Al-Ma'idah Ayat 44
اِنَّآ اَنْزَلْنَا التَّوْرٰىةَ فِيْهَا هُدًى وَّنُوْرٌۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ الَّذِيْنَ اَسْلَمُوْا لِلَّذِيْنَ هَادُوْا وَالرَّبَّانِيُّوْنَ وَالْاَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوْا مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ وَكَانُوْا عَلَيْهِ شُهَدَاۤءَۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰيٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ ( المائدة: ٤٤ )
'Innā 'Anzalnā At-Tawrāata Fīhā Hudan Wa Nūrun Yaĥkumu Bihā An-Nabīyūna Al-Ladhīna 'Aslamū Lilladhīna Hādū Wa Ar-Rabbānīyūna Wa Al-'Aĥbāru Bimā Astuĥfižū Min Kitābi Allāhi Wa Kānū `Alayhi Shuhadā'a Falā Takhshaw An-Nāsa Wa Akhshawnī Wa Lā Tashtarū Bi'āyātī Thamanāan Qalīlāan Wa Man Lam Yaĥkum Bimā 'Anzala Allāhu Fa'ūlā'ika Hum Al-Kāfirūna. (al-Māʾidah 5:44)
Artinya:
Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir. (QS. [5] Al-Ma'idah : 44)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Pada ayat yang lalu dijelaskan sikap orang Yahudi terhadap Taurat dan hukum yang terdapat di dalamnya. Pada ayat ini diterangkan bahwa Taurat diwahyukan sebagai petunjuk bagi Bani Israil, tetapi sebagian hukumnya mereka tinggalkan. Penjelasan ini diawali dengan suatu ungkapan untuk meyakinkan. "Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat kepada Nabi Musa; di dalamnya ada petunjuk untuk membimbing mereka ke jalan yang lurus dan cahaya yang akan menerangi jalan hidup mereka. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah dari Bani Israil telah memberi putusan atas perkara yang terjadi di antara orang Yahudi, demikian juga yang diperbuat oleh para ulama dan pendeta-pendeta mereka, yang sedemikian ini sebab mereka memang diperintahkan untuk memelihara kitab-kitab Allah dengan melaksanakan hukum-hukumnya, dan mereka siap untuk menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, wahai Muhammad, janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah hanya kepada-Ku. Dan janganlah pula kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah dengan mengharap imbalan duniawi yang sedikit. Barang siapa tidak memutuskan hukum suatu perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka ketahuilah bahwa mereka itulah termasuk orang-orang kafir.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Kitab Taurat yang diturunkan Allah kepada Nabi Musa, berisi bimbingan dan petunjuk bagi manusia kepada yang hak, sehingga mereka dapat keluar dan selamat dari kesesatan dan penyembahan berhala, dan juga merupakan cahaya yang menerangi hal-hal yang masih samar-samar ataupun yang masih gelap bagi mereka, sehingga mereka dapat melihat jalan yang benar, baik dalam urusan agama, maupun duniawi.
Kitab Taurat menjadi petunjuk bagi nabi-nabi yang telah menyerahkan diri kepada Allah dengan penuh keikhlasan, yaitu Nabi Musa dan nabi-nabi dari Bani Israil sesudahnya, sampai kepada Nabi Isa. Kitab ini telah digunakan untuk memutuskan perkara orang-orang Yahudi saja, karena memang Taurat itu diturunkan khusus untuk orang-orang Yahudi. Begitu juga tokoh-tokoh dan pendeta-pendeta mereka, telah menggunakan Taurat itu sebagai undang-undang di kala tidak ada nabi bersama mereka, karena mereka itu semua telah diperintahkan Allah supaya memelihara kitab Taurat, dan menjadi saksi serta bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Jangan sampai mereka menyelewengkan hukum-hukum yang ada di dalamnya, dan menyembunyikan karena bertentangan dengan keinginan hawa nafsu mereka, atau karena takut kepada pembesarnya sehingga tidak berani menegakkan hukum terhadap mereka, seakan-akan mereka itu lebih takut kepada sesama manusia daripada kepada Allah. Lain halnya dengan Abdullah bin Salam yang hidup sampai masa al-Khulafa ar-Rasyidun. Dia seorang Yahudi yang benar-benar menegakkan hukum Allah, sehingga mengakibatkan orang lain benci dan tidak senang kepadanya. Dia menegakkan hukum rajam kepada siapa saja yang harus dihukum karena perbuatan zina, sekalipun kepada pemimpin atau pembesar mereka.
