At-Taubah Ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ( التوبة: ١٠٣ )
Khudh Min 'Amwālihim Şadaqatan Tuţahhiruhum Wa Tuzakkīhim Bihā Wa Şalli `Alayhim 'Inna Şalātaka Sakanun Lahum Wa Allāhu Samī`un `Alīmun. (at-Tawbah 9:103)
Artinya:
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. [9] At-Taubah : 103)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Pada ayat sebelumnya dijelaskan adanya sekelompok orang yang mengakui dosa-dosa mereka lalu bertobat kepada Allah. Karena penyebab dosa mereka adalah kecintaan kepada harta, maka dalam ayat ini dijelaskan tentang wujud tobat dan ketaatan diantaranya dengan menunaikan zakat. Diperintahkan kepada Nabi Muhammad, Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan jiwa mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta, dan menyucikan hati agar tumbuh subur sifat-sifat kebaikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka yang sudah lama gelisah dan cemas akibat dosa-dosa yang mereka kerjakan. Sampaikan kepada mereka bahwa Allah Maha Mendengar permohonan ampun dari hamba-Nya, Maha Mengetahui tulus atau tidaknya tobat mereka.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Perintah Allah pada permulaan ayat ini ditujukan kepada Rasul-Nya, agar Rasulullah sebagai pemimpin mengambil sebagian dari harta benda mereka sebagai sedekah atau zakat. Ini untuk menjadi bukti kebenaran tobat mereka, karena sedekah atau zakat tersebut akan membersihkan diri mereka dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan untuk mensucikan diri mereka dari sifat "cinta harta" yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan itu. Selain itu sedekah atau zakat tersebut akan membersihkan diri mereka pula dari semua sifat-sifat jelek yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan sebagainya. Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum Muslimin.
Di samping itu, dapat dikatakan bahwa penunaian zakat berarti membersihkan harta benda yang tinggal, sebab pada harta benda seseorang terdapat hak orang lain, yaitu orang-orang yang oleh agama Islam telah ditentukan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat. Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hak orang lain, yang haram untuk dimakannya. Akan tetapi, bila ia mengeluarkan zakat dari hartanya itu, maka harta tersebut menjadi bersih dari hak orang lain. Orang yang mengeluarkan zakat terbebas dari sifat kikir dan tamak. Menunaikan zakat akan menyebab-kan keberkahan pada sisa harta yang masih tinggal, sehingga ia tumbuh dan berkembang biak. Sebaliknya bila zakat itu tidak dikeluarkan, maka harta benda seseorang tidak akan memperoleh keberkahan.
Perlu diketahui, walaupun perintah Allah dalam ayat ini pada lahirnya ditujukan kepada Rasul-Nya, dan turunnya ayat ini berkenaan dengan peristiwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya namun hukumnya juga berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam setiap masyarakat muslim, untuk melaksanakan perintah Allah dalam masalah zakat ini, yaitu untuk memungut zakat tersebut dari orang-orang Islam yang wajib berzakat, dan kemudian membagi-bagikan zakat itu kepada yang berhak menerima-nya. Dengan demikian, maka zakat akan dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif untuk membina kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya, dan juga kepada setiap pemimpin dan penguasa dalam masyarakat, agar setelah melakukan pemungutan dan pembagian zakat, mereka berdoa kepada Allah bagi keselamatan dan kebahagiaan pembayar zakat. Doa tersebut akan menenangkan jiwa mereka, dan akan menenteramkan hati mereka, serta menimbulkan kepercayaan dalam hati mereka bahwa Allah benar-benar telah menerima tobat mereka.
Semoga Allah memberi pahala terhadap apa-apa yang kamu berikan, dan memberkahi apa yang kamu tinggalkan.
Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah Maha Mendengar setiap ucapan hamba-Nya yang bertobat, Allah Maha Mengetahui semua yang tersimpan dalam hati sanubari hamba-Nya, seperti rasa penyesalan dan kegelisahan yang timbul karena kesadaran atas kesalahan yang telah diperbuat.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Allah Swt. memerintahkan Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka melalui zakat itu. Pengertian ayat ini umum, sekalipun sebagian ulama mengembalikan damir yang terdapat pada lafaz amwalihim kepada orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka dan yang mencampurbaurkan amal saleh dengan amal buruknya. Karena itulah ada sebagian orang yang enggan membayar zakat dari kalangan orang-orang Arab Badui menduga bahwa pembayaran zakat bukanlah kepada imam, dan sesungguhnya hal itu hanyalah khusus bagi Rasulullah Saw. Mereka berhujah dengan firman Allah Swt. yang mengatakan:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. , hingga akhir ayat
Pemahaman dan takwil yang rusak ini dijawab dengan tegas oleh Khalifah Abu Bakar As-Siddiq dan sahabat lainnya dengan memerangi mereka, hingga mereka mau membayar zakatnya kepada khalifah, sebagaimana dahulu mereka membayarnya kepada Rasulullah Saw. hingga dalam kasus ini Khalifah Abu Bakar r.a. pernah berkata: Demi Allah, seandainya mereka membangkang terhadapku, tidak mau menunaikan zakat ternak untanya yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw., maka sungguh aku benar-benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya itu.
