"Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendak-lah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, tahanlah kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan Nama Allah jika kamu ragu-ragu, '(Demi Allah) kami tidak akan menukar sum-pah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyi-kan persaksian Allah, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.' Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) berbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan Nama Allah, 'Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri.' Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan per-saksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintahNya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik." (Al-Ma`idah: 106-108).
(106) Allah memberitakan sekaligus memerintahkan untuk menghadirkan dua orang saksi atas wasiat, jika tanda-tanda ke-matian telah mendatangi seseorang, hendaknya wasiatnya ditulis dengan kesaksian dua orang yang adil di mana keduanya termasuk orang yang kesaksiannya diterima. ﴾ أَوۡ ءَاخَرَانِ مِنۡ غَيۡرِكُمۡ ﴿ "Atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu," yakni dari pemeluk agama lain, Yahudi atau Nasrani atau selainnya.
Hal itu dalam kondisi mendesak dan tidak adanya kaum Muslimin. ﴾ إِنۡ أَنتُمۡ ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَأَصَٰبَتۡكُم مُّصِيبَةُ ٱلۡمَوۡتِۚ ﴿ "Jika kamu dalam per-jalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian." Maksudnya, jadikan keduanya sebagai saksi. Allah tidak memerintahkan agar keduanya diangkat menjadi saksi kecuali karena ucapan keduanya dalam kondisi tersebut memang diterima. Ditegaskan kepada keduanya dengan cara keduanya ditahan, ﴾ مِنۢ بَعۡدِ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "sesudah sembahyang (untuk bersumpah)," yang mereka agungkan, ﴾ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ ﴿ "lalu mereka keduanya bersumpah dengan Nama Allah," bahwa kedua-nya jujur, tidak merubah dan mengganti. Ini ﴾ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ ﴿ "jika kamu ragu-ragu" terhadap kesaksian keduanya. Jika kamu mempercayai keduanya, maka tidak perlu bersumpah dengan cara itu. Keduanya berkata, ﴾ لَا نَشۡتَرِي ﴿ "(Demi Allah), kami tidak akan menukar sumpah ini," yakni sumpah kami ﴾ ثَمَنٗا ﴿ "dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang)," dengan cara berdusta demi untuk menda-patkan harta dunia. ﴾ وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰ ﴿ "Walaupun dia karib kerabat," kami tidak memandangnya hanya karena kedekatannya kepada kami. ﴾ وَلَا نَكۡتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ ﴿ "Dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah," justru kami menunaikannya seperti yang kami dengar. ﴾ إِنَّآ إِذٗا ﴿ "Sesungguhnya kami kalau demikian," yakni kalau kami menyem-bunyikan, ﴾ لَّمِنَ ٱلۡأٓثِمِينَ ﴿ "tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."
(107) ﴾ فَإِنۡ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا ﴿ "Jika diketahui bahwa kedua(nya)." Yakni, kedua orang saksi itu ﴾ ٱسۡتَحَقَّآ إِثۡمٗا ﴿ "berbuat dosa," dengan terciumnya indikasi kebohongan dan pengkhianatan.﴾ فَـَٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ ٱلَّذِينَ ٱسۡتَحَقَّ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَوۡلَيَٰنِ ﴿ "maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tun-tutan) untuk menggantikannya." Maksudnya, hendaknya ada dua orang dari keluarga mayit yang mana keduanya termasuk keluarga yang paling dekat dengan mayit, ﴾ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ لَشَهَٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَهَٰدَتِهِمَا ﴿ "lalu keduanya bersumpah dengan Nama Allah, 'Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu'." Yakni kedua orang saksi itu telah berdusta, merubah, dan berkhianat.
﴾ وَمَا ٱعۡتَدَيۡنَآ إِنَّآ إِذٗا لَّمِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿ "Dan kami tidak melanggar batas, sesung-guhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang meng-aniaya diri sendiri," yaitu, jika kami berbuat zhalim, melampaui batas, dan bersaksi tanpa kebenaran.
(108) Allah menjelaskan hikmah persaksian itu, penegasan-nya, dan pengembaliannya kepada keluarga mayit manakala peng-khianatan kedua orang saksi itu terbukti. ﴾ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يَأۡتُواْ بِٱلشَّهَٰدَةِ عَلَىٰ وَجۡهِهَآ ﴿ "Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksian-nya menurut apa yang sebenarnya," ketika ditegaskan kepada kedua-nya dengan penegasan-penegasan itu. ﴾ أَوۡ يَخَافُوٓاْ أَن تُرَدَّ أَيۡمَٰنُۢ بَعۡدَ أَيۡمَٰنِهِمۡۗ ﴿ "Dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah." Yakni, sumpah mereka ditolak lalu dikembalikan kepada keluarga mayit.
