Skip to main content

وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ   ( التوبة: ٨٤ )

walā
وَلَا
dan jangan
tuṣalli
تُصَلِّ
kamu menyembahyangkan
ʿalā
عَلَىٰٓ
atas
aḥadin
أَحَدٍ
seseorang
min'hum
مِّنْهُم
diantara mereka
māta
مَّاتَ
yang mati
abadan
أَبَدًا
selamanya
walā
وَلَا
dan jangan
taqum
تَقُمْ
kamu berdiri
ʿalā
عَلَىٰ
diatas
qabrihi
قَبْرِهِۦٓۖ
kuburnya
innahum
إِنَّهُمْ
sesungguhnya mereka
kafarū
كَفَرُوا۟
kafir/ingkar
bil-lahi
بِٱللَّهِ
dengan Allah
warasūlihi
وَرَسُولِهِۦ
dan RasulNya
wamātū
وَمَاتُوا۟
dan mereka mati
wahum
وَهُمْ
dan/sedang mereka
fāsiqūna
فَٰسِقُونَ
orang-orang fasik

Wa Lā Tuşalli `Alaá 'Aