahwa kami ikut dalam Perjanjian Hudaibiyah, dan ketika kami pulang darinya, tiba-tiba kami melihat orang-orang memacu unta kendaraannya. Maka sebagian orang-orang bertanya kepada sebagian yang lain, "Ada apakah dengan orang-orang itu?" Sebagian yang lain menjawab, "Telah diturunkan suatu wahyu kepada Rasulullah Saw." Maka kami berangkat dan memacu kendaraan kami, tiba-tiba kami jumpai Rasulullah Saw. berada di atas unta kendaraannya di Kura'ul Gaim. Lalu kami berkumpul dengannya, dan beliau Saw. membacakan firman-Nya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. (Al Fath:1) Maka seseorang dari sahabat Rasulullah bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah itu pertanda kemenangan?" Rasulullah Saw. menjawab: Ya, demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sesungguhnya wahyu ini benar-benar (pertanda) kemenangan.
Tanah Khaibar dibagikan kepada orang-orang yang ikut dalam Perjanjian Hudaibiyah, dan tiada seorang pun dari mereka yang diberi kecuali mereka yang ikut dalam Perjanj ian Hudaibiyah. Maka Rasulullah Saw. membaginya menjadi delapan belas saham. Saat itu jumlah pasukan kaum muslim (yang ikut dalam Hudaibiyah) ada seribu lima ratus personel, di antara mereka terdapat tiga ratus pasukan berkuda. Maka beliau memberi kepada pasukan yang berkuda dua bagian dan bagi pasukan jalan kaki satu bagian. Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini di dalam Al-Jihad, dari Muhammad ibnu Isa, dari Majma' ibnu Ya'qub dengan sanad yang sama.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi', telah menceritakan kepada kami Abu Yahya, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Jami' ibnu Syaddad, dari Abdur Rahman ibnu Abu Alqamah yang mengatakan, "Aku pernah mendengar Abdullah ibnu Mas'ud r.a. mengatakan bahwa ketika kami pulang dari Hudaibiyah, kami beristirahat di malam hari. Kami terlelap dalam tidur kami dan tidaklah kami terbangun melainkan karena sinar mentari pagi telah terbit. Lalu kami bangun, sedangkan Rasulullah Saw. masih tidur." Ibnu Mas'ud r.a. melanjutkan kisahnya, "Lalu kami mengatakan bahwa sebaiknya beliau dibangunkan. Maka Rasulullah Saw. terbangun lalu bersabda:
'Lakukanlah seperti apa yang barusan kalian lakukan. Demikian pula dilakukan hal yang sama terhadap orang yang tidur atau lupa'.”
Ibnu Mas'ud melanjutkan kisahnya, "Lalu kami merasa kehilangan unta kendaraan Rasulullah Saw. Maka kami mencarinya dan kami temukan unta itu, sedangkan tali kendalinya menyangkut pada sebuah pohon. Lalu unta itu kubawa kepada Rasulullah Saw., dan beliau Saw. segera mengendarainya. Dan ketika kami sedang dalam perjalanan, tiba-tiba turunlah wahyu kepada Rasulullah Saw."
Ibnu Mas'ud melanjutkan, "Rasulullah Saw. apabila kedatangan wahyu, terasa berat olehnya, dan setelah wahyu selesai, maka beliau menceritakan kepada kami bahwa telah diturunkan kepadanya firman Allah Swt.: 'Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata' (Al Fath:1)."
Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai meriwayatkan hadis ini melalui berbagai jalur dari Jami' ibnu Syaddad dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ziad ibnu Alaqah yang mengatakan, "Aku pernah mendengar Al-Mugirah ibnu Syu'bah r.a. mengatakan bahwa Nabi Saw. selalu salat hingga kedua telapak kaki beliau bengkak, lalu dikatakan kepada beliau, 'Bukankah Allah telah memberikan ampunan bagimu terhadap dosamu yang telah lalu dan dosamu yang akan datang?' Maka beliau saw. menjawab: 'Bukankah aku adalah seorang hamba yang banyak bersyukur '?”
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini —juga jamaah lainnya— kecuali Abu Daud melalui hadis Ziad dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma'ruf, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Abu Sakhr, dari Qasit, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. apabila salat banyak berdiri hingga kedua kakinya bengkak. Maka berkatalah kepada beliau Aisyah r.a., "Wahai Rasulullah, mengapa engkau lakukan hal ini, padahal Allah telah memberikan ampunan bagimu terhadap dosamu yang terdahulu dan yang akan datang?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Hai Aisyah, bukankah aku ini adalah seorang hamba yang banyak bersyukur?
Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahihnya melalui riwayat Abdullah ibnu Wahb dengan sanad yang sama.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Aun Al-Kharraz seorang siqah di Mekah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Mis'ar, dari Qatadah, dari Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. berdiri mengerjakan salat hingga kedua telapak kaki beliau bengkak, atau kedua betis beliau bengkak, maka dikatakan kepadanya, "Bukankah Allah telah memberikan ampunan bagimu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?" Beliau Saw. menjawab: Bukankah aku adalah seorang hamba yang banyak bersyukur?
Bila ditinjau dari segi jalurnya, hadis ini berpredikat garib.
Firman Allah Swt.:
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. (Al Fath:1)
Kemenangan yang jelas dan nyata. Hal yang dimaksud adalah Perjanjian Hudaibiyah, karena sesungguhnya telah diraih kebaikan yang berlimpah dengan melaluinya. Banyak orang-orang yang beriman dan sebagian dari mereka bersatu dengan sebagian yang lain, orang mukmin berbicara dengan orang kafir dan tersebarlah ilmu yang bermanfaat dan iman.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Sesungguhnya Kami telah memberikan kemenangan kepadamu) maksudnya Kami telah memastikan kemenangan bagimu atas kota Mekah dan kota-kota lainnya di masa mendatang secara paksa melalui jihadmu (yaitu kemenangan yang nyata) artinya, kemenangan yang jelas dan nyata.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
[[48 ~ AL-FATH (KEMENANGAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 29 ayat ~ Surat ini diawali dengan pembicaraan tentang kemenangan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berpengaruh begitu besar pada tersebarnya agama Islam dan kejayaan umat Islam. Di samping itu, dijelaskan pula bahwa Allah meneguhkan hati umat Islam agar keimanan mereka semakin bertambah kuat. Disebutkan juga, dalam surat ini, siksaan yang diterima orang-orang munafik dan musyrik akibat meragukan bahwa Allah akan membela Rasul-Nya, dan bahwa Nabi Muhammad diutus sebagai saksi dan pembawa kabar gembira demi mewujudnyatakan keimanan kepada Allah. Setelah itu surat ini berbicara mengenai baiat orang-orang yang percaya dan memenuhi janji Rasulullah, kebohongan orang-orang yang meminta izin untuk tidak ikut berperang bersama Rasulullah karena mengira bahwa Allah tidak akan membela Rasul-Nya, dan permintaan mereka untuk berperang bersama Rasulullah demi mencari harta rampasan perang belaka. Pada bagian lain diterangkan bahwa orang-orang yang meminta izin itu diajak untuk memerangi kaum yang mempunyai kakuatan besar dan bahwa tidak ada dosa bagi siapa yang tidak ikut berperang dengan alasan yang benar. Dijelaskan pula mengenai kebaikan besar yang telah dijanjikan Allah kepada orang-orang yang diridai-Nya pada Bay'at al-Ridlwân, kehancuran orang-orang munafik ketika memerangi orang-orang Mukmin, hikmah larangan Allah bagi orang-orang kafir untuk memerangi orang-orang Mukmin dan larangan bagi orang-orang Mukmin untuk memerangi orang-orang kafir pada hari penaklukan kota Mekah (Fath Makkah). Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan penjelasan bahwa Allah telah membenarkan mimpi Rasul-Nya yang akan memasuki Masjidil Haram bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad dan para pengikutnya yang beriman bersikap keras terhadap orang-orang kafir dan berkasih sayang terhadap sesamanya, sifat dan tanda-tanda orang-orang Mukmin yang ada dalam kitab Tawrât dan Injîl, serta janji Allah kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh untuk diampuni dosanya dan diberi pahala yang besar.]] Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu, hai Muhammad, kemenangan yang nyata, yaitu kemenangan kebenaran melawan kebatilan, agar Allah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang dan menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu dengan tersebarnya dakwahmu. Selain itu, juga agar Allah meneguhkan kamu di atas jalan yang lurus dan menolong kamu dari musuh-musuh yang menentang kerasulanmu dengan pertolongan yang kuat.