Firman Allah Swt.:
Dan Kami turunkan kepada mereka hujan.
Ayat ini ditafsirkan oleh ayat lain melalui firman-Nya:
dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhan kalian dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (Huud:82-83)
Karena itulah maka dalam firman selanjutnya dari surat ini disebutkan:
...maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.
Dengan kata lain, lihatlah hai Muhammad, bagaimana akibat yang dialami oleh orang-orang yang berani berbuat durhaka terhadap Allah Swt. dan mendustakan rasul-rasul-Nya.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang melakukan homoseks hukumannya ialah dilemparkan dari ketinggian, kemudian disusul dengan lemparan-lemparan batu, seperti yang dilakukan terhadap kaum Lut a.s.
Ulama lainnya berpendapat bahwa pelaku homoseks dikenai hukuman rajam, baik dia telah muhsan ataupun belum.
Pendapat ini merupakan salah satu qaul dari Imam Syafii. Hujahnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Darawardi, dari Amr ibnu Abu Umar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang kalian jumpai sedang melakukan perbuatan kaum Lut, maka bunuhlah pelaku dan yang dikerjainya.
Sedangkan menurut ulama yang lain, pelakunya dikenai hukuman yang sama seperti hukuman berbuat zina. Dengan kata lain, jika dia seorang yang telah muhsan, maka dikenai hukuman rajam, dan jika dia adalah orang yang belum muhsan. maka dikenai hukuman seratus kali dera. Pendapat ini merupakan qaul (pendapat) yang lain dari Imam Syafii.
Adapun mengenai perbuatan mendatangi wanita pada liang anusnya dinamakan lutiyatus sugra (perbuatan kaum Lut yang kecil), hukumnya haram menurut ijmak ulama. Kecuali menurut pendapat yang syaz dari sebagian ulama Salaf (seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, pent.).
Larangan melakukan perbuatan tersebut telah banyak diungkapkan oleh hadis-hadis dari Rasulullah Saw. Pembahasan mengenainya telah dikemukakan dalam tafsir surat Al-Baqarah.