Firman Allah Swt.:
...dan berdoalah untuk mereka.
Maksudnya, berdoalah untuk mereka dan mohonkanlah ampunan buat mereka.
Imam Muslim di dalam kitab Sahih-nya telah meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi Saw. apabila menerima zakat dari suatu kaum, maka beliau berdoa untuk mereka. Lalu datanglah ayahku (perawi) dengan membawa zakatnya, maka Rasulullah Saw. berdoa:
Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.
Di dalam hadis lain disebutkan bahwa seorang wanita berkata, "Wahai Rasulullah, mendoalah untuk diriku dan suamiku." Maka Rasulullah Saw berdoa:
"Semoga Allah merahmati dirimu juga suamimu."
Firman Allah Swt.:
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. (At Taubah:103)
Sebagian ulama membacanya salawatika dalam bentuk jamak, sedangkan sebagian ulama lain membacanya salataka dalam bentuk mufrad (tunggal).
...(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
Menurut Ibnu Abbas, menjadi rahmat buat mereka. Sedangkan menurut Qatadah, menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.
Firman Allah Swt.:
...Dan Allah Maha Mendengar.
Yakni kepada doamu.
...lagi Maha Mengetahui.
Yaitu terhadap orang yang berhak mendapatkan hal itu darimu dan orang yang pantas untuk memperolehnya.
Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abul Urnais, dari Abu Bakar ibnu Amr ibnu Atabah, dari Ibnu Huzaifah, dari ayahnya, bahwa Nabi Saw. apabila berdoa untuk seorang lelaki, maka doa Nabi Saw. itu mengenai dirinya, juga mengenai anak serta cucunya.
Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya dari Abu Na'im, dari Mis'ar, dari Abu Bakar ibnu Amr ibnu Atabah, dari seorang anak Huzaifah. Mis'ar mengatakan bahwa hadis ini telah disebutkannya dalam kesempatan yang lain, dari Huzaifah, bahwa sesungguhnya doa Nabi Saw. benar-benar mengenai diri lelaki yang bersangkutan, juga anak serta cucunya.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka) dari dosa-dosa mereka, maka Nabi saw. mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya (dan berdoalah untuk mereka). (Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenangan jiwa) rahmat (bagi mereka) menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan sakanun ialah ketenangan batin lantaran tobat mereka diterima. (Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Wahai Rasulullah, ambillah sedekah dari harta orang-orang yang bertobat itu, yang dapat membersihkan mereka dari dosa dan kekikiran dan dapat mengangkat derajat mereka di sisi Allah. Doakanlah mereka dengan kebaikan dan hidayah, karena sesungguhnya doamu dapat menenangkan jiwa dan menenteramkan kalbu mereka. Allah Maha Mendengar doa dan Maha Mengetahui orang-orang yang ikhlas dalam bertobat.
6 Tafsir as-Saadi
"Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampur-baurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Menge-tahui." (At-Taubah: 102-103).
(102) Allah تعالى berfirman, ﴾ وَءَاخَرُونَ ﴿ "Dan (ada pula) orang-orang lain", yang di Madinah dan sekitarnya bahkan di negeri-ne-geri Islam yang lain ﴾ ٱعۡتَرَفُواْ بِذُنُوبِهِمۡ ﴿ "yang mengakui dosa-dosa mereka." Yakni, mereka mengakuinya, menyesalinya, berusaha bertaubat darinya dan menyucikan dari kotorannya. ﴾ خَلَطُواْ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَءَاخَرَ سَيِّئًا ﴿ "Mereka mencampur-baurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk." Dan suatu amal bukanlah amal shalih kecuali jika se-orang hamba mempunyai dasar tauhid dan iman yang mengeluar-kan dari kekufuran dan kesyirikan yang merupakan syarat bagi seluruh amal shalih, mereka mencampuradukkan antara amal yang baik dengan amal yang buruk dalam bentuk keberaniannya mela-kukan sebagian yang diharamkan dan kelalaian melakukan sebagian kewajiban. Namun bersamaan dengan itu mereka mengakui itu dan berharap Allah mengampuninya. Mereka itu ﴾ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَتُوبَ عَلَيۡهِمۡۚ ﴿ "mu-dah-mudahan Allah menerima taubat mereka." Taubat Allah kepada hambaNya ada dua: pertama, memberi taufik kepada mereka untuk taubat, kedua, menerimanya setelah taubat itu dilakukan mereka. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang", yakni sifatNya adalah maghfirah dan rahmat di mana tidak ada makhluk yang terlepas darinya, bahkan tidak ada keberadaan alam langit dan bumi kecuali dengan keduanya. Seandainya Allah menyiksa manusia karena kezhaliman mereka, niscaya Dia tidak membiarkan satu pun binatang melata di muka bumi ini.
﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يُمۡسِكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ أَن تَزُولَاۚ وَلَئِن زَالَتَآ إِنۡ أَمۡسَكَهُمَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنۢ بَعۡدِهِۦٓۚ إِنَّهُۥ كَانَ حَلِيمًا غَفُورٗا 41 ﴿
"Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap, dan sungguh jika keduanya akan lenyap, tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia Maha Penyantun lagi Maha Pengampun." (Fathir: 41).
Di antara ampunanNya adalah bahwa orang-orang yang ber-sikap berlebih-lebihan terhadap diri mereka, yang menghabiskan umur mereka dengan amal-amal buruk, jika mereka bertaubat dan kembali kepadaNya meski hanya sesaat sebelum mati, maka Allah akan memaafkan mereka dan mengampuni kesalahan mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mencampuradukkan antara keburukan dengan kebaikan, yang mengakui dan menyesali dosa-dosanya namun tidak bertaubat dengan taubat yang nasuha, maka dia berada di antara ketakutan dan harapan, dan dia lebih dekat kepada keselamatan. Adapun orang yang mencampuradukkan antara kebaikan dan keburukan yang tidak mengakui dan tidak menyesali kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, bahkan dia masih terus melakukan dosanya, maka sangat dikhawatirkan dia akan diazab.
(103) Allah تعالى berfirman kepada RasulNya dan kepada orang yang menempati kedudukannya (pemimpin) seraya meme-rintahkannya dengan apa yang dapat menyucikan orang-orang Mukmin dan menyempurnakan iman mereka, ﴾ خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ ﴿ "am-billah zakat dari sebagian harta mereka", yakni zakat yang diwajibkan, ﴾ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا ﴿ "dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka", yakni membersihkan mereka dari dosa-dosa dan akhlak-akhlak tercela. ﴾ وَتُزَكِّيهِم ﴿ "Dan menyucikan mereka," yakni, menum-buhkan dan menambahkan akhlak-akhlak mereka yang baik dan amal mereka yang shalih, menambah pahala mereka di dunia dan di akhirat, menyuburkan harta mereka. ﴾ وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ ﴿ "Dan berdoalah untuk mereka." Yakni untuk orang-orang Mukmin secara umum dan secara khusus pada waktu mereka membayarkan zakatnya kepada-mu. ﴾ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ ﴿ "Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka." Yakni ketenangan bagi hati mereka dan kegem-biraan bagi mereka. ﴾ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ ﴿ "Dan Allah Maha Mendengar", doamu dengan menerima dan mengabulkan, ﴾ عَلِيمٌ ﴿ "lagi Maha Mengeta-hui", tentang keadaan dan niat hamba-hambaNya, kemudian Dia akan membalas masing-masing pelaku sesuai dengan amalnya dan niatnya. Nabi ﷺ melaksanakan perintah Allah, memerintahkan me-reka bersedekah, serta mengutus amil-amil untuk mengambilnya, dan jika ada yang datang membawa zakatnya, maka Nabi ﷺ men-doakan kebaikan untuknya dan mendoakan keberkahan atasnya.
Ayat ini mengandung dalil diwajibkannya zakat pada semua harta. Jika harta tersebut diperdagangkan, maka ini jelas, karena ia adalah harta yang tumbuh dan menghasilkan, maka termasuk ke-adilan jika ia digunakan untuk menghibur orang-orang miskin de-ngan menunaikan zakat yang diwajibkan Allah kepadanya. Adapun selain harta perniagaan, jika harta itu berkembang seperti biji-bijian, buah-buahan, binatang ternak yang dimiliki agar ia beranak pinak, maka ia terkena wajib zakat, jika tidak, maka tidak wajib zakat, ka-rena jika hanya sekedar untuk dimiliki, maka ia tidak sama dengan harta yang biasanya dimiliki seseorang dengan tujuan-tujuan ter-tentu yang bersifat finansial, jadi ia dipalingkan dari tujuan tersebut kepada tujuan kepemilikan murni.
Dalam ayat ini juga terkandung dalil bahwa seorang hamba tidak mungkin menyucikan dan membersihkan diri sebelum dia mengeluarkan zakat hartanya, dan tidak ada yang menggantikan-nya kecuali dengan membayarnya, karena kesucian dan kebersihan bergantung kepada mengeluarkannya.
Dalam ayat ini juga terkandung dalil dianjurkannya bagi imam atau wakilnya agar mendoakan orang yang berzakat dengan keber-kahan dan hendaknya doa tersebut diucapkan dengan suara keras di mana pembayar zakat itu dapat mendengarnya sehingga dia pun tenang.
Dipahami suatu faidah dari makna ayat bahwa hendaknya kita memberikan kebahagiaan kepada seorang Mukmin dengan ucapan yang lembut, mendoakan kebaikan untuknya, dan hal lain semisalnya yang menyebabkan ketenangan jiwa dan ketentraman-nya. (Hendaknya menyemangati orang yang berinfak dan melaku-kan amal baik dengan mendoakannya, memujinya, dan semisalnya).