﴾ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡفَٰسِقِينَ ﴿ "Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik." Yakni, kefasikan adalah sifat mereka, mereka tidak ingin menuju ke jalan yang lurus.
Kesimpulan ayat ini adalah apabila tanda-tanda kematian mendatangi seseorang sementara dia sedang dalam perjalanan atau lainnya yang biasanya sulit untuk menemukan saksi-saksi yang kapabel, maka hendaknya dia berwasiat dengan persaksian dua orang saksi Muslim yang adil. Jika yang ada hanya dua orang saksi yang kafir, maka dibolehkan berwasiat kepada keduanya. Jika keluarga mayit meragukan keduanya karena keduanya kafir, maka mereka meminta keduanya untuk bersumpah setelah shalat (dilaksanakan) bahwa mereka berdua tidak berkhianat, tidak berdusta, tidak merubah, dan tidak mengganti, maka dengan itu keduanya terbebas dari (tuntutan) hak yang diarahkan kepada keduanya. Jika keluarga mayit tidak mempercayai keduanya dan mereka menemukan indikasi kedustaan kedua saksi itu, maka jika mereka berkehendak, mereka bisa menunjuk dua orang dari ka-langan mereka. Kedua orang ini bersumpah dengan Nama Allah bahwa persaksian keduanya adalah lebih layak untuk diterima daripada persaksian dua saksi yang pertama yang telah berkhianat dan berdusta, maka mereka berhak atas apa yang mereka klaim dari keduanya.
Ayat-ayat yang mulia ini turun pada kisah Tamim ad-Dari dan Adi bin Bada' yang terkenal[61] manakala al-Adawi berwasiat kepada keduanya. Wallahu a'lam.
Ayat ini mengandung beberapa hukum:
Di antaranya, adalah disyariatkannya wasiat. Hendaknya orang yang menghadapi kematian berwasiat.
Di antaranya, adalah bahwa wasiat adalah sah walaupun seseorang dalam kondisi menghadapi kematian, selama akalnya berfungsi.
Di antaranya, adalah bahwa kesaksian dalam wasiat harus dengan dua orang yang adil.
Di antaranya, adalah bahwa kesaksian orang kafir dalam wasiat ini dan dalam hal yang sepertinya adalah diterima karena adanya kebutuhan, dan ini adalah pendapat Ahmad. Banyak ulama yang mengklaim bahwa ayat ini adalah mansukh, ini adalah klaim yang tak berdalil.
Di antaranya, adalah bahwa bisa diambil dari isyarat dan makna hukum bahwa kesaksian orang kafir pada waktu tidak adanya saksi lain selain mereka bahkan dalam masalah selain ini adalah diterima, sebagaimana hal itu adalah pendapat Syaikhul Islam.
Di antaranya, adalah bolehnya seorang Muslim bepergian bersama orang kafir jika tidak ada yang dikhawatirkan.
Di antaranya, adalah dibolehkannya bepergian untuk niaga.
Di antaranya, adalah bahwa jika kedua orang saksi diragukan dan tidak ada indikasi pengkhianatan keduanya sementara keluarga mayit ingin menegaskan sumpah atas mereka, maka keduanya ditahan setelah shalat (dilaksanakan) untuk bersumpah dengan cara yang disebutkan oleh Allah.
Di antaranya, adalah bahwa jika tidak ada tuduhan dan kera-guan, maka tidak ada keperluan untuk menahan keduanya untuk menegaskan sumpah atas keduanya.
Di antaranya adalah besarnya perkara kesaksian di mana Allah menisbatkannya kepada DiriNya, ia wajib diperhatikan dan ditunaikan dengan adil.
Di antaranya, adalah dibolehkannya menguji dua orang saksi jika keduanya diragukan, keduanya dipisah untuk mengetahui kesaksiannya.
Di antaranya, adalah jika muncul indikasi yang menunjuk-kan kebohongan dua penerima wasiat itu dalam hal ini, maka dua orang dari keluarga mayit harus bersumpah dengan Nama Allah bahwa sumpah kami lebih jujur daripada sumpah mereka berdua, keduanya telah berdusta dan berkhianat kemudian apa yang me-reka klaim diberikan kepada keduanya. Indikasi ditambah sumpah, keduanya menduduki posisi bukti.