Jangan sampai mereka tidak menyebarkan dan tidak menjelaskan hukum-hukum itu karena keuntungan dunia atau keuntungan yang diterimanya dari orang-orang yang berkepentingan, misalnya uang sogok, atau pangkat yang dijanjikan kepadanya, karena semuanya ini tidak ada arti dan nilainya jika dibandingkan dengan pahala yang akan mereka peroleh di akhirat, Firman Allah:
"(Yaitu) di hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih." (asy-Syu'ara/26: 88 dan 89).
Barang siapa menghukum atau memutuskan suatu perkara tidak sesuai dengan hukum Allah, seperti halnya orang-orang Yahudi yang menyembunyikan hukum rajam terhadap orang berzina yang bersuami atau beristri dan menggantinya dengan hukuman dera dan menghitamkan mukanya, lalu diarak berkeliling supaya disaksikan oleh masyarakat, dan lain-lainnya, berarti mereka melakukan penyelewengan hukum. Ketahuilah bahwa mereka itu adalah orang-orang yang ingkar.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Sehubungan dengan makna ayat ini ada dua pendapat yang akan diterangkan kemudian.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Abbas, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Abdullah ibnu Abbas yang telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maidah:45), maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Al Maidah:47), Ibnu Abbas pernah mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan oleh Allah berkenaan dengan dua golongan dari kalangan orang-orang Yahudi. Salah satu dari mereka berhasil mengalahkan yang lain di masa Jahiliah, tetapi pada akhirnya mereka sepakat dan berdamai dengan syarat "setiap orang rendah yang terbunuh oleh orang yang terhormat, maka diatnya adalah lima puluh wasaq, sedangkan setiap orang terhormat yang terbunuh oleh orang yang rendah, maka diatnya adalah seratus wasaq (kurma)". Ketentuan tersebut berlaku di kalangan mereka hingga Nabi Saw. tiba di Madinah. Kemudian terjadilah suatu peristiwa ada seorang yang rendah dari kalangan mereka membunuh seorang yang terhormat. Maka pihak keluarga orang yang terhormat mengirimkan utusannya kepada orang yang rendah untuk menuntut diatnya sebanyak seratus wasaq. Pihak orang yang rendah berkata, "Apakah pantas terjadi pada dua kabilah yang satu agama, satu keturunan, dan satu negeri bila diat sebagian dari mereka dua kali lipat diat sebagian yang lain? Dan sesungguhnya kami mau memberi kalian karena kezaliman kalian terhadap kami dan peraturan diskriminasi yang kalian buat. Tetapi sekarang setelah Muhammad tiba di antara kita, maka kami tidak akan memberikan itu lagi kepada kalian." Hampir saja terjadi peperangan di antara kedua golongan itu. Kemudian mereka setuju untuk menjadikan Rasulullah Saw. sebagai hakim yang melerai persengketaan di antara mereka. Lalu golongan yang terhormat berbincang-bincang (di antara sesamanya), "Demi Allah, Muhammad tidak akan memberi kalian dari mereka (golongan yang rendah) dua kali lipat dari apa yang biasa mereka berikan kepada kalian. Sesungguhnya mereka (golongan yang rendah) benar, bahwa mereka tidak memberi kita melainkan karena kezaliman dan kesewenang-wenangan kita sendiri terhadap mereka. Maka mata-matailah Muhammad melalui seseorang yang akan memberitakan kepada kalian akan pendapatnya. Jika dia memberi kalian seperti apa yang kalian kehendaki, maka terimalah keputusan hukumnya. Jika dia tidak memberi kalian, maka waspadalah kalian, dan janganlah kalian ambil keputusannya." Maka mereka menyusupkan sejumlah orang dari kalangan orang-orang munafik kepada Rasulullah Saw. untuk mencari berita tentang pendapat Rasulullah Saw. ketika mereka datang kepada Rasulullah Saw., maka Allah memberitahukan kepada Rasul-Nya tentang urusan mereka dan apa yang dikehendaki oleh mereka. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai Rasul, janganlah kamu sedih karena orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya. (Al Maidah:41) sampai dengan firman-Nya: maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.(Al Maidah:44), Berkenaan dengan merekalah Allah menurunkan wahyu ini, dan merekalah yang dimaksudkan oleh-Nya.
Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Abuz Zanad, dari ayahnya, dengan lafaz yang semisal.
Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri dan Abu Kuraib, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, dari Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Daud ibnul Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah dimulai dari firman-Nya: maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka. (Al Maidah:42) sampai dengan firman-Nya: orang-orang yang adil. (Al Maidah:42), Sesungguhnya ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan diat yang berlaku di kalangan Bani Nadir dan Bani Quraizah. Karena orang-orang yang terbunuh dari kalangan Bani Nadir merupakan orang-orang terhormat, maka diat diberikan kepada mereka dengan penuh. Dan orang-orang Bani Quraizah (bila ada yang terbunuh), maka diat diberikan separonya kepada mereka Kemudian mereka meminta keputusan hukum kepada Rasulullah Saw. mengenai hal tersebut, lalu Allah menurunkan firman-Nya mengenai hal itu berkenaan dengan mereka. Kemudian Rasulullah Saw. membawa mereka kepada keputusan yang adil dalam masalah itu, dan beliau menjadikan diat dalam masalah tersebut sama (antara orang yang terhormat dan rakyat jelata).
Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ibnu Ishaq dengan lafaz yang semisal.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, dari Ali ibnu Saleh, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan bahwa dahulu terjadi permusuhan antara Bani Quraizah dan Bani Nadir, Bani Nadir lebih terhormat daripada Bani Quraizah. Tersebutlah bahwa apabila seorang Qurazi membunuh seorang Nadir, maka ia dikenakan hukum mati. Tetapi apabila orang Nadir membunuh orang Quraizah, maka sanksinya adalah membayar diat sebanyak seratus wasaq kurma. Ketika Rasulullah Saw. telah diutus, terjadilah suatu peristiwa seorang dari Bani Nadir membunuh seseorang dari Quraizah. Orang-orang Quraizah berkata, "Kalian harus membayar diat kepadanya." Orang-orang Nadir pun berkata, "Yang memutuskan antara kami dan kalian adalah Rasulullah." Maka turunlah firman-Nya: Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil. (Al Maidah:42)
Imam Abu Daud, Imam Nasai, Imam Ibnu Hibban, dan Imam Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak meriwayatkannya melalui hadis Ubaidillah ibnu Musa dengan lafaz yang semisal. Hal yang sama telah dikatakan oleh Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ibnu Zaid, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Al-Aufi dan Ali ibnu Abu Talhah Al-Walibi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang Yahudi yang berbuat zina, seperti yang telah diterangkan dalam hadis-hadis sebelumnya. Dapat pula dikatakan bahwa kedua penyebab inilah yang melatarbelakangi turunnya ayat dalam waktu yang sama, lalu ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan semuanya. Karena itulah sesudahnya disebutkan oleh firman-Nya:
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata. (Al Maidah:45), hingga akhir ayat
Ayat ini memperkuat pendapat yang mengatakan bahwa penyebab turunnya ayat-ayat ini berkenaan dengan masalah hukum qisas.
Firman Allah Swt.:
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44)
Al-Barra ibnu Azib, Huzaifah ibnul Yaman, Ibnu Abbas Abu Mijlaz, Abu Raja Al-Utaridi, Ikrimah, Ubaidillah Ibnu Abdullah, Al-Hasan Al-Basri, dan lain-lainnya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ahli Kitab. Al-Hasan Al-Basri menambahkan, ayat ini hukumnya wajib bagi kita (kaum muslim).
