Al-A'raf Ayat 84
وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَّطَرًاۗ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِيْنَ ࣖ ( الأعراف: ٨٤ )
Wa 'Amţarnā `Alayhim Maţarāan Fānžur Kayfa Kāna `Āqibatu Al-Mujrimīna. (al-ʾAʿrāf 7:84)
Artinya:
Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu. (QS. [7] Al-A'raf : 84)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah menyelamatkan Nabi Lut dan pengikutnya, Allah menurunkan siksaan dan azab-Nya kepada kaum yang ingkar. Dan Kami hujani, yakni Kami turunkan dari langit sehingga mengenai bagian atas mereka, dengan hujan batu yang membinasakan mereka dan meluluhlantakkan negeri mereka. Maka perhatikanlah wahai orang yang mengambil pelajaran dari kisah ini bagaimana kesudahan dan akibat yang diterima orang yang berbuat dosa itu. Mereka hanya memperoleh kebinasaan dan azab lantaran perbuatan mereka.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Ayat ini menerangkan bahwa Allah membinasakan kaum Luth dengan batu yang terkenal dengan "batu sijjil" diturunkan dari langit laksana hujan sebagaimana tersebut dalam firman Allah:
Maka Kami jungkirbalikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (al-hijr/15: 74)
Firman Allah:
Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya negeri kaum Lut, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar. (Hud/11: 82)
Tidak ada seorang ahli tafsir pun yang dapat menjelaskan cara-cara batu-batu itu terkumpul dari bumi diangkat ke atas atau lapisan bumi yang diangkat ke atas mereka, kemudian turun berjatuhan seperti hujan. Demikian juga bentuk batu tersebut apakah dari tanah keras semata atau bercampur dengan unsur-unsur zat pembakar atau batu-batu yang berasal dari pecahan bintang.
Pada ayat ini Allah menunjukkan kekuasaan-Nya kepada Muhammad dan umatnya agar mengambil pelajaran dari peristiwa dan perilaku orang-orang yang mendustakan Allah dan rasul-rasul-Nya. Jika Allah menghendaki kebinasaan mereka, hal ini dapat terjadi dengan sebab-sebab yang alami, umpamanya; gempa bumi, penyakit wabah, peperangan dan korban fitnahan dan dapat pula dengan sebab-sebab luar biasa seperti topan yang menenggelamkan kaum Nuh, angin yang menghempaskan kaum Hud, petir yang membinasakan kaum Saleh dan hujan batu yang menghabiskan kaum Lut.
Mengenai perbuatan homoseks yang dilakukan oleh kaum Lut itu terdapat perselisihan antara ulama Fiqh tentang hukumannya sebagai berikut:
1.Imam Abu Hanifah berpendirian bahwa pelakunya dijatuhkan dari tempat yang tinggi diiringi dengan lemparan batu. Tetapi menurut satu riwayat pelakunya hanya di-ta'zir diberi hukuman agar jera baik muhsan maupun tidak muhsan.
2.Imam Malik memandang bahwa pelakunya dirajam (baik muhsan pernah kawin ataupun tidak). Demikian juga terhadap pasangan jika telah dewasa. Tetapi menurut satu riwayat, terhadap yang belum muhsan dikenakan hukum ta'zir.
3.Imam Syafi'i menerangkan bahwa pelakunya dirajam baik muhsan atau tidak. Menurut suatu riwayat pelakunya dirajam jika ia muhsan. Jika tidak muhsan didera sebanyak seratus kali.
4.Imam Ahmad memandang bahwa kedua pelakunya dibunuh.
5.Pendapat sebagian sahabat Nabi, seperti Abu Bakar, Ali, Ibnu Zubair, pelakunya dibakar.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Swt.:
Dan Kami turunkan kepada mereka hujan.
Ayat ini ditafsirkan oleh ayat lain melalui firman-Nya:
dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhan kalian dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (Huud:82-83)
Karena itulah maka dalam firman selanjutnya dari surat ini disebutkan:
...maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.
Dengan kata lain, lihatlah hai Muhammad, bagaimana akibat yang dialami oleh orang-orang yang berani berbuat durhaka terhadap Allah Swt. dan mendustakan rasul-rasul-Nya.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang melakukan homoseks hukumannya ialah dilemparkan dari ketinggian, kemudian disusul dengan lemparan-lemparan batu, seperti yang dilakukan terhadap kaum Lut a.s.
Ulama lainnya berpendapat bahwa pelaku homoseks dikenai hukuman rajam, baik dia telah muhsan ataupun belum.
