Skip to main content

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ   ( الطلاق: ٦ )

askinūhunna
أَسْكِنُوهُنَّ
tempatkanlah mereka
min
مِنْ
dari
ḥaythu
حَيْثُ
mana
sakantum
سَكَنتُم
kamu bertempat tinggal
min
مِّن
dari
wuj'dikum
وُجْدِكُمْ
yang kamu dapati/menurut kemampuan
walā
وَلَا
dan jangan
tuḍārrūhunna
تُضَآرُّوهُنَّ
kamu menyusahkan mereka
lituḍayyiqū
لِتُضَيِّقُوا۟
untuk kamu menyempitkan
ʿalayhinna
عَلَيْهِنَّۚ
atas mereka
wa-in
وَإِن
dan jika
kunna
كُنَّ
mereka
ulāti
أُو۟لَٰتِ
mempunyai
ḥamlin
حَمْلٍ
kandungan
fa-anfiqū
فَأَنفِقُوا۟
maka berilah nafkah
ʿalayhinna
عَلَيْهِنَّ
atas mereka
ḥattā
حَتَّىٰ
sehingga
yaḍaʿna
يَضَعْنَ
mereka melahirkan
ḥamlahunna
حَمْلَهُنَّۚ
kandungan mereka
fa-in
فَإِنْ
maka jika
arḍaʿna
أَرْضَعْنَ
mereka menyusukan
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
faātūhunna
فَـَٔاتُوهُنَّ
maka berilah mereka
ujūrahunna
أُجُورَهُنَّۖ
upah mereka
watamirū
وَأْتَمِرُوا۟
dan musyawarahkanlah
baynakum
بَيْنَكُم
diantara kamu
bimaʿrūfin
بِمَعْرُوفٍۖ
dengan baik
wa-in
وَإِن
dan jika
taʿāsartum
تَعَاسَرْتُمْ
kamu menemui kesulitan
fasatur'ḍiʿu
فَسَتُرْضِعُ
maka akan menyusahkan
lahu
لَهُۥٓ
kepadanya
ukh'rā
أُخْرَىٰ
lain

'Askinūhunna Min Ĥaythu Sakantum Min Wujdikum Wa Lā Tuđārrūhunna Lituđayyiqū `Alayhinna Wa 'In Kunna 'Ūlāti Ĥamlin Fa'anfiqū `Alayhinna Ĥattaá Yađa`na Ĥamlahunna Fa'in 'Arđa`na Lakum Fa'ātūhunna 'Ujūrahunna Wa 'Tamirū Baynakum Bima`rūfin Wa 'In Ta`āsartum Fasaturđi`u Lahu 'Ukhraá. (aṭ-Ṭalāq̈ 65:6)

Artinya:

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS. [65] At-Talaq : 6)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Pada ayat ini diperintahkan kepada para suami untuk menyiapkan tempat tinggal bagi istri mereka. Allah berfirman, “Tempatkanlah mereka, para istri, di mana kamu bertempat tinggal, yakni di tempat tinggal kamu yang layak menurut kemampuan kamu; dan janganlah kamu menyusahkan mereka, para istri untuk menyempitkan hati dan perasaan mereka. Dan jika mereka, istri-istri yang sudah ditalak itu sedang hamil, maka, wahai para suami, berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, karena itu merupakan bukti tanggung jawab kamu terhadap perempuan yang akan melahirkan keturunan kamu; kemudian jika mereka menyusukan anak-anak kamu, maka berikanlah imbalannya kepada mereka yang pantas; dan musyawarahkanlah di antara kamu tentang segala sesuatu berkenaan dengan nafkah dan imbalan menyusui anakmu dengan baik; dan jika kamu berdua saling menemukan kesulitan untuk memberikan ASI kepada anakmu karena sesuatu dan lain hal, maka perempuan lain yang sehat boleh menyusukan anak itu untuk kelangsungan hidup-nya dengan imbalan yang layak dan sadarilah bahwa anakmu akan menjadi anak persusuan perempuan itu.