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Sufyan As-Sauri, dari Mansur, dari Ibrahim yang telah mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Bani Israil, sekaligus merupakan ungkapan rida dari Allah kepada umat yang telah menjalankan ayat ini, menurut riwayat Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Salamah ibnu Kahil, dari Alqamari dan Masruq, bahwa keduanya pernah bertanya kepada sahabat Ibnu Mas'ud tentang masalah suap (risywah). Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa risywah termasuk perbuatan yang diharamkan. Salamah ibnu Kahil mengatakan, "Alqamah dan Masruq bertanya, 'Bagaimanakah dalam masalah hukum?'." Ibnu Mas'ud menjawab, "Itu merupakan suatu kekufuran." Kemudian sahabat Ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44)
As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Bahwa barang siapa yang memutuskan hukum bukan dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, dan ia meninggalkannya dengan sengaja atau melampaui batas, sedangkan dia mengetahui, maka dia termasuk orang-orang kafir.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Bahwa barang siapa yang ingkar terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, sesungguhnya dia telah kafir, dan barang siapa yang mengakuinya, tetapi tidak mau memutuskan hukum dengannya, maka dia adalah orang yang aniaya lagi fasik. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. Kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah Ahli Kitab atau orang yang mengingkari hukum Allah yang diturunkan melalui Kitab-Nya.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari As-Sauri, dari Zakaria, dari Asy-Sya'bi sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah (Al Maidah:44), Menurutnya makna ayat ini ditujukan kepada orang-orang muslim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menmenceritakan kepada kami Syu'bah,dari Ibnu Abus Safar dari Asy-Sya'bi sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Menurutnya ayat ini berkenaan dengan orang-orang muslim. Dan firman-Nya yang mengatakan: Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (Al Maidah:45) berkenaan dengan orang-orang Yahudi. Sedangkan firman-Nya yang mengatakan: Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, mana mereka itu adalah orang-orang yang fasik (Al Maidah:47) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Nasrani.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Hasyim dan As-Sauri, dari Zakaria ibnu Abu Zaidah, dari Asy-Sya'bi.
Abdur Razzaq mengatakan juga, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya mengenai firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan. (Al Maidah:44), hingga akhir ayat. Ibnu Abbas menjawab, orang tersebut menyandang sifat kafir.
IbnuTawus mengatakan, yang dimaksud dengan kafir dalam ayat ini bukan seperti orang yang kafir kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata yang telah mengatakan bahwa makna yang dimaksud dengan kafir ialah masih di bawah kekafiran (bukan kafir sungguhan), dan zalim ialah masih di bawah kezaliman, serta fasik ialah masih di bawah kefasikan. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Waki' telah meriwayatkan dari Sa'id Al-Makki, dari Tawus sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Yang dimaksud dengan "kafir" dalam ayat ini bukan kafir yang mengeluarkan orang yang bersangkutan dari Islam.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Yazid Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Hisyam ibnu Hujair, dari Tawus, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurutapa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Makna yang dimaksud ialah bukan kufur seperti apa yang biasa kalian pahami (melainkan kufur kepada nikmat Allah).
Imam Hakim meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dan Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahnya.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat berisi petunjuk) dari kesesatan (dan cahaya) untuk menjelaskan hukum-hukum (yang diambil untuk memutuskan hukum oleh nabi-nabi) dari Bani Israel (yang tunduk) menyerahkan diri kepada Allah (bagi orang-orang Yahudi dan oleh orang-orang alim dan para pendeta) yakni ahli-ahli hukum dari kalangan mereka (dengan apa) disebabkan karena (mereka diminta untuk menyimpan) artinya diberi amanat untuk menjaga oleh Allah (Kitabullah) jangan sampai diubah-ubah (dan mereka menjadi saksi terhadapnya) bahwa ia benar adanya. (Maka janganlah kamu takut akan manusia) hai orang-orang Yahudi dalam menyingkapkan sifat-sifat dan ciri-ciri Muhammad saw. yang kamu ketahui, tentang ayat rajam dan sebagainya (hanya takutlah kepada-Ku) dalam menyembunyikannya (dan janganlah kamu beli, maksudnya, jangan kamu tukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit) berupa harta benda dunia yang kamu dapatkan sebagai imbalan menyembunyikannya. (Siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka merekalah orang-orang yang kafir) terhadap-Nya.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada Mûsâ kitab Tawrât yang berisikan petunjuk kepada kebenaran dan penjelasan tentang hukum-hukum yang digunakan oleh nabi-nabi untuk memutuskan perkara, oleh orang-orang yang ikhlas menyerahkan diri kepada Tuhannya, dan ulama-ulama yang mengikuti para nabi, serta orang-orang yang diperintahkan untuk menjaga kitab mereka dan menjadi saksi atas kebenarannya. Maka janganlah kalian takut kepada manusia, karena keputusan yang telah kalian tetapkan. Takutlah kepada-Ku, Tuhan alam semesta. Janganlah kalian mengganti ayat-ayat-Ku yang telah Aku turunkan dengan harga yang lebih murah dari kenikmatan dunia seperti suap dan pangkat. Barangsiapa tidak memutuskan hukum menurut syariat yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.
