"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, po-tonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha-perkasa lagi Mahabijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubat-nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksaNya siapa yang dikehendakiNya dan diampuniNya bagi siapa yang dikehendakiNya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (Al-Ma`idah: 38-40).
(38) Pencuri adalah orang yang mengambil harta orang lain yang terpelihara (berharga) secara sembunyi-sembunyi tanpa kerelaannya. Perbuatan itu termasuk dosa besar yang berakibat hukuman yang buruk yaitu potong tangan kanan, seperti yang ada pada bacaan (qira`ah) sebagian sahabat. Dan batasan tangan secara mutlak hanya sampai pada pergelangan tangan. Jika dia mencuri, maka tangannya dipotong di pergelangan lalu dicelup di minyak panas agar pembuluh darah menyempit dan darah terhenti.
Akan tetapi as-Sunnah meletakkan pembatasan terhadap ke-umuman ini dari beberapa segi. Di antaranya adalah keterjagaan, artinya, pencurian dilakukan terhadap harta yang terjaga dan keter-jagaan harta adalah sesuatu yang digunakan untuk melindunginya menurut kebiasaan yang berlaku. Seandainya dia mencuri harta yang tidak terjaga, maka dia tidak terkena hukuman potong tangan. Di antaranya lagi, adalah harta yang dicuri mencapai satu nishab, yaitu, seperempat dinar, atau tiga dirham atau sekurs (senilai) dengan salah satunya. Seandainya dia mencuri kurang dari itu, maka dia tidak terkena hukuman potong tangan. Bisa jadi ini diambil dari kata mencuri dan maknanya, karena kata mencuri berarti mengambil sesuatu dengan cara yang tidak menjaga diri darinya, hal itu jika harta tersebut terjaga, jika tidak, maka itu bukanlah pencurian se-cara syar'i.
Termasuk ke dalam hikmah adalah dibebaskannya hukum potong tangan karena mengambil sesuatu yang sedikit dan tidak berharga, karena penentuan memang diperlukan, maka penentuan syar'ilah yang dijadikan sebagai pentakhshish al-Qur`an.
Hikmah dari hukum potong tangan adalah demi menjaga dan melindungi harta dengan memotong tangan yang melakukan keja-hatan kepadanya. Jika pencuri mengulangi perbuatannya, maka dipotong kaki kirinya, jika dia masih mengulangi, maka ada yang bilang dipotong tangan kirinya lalu kaki kanannya. Ada yang ber-pendapat dipenjara sampai mati.
FirmanNya, ﴾ جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا ﴿ "Sebagai pembalasan terhadap apa yang mereka kerjakan," artinya, hukuman potong tangan itu adalah sebagai balasan bagi pencuri atas harta orang yang dicurinya.
﴾ نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ ﴿ "Dan sebagai siksaan dari Allah," maksudnya, hu-kuman dan pelajaran bagi pencuri dan yang lain. Agar para pen-curi menjadi jera jika mereka tahu bahwa mereka akan dipotong jika mencuri.
﴾ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana," Mahaperkasa, maka Dia meletakkan hukuman dengan memotong tangan pencuri.
(39) ﴾ فَمَن تَابَ مِنۢ بَعۡدِ ظُلۡمِهِۦ وَأَصۡلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ﴿ "Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang." Allah mengampuni siapa yang bertaubat meninggalkan dosa-dosa dan memperbaiki amal perbuatan dan aib-aib.
(40) Hal itu karena Allah adalah pemilik kerajaan langit dan bumi. Dia melakukan tindakan padanya sesuai dengan apa yang Dia kehendaki: Menentukan takdir, meletakkan hukum-hukum syar'i, mengampuni dan menyiksa sesuai dengan hikmah, rahmat dan ampunanNya yang luas.