Kemudian Allah Swt. berfirman dalam ayat selanjutnya:
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam, atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. (Al-Muzzainmil: 20)
Yakni adakalanya kurang dari dua pertiga, dan adakalanya kurang dari seperduanya, demikianlah seterusnya tanpa kamu sengaja. Tetapi memang kamu tidak mampu menunaikan qiyamul lail yang diperintahkan kepadamu dengan sepenuhnya, mengingat pelaksanaannya terasa berat olehmu. Untuk itulah maka disebutkan dalam firman berikutnya:
Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. (Al-Muzzammil: 20)
Yaitu adakalanya antara siang dan malam hari sama panjangnya, dan adakalanya malam hari mengambil sebagian waktu siang hari sehingga lebih panjang daripada siang hari. Demikian pula sebaliknya, terkadang siang lebih panjang daripada malam hari karena sebagian waktunya diambil oleh siang hari.
Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu. (Al-Muzzammil: 20)
Yakni tidak dapat menentukan batas waktu kefarduan yang diwajibkan oleh Allah kepadamu dalam qiyamul lail.
karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. (Al-Muzzammil: 20)
Maksudnya, tanpa batasan waktu. Tetapi kerjakanlah salat lail menurut kemampuanmu dan yang mudah olehmu untuk dikerjakan. Dalam ayat ini salat diungkapkan dengan kata-kata bacaan Al-Qur'an, yang berarti salatlah apa yang mudah bagimu untuk dikerjakan tanpa batasan waktu. Hal yang semakna disebutkan di dalam surat Al-Isra melalui firman-Nya:
dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu. (Al-Isra: 110)
Yaitu bacaan Al-Qur'an dalam salatmu.
dan janganlah pula merendahkannya. (Al-Isra: 110)
Murid-murid Imam Abu Hanifah menyimpulkan dari makna ayat ini, yaitu firman Allah Swt.: karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. (Al-Muzzammil: 20) Bahwa tidak wajib menentukan bacaan Al-Fatihah dalam salat. Bahkan seandainya seseorang membacanya atau membaca surat lainnya, sekalipun hanya satu ayat, itu sudah cukup baginya. Dan mereka memperkuat pendapatnya dengan dalil hadis yang menceritakan seseorang yang berlaku buruk terhadap salatnya. Hadisnya terdapat di dalam kitab Sahihain, yang antara lain menyebutkan: Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.
Jumhur ulama menyanggah pendapat mereka dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ubadah ibnus Samit, yang juga terdapat di dalam kitab Sahihain, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Tidaksah salat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.
Di dalam kitab Sahih Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Setiap salat yang tidak dibacakan padanya Ummul Qur’an, maka salat itu cacat, maka salat itu cacat, maka salat itu cacat, tidak sempurna.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Ibnu Khuzaimah, dari Abu Hurairah r.a. secara marfu':
Tidak cukup salat seseorang yang tidak membaca Ummul Qur’an.
Adapun firman Allah Swt.:
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah, dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah. (Al-Muzzammil: 20)
Yakni Allah mengetahui bahwa di antara umat ini ada orang-orang mempunyai 'uzur dalam meninggalkan qiyamul lail, seperti karena sakit hingga tidak mampu mengerjakannya, juga orang-orang yang sedang mengadakan perjalanan di muka bumi karena mencari sebagian dari karunia Allah dengan bekerja dan berdagang, dan orang-orang yang lainnya sedang sibuk dengan urusan yang lebih penting bagi mereka, yaitu berjihad di jalan Allah Swt. Ayat ini—dan bahkan surat ini—secara keseluruhan adalah Makkiyyah. dan saat itu peperangan masih belum disyariatkan. Dan hal ini merupakan salah satu dari bukti kenabian yang paling besar, yaitu menyangkut pemberitaan kejadian yang akan datang. Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. (AL-Muzzammil: 20) Artinya, kerjakanlah salat dengan membaca apa yang mudah dari Al-Qur'an bagimu.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aliyyah, dari Abu Raja alias Muhammad yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Al-Hasan, "'Hai Abu Sa'id, bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang hafal Al-Qur'an di luar kepalanya, lalu ia tidak membacanya dalam salat malam hari kecuali hanya salat fardu saja?" Al-Hasan menjawab, "Berarti ia menjadikan Al-Qur'an hanya sebagai bantal tidurnya, semoga Allah melaknat orang yang seperti itu." Al-Hasan melanjutkan, bahwa Allah telah berfirman sehubungan dengan seorang hamba yang saleh: Dan sesungguhnya dia mempunyai pengetahuan, karena Kami telah mengajarkan kepadanya. (Yusuf: 68) Dan firman Allah Swt.: padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak mengetahui (nya). (Al-An'am: 91) Aku bertanya, "Hai Abu Sa'id, Allah telah berfirman: karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. (Al-Muzzammil: 20) Al-Hasan menjawab, "Benar, sekalipun hanya lima ayat."