6 Tafsir as-Saadi
"Hai Rasul, hendaknya janganlah kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu di antara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka, 'Kami telah beriman,' padahal hati mereka belum beriman, dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perka-taan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu, mereka merubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempat-nya. Mereka mengatakan, 'Jika diberikan ini (yang sudah dirubah-rubah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah.' Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun (yang datang) dari Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpaling-lah dari mereka, jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu men-jadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat, di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerahkan diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperin-tahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepadaKu. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayatKu dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak me-mutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Ma`idah: 41-44).
(41) Karena kecintaannya kepada manusia, Rasulullah ﷺ sangat bersedih terhadap orang yang menampakkan iman lalu kem-bali kepada kekufuran, maka Allah membimbingnya agar jangan berputus asa dan bersedih terhadap orang-orang itu, karena mereka -seperti kata pepatah- tidak bersama rombongan dagang dan tidak pula bersama rombongan perang, jika mereka hadir, mereka tidak memberi manfaat, jika mereka tidak hadir, mereka tidak dicari. Oleh karena itu, Allah menjelaskan penyebab agar tidak bersedih terhadap mereka. Dia berfirman, ﴾ مِنَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ ءَامَنَّا بِأَفۡوَٰهِهِمۡ وَلَمۡ تُؤۡمِن قُلُوبُهُمۡۛ ﴿ "Di antara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka, 'Kami ber-iman', padahal hati mereka belum beriman." Orang-orang yang semes-tinya disedihi dan disayangkan, adalah orang-orang yang tergolong ke dalam orang-orang yang beriman secara lahir dan batin dan mus-tahil orang-orang seperti itu meninggalkan agamanya dan murtad, karena cahaya iman telah merasuk ke dalam hati, maka pemiliknya tidak akan berpaling kepada yang lain dan tidak akan mencari penggantinya.
﴾ وَمِنَ ٱلَّذِينَ هَادُواْۛ سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ سَمَّٰعُونَ لِقَوۡمٍ ءَاخَرِينَ لَمۡ يَأۡتُوكَۖ ﴿ "Dan juga di antara orang-orang Yahudi, di mana mereka sangat gemar mende-ngar berita bohong dan mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu," yakni mereka mengikuti dan meng-ekor pemimpin-pemimpin mereka yang menyandarkan urusan mereka di atas kebohongan, kesesatan, dan penyimpangan. Para pemimpin yang diikuti itu ﴾ لَمۡ يَأۡتُوكَۖ ﴿ "belum pernah datang kepadamu," akan tetapi mereka berpaling darimu dan membanggakan kebatilan yang mereka miliki, yaitu merubah perkataan dari tempatnya; maksudnya, menafsirkan perkataan dengan makna yang tidak di-inginkan dan tidak dimaksudkan oleh Allah, untuk menyesatkan manusia dan menolak kebenaran.
