Abdur Razzaq ibnu Abu Qatadah dan Az-Zuhri mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Lubabah ibnu Abdul Munzir ketika Rasulullah Saw. mengutusnya kepada Bani Quraizah untuk menyampaikan pesan beliau agar mereka tunduk di bawah hukum Rasulullah Saw. Lalu orang-orang Bani Quraizah meminta saran dari Abu Lubabah mengenai hal tersebut, maka Abu Lubabah mengisyaratkan kepada mereka dengan tangannya ke arah tenggorokannya, yang maksudnya ialah disembelih, yakni mati.
Kemudian Abu Lubabah sadar bahwa dengan perbuatannya itu berarti dia telah berbuat khianat kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka ia bersumpah bahwa dirinya tidak akan makan hingga mati atau Allah menerima tobatnya.
Lalu Abu Lubabah pergi ke masjid Madinah dan mengikat dirinya di salah satu tiang masjid. Dia tinggal dalam keadaan demikian selama sembilan hari hingga tak sadarkan dirinya karena kepayahan. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Rasul-Nya bahwa tobat Abu Lubabah diterima.
Kemudian orang-orang datang kepadanya menyampaikan berita gembira bahwa Allah telah menerima tobatnya. Mereka bermaksud akan melepaskan ikatannya dari tiang masjid itu, tetapi Abu Lubabah bersumpah bahwa jangan ada seorang pun yang melepaskannya dari tiang masjid itu selain Rasulullah Saw. dengan kedua tangannya sendiri. Akhirnya Rasulullah Saw. melepaskan ikatannya, lalu berkatalah Abu Lubabah, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernazar bahwa seluruh hartaku akan aku habiskan untuk sedekah." Maka Rasulullah Saw.bersabda :
Cukuplah bagimu dengan menyedekahkannya sepertiga darinya
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Haris. telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnul Haris At-Taifi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Aun As-Saqafi, dari Al-Mugirah ibnu Syu'bah yang mengatakan bahwa ayat berikut diturunkan berkenaan dengan terbunuhnya Usman r.a., yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. (Al Anfaal:27), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim ibnu Bisyr ibnu Ma'ruf, telah menceritakan kepada kami Syababah ibnu Siwar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Muharram yang mengatakan bahwa ia pernah bersua dengan Ata ibnu Abu Rabah, lalu Ata menceritakan kepadanya bahwa Jabir ibnu Abdullah pernah menceritakan kepadanya bahwa Abu Sufyan keluar dari Mekah (mengadakan perjalanan). Lalu Malaikat Jibril datang kepada Rasulullah Saw. dan menyampaikan kepadanya bahwa Abu Sufyan berada di tempat anu dan anu. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya Abu Sufyan sekarang telah berada di tempat anu dan anu. Maka berangkatlah kalian untuk menyerangnya, tetapi rahasiakanlah misi kalian." Tetapi ada seorang munafik berkirim surat kepada Abu Sufyan, bahwa Muhammad sedang mencarinya, maka dia diminta waspada. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul(Nya) dan (Juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian. (Al Anfaal:27), hingga akhir ayat.
Hadis ini garib sekali, dan sanad serta teksnya masih perlu dipertimbangkan
Di dalam kitab Sahihain disebutkan kisah mengenai Hatib ibnu Abu Balta'ah, bahwa ia menulis surat kepada orang-orang Quraisy untuk memberitahukan tentang rencana Rasulullah Saw. terhadap mereka di tahun kemenangan atas kota Mekah. Maka Allah memperlihatkan hal itu kepada Rasul-Nya. Lalu Rasulullah Saw. mengirimkan suatu pasukan untuk mengejar pengirim surat tersebut, hingga surat itu berhasil dicegah dan dikembalikan, lalu Hatib dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Dan Hatib mengakui perbuatannya itu. Saat itulah Umar ibnul Khattab bangkit, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah saya memenggal batang lehernya, karena sesungguhnya dia telah berkhianat terhadap Allah dan Rasul-Nya serta kaum mukmin?" Rasulullah Saw. bersabda:
Biarkanlah dia. karena sesungguhnya dia telah ikut dalam Perang Badar. Tahukah kamu, mudah-mudahan Allah memperhatikan ahli Badar dan Dia berfirman, "Berbuatlah sesuka kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian."
Menurut kami, pendapat yang sahih ialah yang mengatakan bahwa ayat ini bermakna umum, sekalipun benar bahwa ayat ini diturunkan karena latar belakang yang bersifat khusus. Menurut jumhur ulama, hal yang terpakai ialah keumuman dari makna yang dikandungnya, bukan latar belakangnya yang khusus. Perbuatan khianat bersifat umum mencakup semua dosa kecil dan dosa besar yang bersifat permanen dan yang tidak permanen.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan juga janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian. (Al Anfaal:27) Amanat artinya sesuatu yang dipercayakan oleh Allah kepada hamba-Nya, yakni hal-hal yang fardu. Dikatakan la takhunu artinya janganlah kalian merusak amanat.
Menurut riwayat lain disebutkan:
janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-(Nya).
Yang dimaksud dengan amanat ialah meninggalkan perintah-Nya dan mengerjakan kemaksiatan.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ja'far ibnuz Zubair, dari Urwah ibnuz Zubair sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu 'janganlah kalian menampakkan kebenaran di hadapannya yang membuatnya rela kepada kalian, kemudian kalian menentangnya dalam hati kalian dan cenderung kepada selainnya, karena sesungguhnya hal tersebut merusak amanat kalian dan merupakan suatu pengkhianatan terhadap diri kalian sendiri.
As-Saddi mengatakan, apabila mereka mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, berarti mereka mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada diri mereka. Selanjutnya ia mengatakan pula bahwa dahulu mereka mendengar pembicaraan dari Nabi Saw., lalu mereka membocorkannya kepada kaum musyrik.
Abdur Rahman ibnu Zaid mengatakan, Allah melarang kalian berbuat khianat terhadap Allah dan Rasul-Nya, janganlah kalian berbuat seperti apa yang dilakukan oleh orang-orang munafik.