Ini jelas menggambarkan pendapat Al-Hasan, bahwa dia mempunyai pendapat yang mewajibkan bagi orang yang hafal Al-Qur'an membacanya dalam qiyamullail, sekalipun hanya dengan beberapa ayat darinya. Karena itulah disebutkan dalam sebuah hadis, bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai seseorang yang tidur sampai pagi hari. Maka beliau Saw. menjawab:
Dia adalah orang yang setan telah mengencingi telinganya.
Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud dari hadis ini ialah orang yang meninggalkan salat fardu karena bangun kesiangan. Menurut pendapat yang lain, karena meninggalkan qiyamul lail, Di dalam kitab sunan disebutkan:
Salat witirlah, hai ahli Al-Qur’an!
Di dalam hadis yang lain disebutkan:
Barangsiapa yang tidak salat witir, bukan termasuk golongan kami.
Dan yang lebih aneh dari semuanya itu adalah sebuah riwayat yang bersumber dari Abu Bakar ibnu Abdul Aziz, salah seorang yang bermazhab Hambali, ia mengatakan bahwa qiyam bulam Ramadan hukumnya wajib; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sa'id Farqadul Hadrad, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad alias Muhammad ibnu Yusuf Az-Zubaidi, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Tawus (salah seorang putra Tawus), dari ayahnya, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi sehubungan dengan makna firman-Nya: karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. (Al-Muzzammil: 20) Maka Nabi Saw. bersabda:
Seratus ayat.
Hadis ini garib sekali, kami belum pernah melihatnya selain dalam mu'jam Imam Tabrani rahimahullah.
Firman Allah Swt.:
dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. (Al-Muzzammil: 20)
Yakni dirikanlah salat wajib dan tunaikanlah zakat yang fardu. Dalam ayat ini terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa perintah wajib zakat diturunkan di Mekah, tetapi kadar-kadar nisab yang harus dikeluarkan masih belum dijelaskan dengan rinci kecuali hanya di Madinah; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, Al-Hasan, dan Qatadah serta selain mereka yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf telah mengatakan bahwa Sesungguhnya ayat ini telah me-mansukh (merevisi) hukum yang pada mulanya Allah mewajibkan qiyamul lail atas kaum muslim. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang jarak tenggang masa di antara kedua hukum tersebut, ada beberapa pendapat mengenainya di kalangan mereka. Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan bahwa Rasulullah Saw. menjawab lelaki tersebut melalui sabdanya:
Lima kali salat dalam sehari semalam.
Lelaki itu bertanya, "Apakah ada salat lain yang diwajibkan atas diriku?" Rasulullah Saw. menjawab:
Tidak ada. terkecuali jika kamu hendak salat sunat.
Adapun firman Allah Swt:
berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. (Al-Muzzammil: 20)
Yaitu dalam bentuk sedekah-sedekah, karena sesungguhnya Allah akan membalasnya dengan balasan yang terbaik dan berlimpah. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. (Al-Baqarah: 245)
Adapun firman Allah Swt.:
Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu, niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. (Al-Muzzammil: 20)
Yakni semua sedekah yang kamu keluarkan dari tangan kalian, pahalanya akan kalian peroleh, dan hal ini lebih baik daripada harta yang kamu simpan buat dirimu sendiri di dunia.
Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Khaisamah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Al-A'masy, dari Ibrahim ibnul Haris ibnu Suwaid yang mengatakan bahwa Abdullah pernah berkata bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda, "Siapakah di antara kamu yang hartanya lebih ia cintai daripada harta ahli warisnya?" Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, tiada seorang pun dari kami melainkan hartanya lebih disukainya ketimbang harta ahli warisnya." Rasulullah'Saw. bersabda, "Jelaskanlah alasan kalian!" Mereka menjawab, "Kami tidak mengetahui selain itu, ya Rasulullah." Rasulullah Saw. menjawab: Sesungguhnya harta seseorang dari kamu hanyalah apa yang dia gunakan dan harta ahli warisnya adalah yang dia simpan.
Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini melalui Hafs ibnu Gayyas, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui Abu Mu'awiyah, keduanya dari Al-A'masy dengan sanad yang sama.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman:
Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Muzzammil: 20)
Artinya, perbanyaklah berzikir kepada-Nya dan memohon ampun kepada-Nya dalam semua urusanmu, karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada siapa yang memohon ampun kepada-Nya.