Orang-orang yang mengikuti para penyeru kepada kesesatan yang mengikuti kemustahilan, yang datang kepadamu dengan mem-bawa semua dusta, mereka itu tidak berakal dan berkeinginan, maka biarkan saja jika mereka itu tidak mengikutimu, karena mereka tidak ada apa-apanya. Yang begini ini jangan diperhatikan, dan tidak perlu dipedulikan. ﴾ يَقُولُونَ إِنۡ أُوتِيتُمۡ هَٰذَا فَخُذُوهُ وَإِن لَّمۡ تُؤۡتَوۡهُ فَٱحۡذَرُواْۚ ﴿ "Mereka mengatakan, 'Jika diberikan ini kepadamu, maka terimalah ia dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka berhati-hatilah'." Maksudnya, ini adalah ucapan mereka pada saat mereka berhakim kepadamu. Tujuan mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu. Sebagian berkata kepada yang lain, "Jika Muhammad menghukumimu dengan hukum yang sesuai dengan hawa nafsumu, maka terimalah hukumnya, jika tidak, maka berhati-hatilah, jangan mau mengikutinya." Ini adalah fitnah dan pengikutan terhadap hawa nafsu. ﴾ وَمَن يُرِدِ ٱللَّهُ فِتۡنَتَهُۥ فَلَن تَمۡلِكَ لَهُۥ مِنَ ٱللَّهِ شَيۡـًٔاۚ ﴿ "Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatan-nya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun yang datang dari Allah." Ini seperti FirmanNya,
﴾ إِنَّكَ لَا تَهۡدِي مَنۡ أَحۡبَبۡتَ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهۡدِي مَن يَشَآءُۚ ﴿
"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendakiNya." (Al-Qashash: 56).
﴾ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُرِدِ ٱللَّهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمۡۚ ﴿ "Mereka itu adalah orang-orang di mana Allah tidak ingin menyucikan hati mereka," dan oleh karena itulah mereka melakukan apa yang mereka lakukan.
Hal ini membuktikan bahwa barangsiapa tujuannya dengan berhukum kepada hukum syar'i adalah mengikuti hawa nafsu, di mana jika hukum berpihak kepadanya dia menerima, jika tidak maka dia marah; ini membuktikan bahwa hatinya tidak bersih. Sebagaimana halnya barangsiapa yang berhukum kepada syariat lalu dia menerima; sesuai dengan keinginannya atau tidak, maka ini membuktikan kesucian hatinya. Ini sekaligus menunjukkan bahwa kesucian hati adalah penyebab seluruh kebaikan. Ia adalah pendorong terbesar kepada ucapan dan perbuatan yang lurus dan bersih. ﴾ لَهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا خِزۡيٞۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٞ ﴿ "Mereka mendapatkan kehinaan di dunia yaitu, kerendahan dan penyesalan dan di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar," yakni neraka dan murka Allah Yang Mahaperkasa.
(42) ﴾ سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ ﴿ "Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong." Mendengar di sini adalah mendengar dan mengikuti, yakni, karena lemahnya agama dan akal, mereka meng-ikuti orang yang menyeru mereka kepada ucapan yang bohong. ﴾ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِۚ ﴿ "Banyak makan harta haram," yang mereka tarik dari orang-orang awam dan orang rendahan dalam bentuk upeti dan iuran-iuran yang tidak benar. Mereka menggabungkan antara meng-ikuti kebohongan dan makan harta haram.
﴾ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡۖ ﴿ "Jika mereka datang kepadamu, maka putuskanlah perkara itu di antara mereka atau berpalinglah dari mereka," silahkan, kamu bebas memilih, dan ayat ini tidak mansukh. Pada saat orang-orang seperti ini berhakim kepada Nabi, maka Nabi diberi pilihan antara menetapkan hukum atau berpaling dari mereka karena tujuan mereka dalam hukum syar'i hanyalah sekedar mencari yang cocok dengan hawa nafsu.
Dari sini, maka setiap peminta hukum atau peminta fatwa ke-pada seorang alim yang mengetahui keadaannya bahwa jika orang alim tersebut memutuskan hukum baginya dia tidak rela, maka tidak wajib menetapkan hukum dan memberi fatwa. Kalaupun hukum tetap harus diputuskan, maka wajib dengan keadilan.
Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَإِن تُعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيۡـٔٗاۖ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِٱلۡقِسۡطِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ﴿ "Jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil." Walaupun mereka adalah orang-orang zhalim dan musuh, hal itu jangan menghalangimu untuk memberikan keputusan yang adil di antara mereka. Dalam ayat ini terdapat keterangan tentang keutamaan berlaku adil dalam menetapkan hukum di antara manusia dan bahwa Allah mencintainya.
