Skip to main content

فَكُلُوْا مِمَّاغَنِمْتُمْ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ   ( الأنفال: ٦٩ )

fakulū
فَكُلُوا۟
maka makanlah
mimmā
مِمَّا
dari apa/sebagian
ghanim'tum
غَنِمْتُمْ
kamu telah mengambil rampasan perang
ḥalālan
حَلَٰلًا
halal
ṭayyiban
طَيِّبًاۚ
yang baik
wa-ittaqū
وَٱتَّقُوا۟
dan bertakwalah
l-laha
ٱللَّهَۚ
Allah
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
ghafūrun
غَفُورٌ
Maha Pengampun
raḥīmun
رَّحِيمٌ
Maha Penyayang

Fakulū Mimmā Ghanimtum Ĥalālāan Ţayyibāan Wa Attaqū Allāha 'Inna Allāha Ghafūrun Raĥīmun. (al-ʾAnfāl 8:69)

Artinya:

Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. [8] Al-Anfal : 69)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah Allah menegur Nabi Muhammad disebabkan mengambil keputusan yang salah karena mengikuti pendapat beberapa sahabat beliau, yaitu mengambil tebusan dari tawanan, maka melalui ayat ini Allah membolehkan untuk mengambil dan memanfaatkan rampasan perang tersebut sesuai dengan ketentuan Allah sebelumnya. Karena itu, makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian peroleh itu yang boleh jadi, sebelumnya kalian mengira hal itu tidak diperbolehkan sebagai akibat dari teguran keras tersebut. Karena itu, janganlah kalian ragu untuk memakannya sebagai makanan yang halal lagi baik bagi diri kalian dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang bagi siapa saja yang bertobat dan kembali kepada-Nya.