وَقَالُوْا هٰذِهٖٓ اَنْعَامٌ وَّحَرْثٌ حِجْرٌ لَّا يَطْعَمُهَآ اِلَّا مَنْ نَّشَاۤءُ بِزَعْمِهِمْ وَاَنْعَامٌ حُرِّمَتْ ظُهُوْرُهَا وَاَنْعَامٌ لَّا يَذْكُرُوْنَ اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا افْتِرَاۤءً عَلَيْهِۗ سَيَجْزِيْهِمْ بِمَا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ ( الأنعام: ١٣٨ )
Wa Qālū Hadhihi 'An`āmun Wa Ĥarthun Ĥijrun Lā Yaţ`amuhā 'Illā Man Nashā'u Biza`mihim Wa 'An`āmun Ĥurrimat Žuhūruhā Wa 'An`āmun Lā Yadhkurūna Asma Allāhi `Alayhā Aftirā'an `Alayhi Sayajzīhim Bimā Kānū Yaftarūna. (al-ʾAnʿām 6:138)
Artinya:
Dan mereka berkata (menurut anggapan mereka), “Inilah hewan ternak dan hasil bumi yang dilarang, tidak boleh dimakan, kecuali oleh orang yang kami kehendaki.” Dan ada pula hewan yang diharamkan (tidak boleh) ditunggangi, dan ada hewan ternak yang (ketika disembelih) boleh tidak menyebut nama Allah, itu sebagai kebohongan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas semua yang mereka ada-adakan. (QS. [6] Al-An'am : 138)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Orang-orang musyrik itu juga membagi hasil pertanian dan peternakan mereka menjadi tiga macam. Mereka berkata sesuai anggapan mereka, "Pertama, inilah hewan ternak dan hasil bumi yang dilarang untuk disentuh oleh siapa pun, tidak boleh dimakan oleh siapa pun, kecuali oleh orang yang kami kehendaki, karena hewan dan hasil bumi ini kami persembahkan untuk berhala-berhala kami." Kedua, dan ada pula hewan yang diharamkan atau tidak boleh ditunggangi seperti bahirah, saibah, washilah, dan ham (Lihat: Surah al-Maidah/5: 103), dan yang ketiga, ada hewan ternak yang ketika disembelih boleh tidak menyebut nama Allah, tetapi menyebut nama tuhan-tuhan mereka. Perbuatan mereka membagi hasil bumi dan ternak dengan ragam di atas itu sebagai kebohongan terhadap Allah karena mereka telah menisbatkan hal ini kepada-Nya. Padahal, Allah berlepas diri dari perbuatan mereka tersebut. Kelak Allah akan membalas semua yang mereka ada-adakan.