(43) Kemudian Allah berfirman heran terhadap mereka, ﴾ وَكَيۡفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ ٱلتَّوۡرَىٰةُ فِيهَا حُكۡمُ ٱللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوۡنَ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَۚ وَمَآ أُوْلَٰٓئِكَ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ ﴿ "Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, pada-hal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman." Seandainya mereka itu beriman, melakukan apa yang menjadi konsekuensi dan tuntutan iman, niscaya mereka tidak akan berpaling dari hukum Allah yang ada dalam Taurat yang mereka miliki kecuali mungkin mereka mendapatkan sesuatu padamu yang sesuai dengan hawa nafsu mereka. Dan manakala kamu menghukum mereka dengan hukum Allah yang cocok dengan hukum mereka, mereka juga tidak mau, justru mereka berpaling darinya dan tidak rela padanya.
Allah berfirman, ﴾ وَمَآ أُوْلَٰٓئِكَ ﴿ "Mereka itu sungguh bukan," yaitu, orang-orang yang dengan perbuatan seperti ini, bukanlah orang-orang yang beriman. Maksudnya, ini bukan perilaku orang-orang yang beriman, mereka tidak layak menyandang Iman, karena me-reka menjadikan hawa nafsu mereka sebagai tuhan dan menja-dikan hukum iman mengekori hawa nafsu mereka.
(44) ﴾ إِنَّآ أَنزَلۡنَا ٱلتَّوۡرَىٰةَ ﴿ "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat," kepada Musa. ﴾ فِيهَا هُدٗى ﴿ "Di dalamnya terdapat petunjuk" ke-pada iman dan kebenaran dan melindungi mereka dari kesesatan. ﴾ وَنُورٞۚ ﴿ "Dan cahaya," yang menerangi gelapnya kebodohan, kebi-ngungan, kebimbangan, syubhat dan syahwat; sebagaimana Firman Allah,
﴾ وَلَقَدۡ ءَاتَيۡنَا مُوسَىٰ وَهَٰرُونَ ٱلۡفُرۡقَانَ وَضِيَآءٗ وَذِكۡرٗا لِّلۡمُتَّقِينَ 48 ﴿
"Dan sungguh telah Kami berikan kepada Musa dan Harun kitab Taurat dan penerapan serta pengajaran bagi orang-orang yang bertakwa." (Al-Anbiya`: 48).
﴾ يَحۡكُمُ بِهَا ﴿ "Yang dengan kitab itu diputuskan" perkara-perkara dan persoalan-persoalan di antara orang-orang oleh ﴾ ٱلنَّبِيُّونَ ٱلَّذِينَ أَسۡلَمُواْ ﴿ "para nabi yang menyerahkan diri" kepada Allah dan tunduk kepada perintah-perintahNya, yang keislaman mereka lebih agung daripada keislaman selain mereka. Mereka adalah hamba-hamba Allah terpilih. Jika mereka, para nabi yang mulia, para pemimpin yang terhormat telah meneladani Taurat, bermakmum dan berjalan di belakangnya, lalu apa yang menghalangi orang-orang Yahudi yang rendah itu untuk mengikutinya? Apa yang mendorong mereka mencampakkan kewajiban iman kepada Muhammad ﷺ yang meru-pakan kandungan termulianya di mana amal lahir dan batin tidak diterima kecuali dengan iman itu? Apakah dalam hal ini mereka mempunyai imam? Benar, mereka mempunyai imam yang mana kegemaran mereka adalah penyelewengan terhadap kalamullah, penegakan kepemimpinan dan kedudukan mereka di antara manusia dan mengeruk keuntungan dari menyembunyikan kebenaran dan menonjolkan kebatilan. Mereka itulah para pemimpin kesesatan yang menyeru ke api neraka.
Dan FirmanNya, ﴾ وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ وَٱلۡأَحۡبَارُ ﴿ "Dan oleh orang-orang alim dan pendeta-pendeta mereka." Maksudnya, begitu pula Taurat diguna-kan sebagai sumber hukum di antara orang-orang Yahudi oleh para pemuka agama yang Rabbaniyyin, yakni para ulama yang ber-amal dan mengajarkan, yang mendidik manusia dengan didikan terbaik, dan membimbing mereka dengan bimbingan para nabi yang penuh kasih dan para pendeta mereka yaitu para ulama besar yang didengar ucapannya diikuti jejaknya, dan mereka memiliki ucapan yang dipercaya di antara umat mereka.