Pendapat ini merupakan salah satu qaul dari Imam Syafii. Hujahnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Darawardi, dari Amr ibnu Abu Umar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang kalian jumpai sedang melakukan perbuatan kaum Lut, maka bunuhlah pelaku dan yang dikerjainya.
Sedangkan menurut ulama yang lain, pelakunya dikenai hukuman yang sama seperti hukuman berbuat zina. Dengan kata lain, jika dia seorang yang telah muhsan, maka dikenai hukuman rajam, dan jika dia adalah orang yang belum muhsan. maka dikenai hukuman seratus kali dera. Pendapat ini merupakan qaul (pendapat) yang lain dari Imam Syafii.
Adapun mengenai perbuatan mendatangi wanita pada liang anusnya dinamakan lutiyatus sugra (perbuatan kaum Lut yang kecil), hukumnya haram menurut ijmak ulama. Kecuali menurut pendapat yang syaz dari sebagian ulama Salaf (seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, pent.).
Larangan melakukan perbuatan tersebut telah banyak diungkapkan oleh hadis-hadis dari Rasulullah Saw. Pembahasan mengenainya telah dikemukakan dalam tafsir surat Al-Baqarah.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Dan Kami turunkan kepada mereka hujan) yakni hujan batu dari neraka Sijjiil kemudian membinasakan mereka (maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.)
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Kami hujani mereka dengan bebatuan yang menghancurkan. Dari bawah mereka bumi digoncang dengan gempa. Perhatikanlah, wahai Nabi, bagaimana akhirnya kesudahan orang-orang yang berdosa itu.
6 Tafsir as-Saadi
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu men-datangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.' Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan, 'Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kota ini; sesungguh-nya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri.' Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibi-nasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu." (Al-A'raf: 80-84).
(80) ﴾ وَلُوطًا ﴿ "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth عليه السلام", ke-pada kaumnya untuk memerintahkan mereka agar beribadah hanya kepada Allah semata, dan melarang mereka dari perbuatan keji yang tidak pernah dilakukakan oleh seorang pun di dunia sebelum mereka. Luth berkata, ﴾ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ ﴿ "Mengapa kamu mengerjakan per-buatan keji itu?" Yakni perbuatan yang sangat keji lagi buruk yang mencapai tingkat keburukan tertinggi ﴾ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ﴿ "Yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?" Di samping ia adalah perbuatan keji yang merupakan perkara terbu-ruk, mereka jugalah yang memulai menemukannya dan mencon-tohkannya bagi orang-orang setelah mereka, ini juga merupakan perbuatan terburuk.
(81) Kemudian Luth menjelaskannya dengan ucapannya, ﴾ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ ﴿ "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita." Yakni bagaimana kamu tidak berhasrat kepada para wanita yang dicip-takan oleh Allah untukmu dan padanya terdapat kenikmatan yang sesuai dengan hasrat dan fitrah, justru kamu berhasrat kepada du-bur laki-laki yang sangat kotor dan menjijikkan, jalan yang keluar darinya kotoran busuk yang untuk menyebutnya pun memalukan lebih-lebih menyentuh dan mendekatinya, ﴾ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ﴿ "Malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." Yakni kamu adalah orang-orang yang melanggar batasan Allah dan berani menentang perkara-perkara yang dilarangNya.
(82) ﴾ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِكُمۡۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٞ يَتَطَهَّرُونَ ﴿ "Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan, 'Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri'." Yakni sok suci (pura-pura menjauhkan diri) dari perbuatan keji,
﴾ وَمَا نَقَمُواْ مِنۡهُمۡ إِلَّآ أَن يُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ ٱلۡعَزِيزِ ٱلۡحَمِيدِ 8 ﴿
"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang Mukmin itu melainkan karena orang-orang Mukmin itu beriman kepada Allah Yang Mahaper-kasa lagi Maha Terpuji." (Al-Buruj: 8).
(83) ﴾ فَأَنجَيۡنَٰهُ وَأَهۡلَهُۥٓ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَٰبِرِينَ ﴿ "Kemudian Kami sela-matkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya, dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)." Yakni yang tertinggal dan di-timpa azab. Allah memerintahkan Luth agar menyingkir di waktu malam karena azab akan turun di pagi hari. Maka Luth membawa keluarganya kecuali istrinya, ia tertimpa apa yang menimpa kaum-nya.
(84) ﴾ وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِم مَّطَرٗاۖ ﴿ "Dan Kami turunkan kepada mereka hujan", batu panas lagi keras dari tanah yang terbakar, dan Allah membalik kota mereka, di mana Allah menjadikan bagian atasnya menjadi bawah. ﴾ فَٱنظُرۡ كَيۡفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلۡمُجۡرِمِينَ ﴿ "Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu." Kebinasaan dan kehinaan untuk selama-lamanya.