Hukum yang mereka keluarkan itu yang sesuai dengan ke-benaran ﴾ بِمَا ٱسۡتُحۡفِظُواْ مِن كِتَٰبِ ٱللَّهِ وَكَانُواْ عَلَيۡهِ شُهَدَآءَۚ ﴿ "disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya," maksudnya, karena Allah meminta mereka untuk menjaga kitabNya, menjadikan mereka orang-orang yang dipercaya atasnya dan ia adalah amanat atas mereka, maka Allah mengharus-kan mereka menjaganya dari penambahan, pengurangan, dan penyembunyian, mengajarkannya kepada yang tidak mengetahui, dan mereka adalah saksi-saksi terhadapnya. Mereka adalah rujukan padanya dan pada apa yang kurang dimengerti oleh manusia. Allah telah membebankan kepada para ulama apa yang tidak dibebankan kepada orang-orang bodoh, maka mereka harus menunaikan kewa-jiban yang disematkan di pundak mereka.
Hendaknya mereka tidak mengikuti orang-orang bodoh dengan memilih sikap malas dan ogah-ogahan. Hendaknya mereka tidak membatasi diri hanya pada ibadah-ibadah personal berupa berba-gai macam dzikir, shalat, zakat, haji, puasa dan ibadah-ibadah lain yang jika dilakukan oleh selain ulama, maka mereka selamat. Ada-pun para ulama, maka sebagaimana mereka dituntut untuk mela-kukan apa yang menjadi kewajiban atas diri mereka, mereka juga dituntut untuk mengajar manusia, menyampaikan perkara-perkara agama yang mereka butuhkan khususnya masalah-masalah dasar yang sering terjadi, dan hendaknya mereka tidak takut kepada manusia, akan tetapi takut kepada Tuhan mereka.
Oleh karena itu Dia berfirman,﴾ فَلَا تَخۡشَوُاْ ٱلنَّاسَ وَٱخۡشَوۡنِ وَلَا تَشۡتَرُواْ بِـَٔايَٰتِي ثَمَنٗا قَلِيلٗاۚ ﴿ "Janganlah kamu takut kepada manusia tetapi takutlah ke-padaKu. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayatKu dengan harga yang sedikit," di mana kamu menyembunyikan kebenaran dan menam-pakkan kebatilan demi harta dunia yang sedikit.
Jika ulama selamat dari penyakit-penyakit ini, maka ia terma-suk taufik dan kebahagiaannya. Keinginannya adalah bersungguh-sungguh di bidang ilmu dan mengajarkan(nya). Dia menyadari bahwa Allah telah memintanya untuk menjaga ilmu dan menjadi saksi atasnya. Maka dia hanya takut kepada Tuhannya. Ketakutan dan kekhawatirannya kepada manusia tidak menghalanginya me-lakukan apa yang harus dilakukannya. Dia tidak mendahulukan dunia di atas agama.
Sebagaimana tanda celakanya ulama adalah kemalasannya menunaikan tugasnya, tidak peduli dengan apa yang diperintahkan kepadanya. Dia menyia-nyiakan dan menelantarkannya, menjual agama dengan dunia, menerima suap dalam hukum-hukumnya, dan meminta bayaran atas fatwa-fatwanya. Dia tidak bersedia mengajar kecuali dengan bayaran dan gaji. Ulama ini telah diberi nikmat besar oleh Allah, tetapi dia mengkufurinya dan menolak bagian karuniaNya yang besar di mana selainnya tidak mendapat-kannya. Kami memohon kepadaMu ya Allah ilmu yang berguna dan amalan yang diterima. Limpahkan kepada kami maaf dan ke-selamatan dari segala cobaan wahai Allah Yang Maha Karim.
﴾ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ﴿ "Dan barangsiapa tidak memutuskan me-nurut apa yang diturunkan Allah," yakni, dari kebenaran yang jelas dan dia memutuskan berdasarkan kebatilan yang diketahuinya, karena satu tujuan yang rusak, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ ﴿ "maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." Berhukum dengan selain apa yang diturun-kan Allah termasuk perbuatan orang-orang kafir dan bisa jadi ia adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama, hal itu jika dia meyakini kebolehan dan kehalalannya, dan bisa pula ia merupa-kan salah satu dosa besar dan termasuk perbuatan kekufuran di mana pelakunya berhak mendapat azab yang keras.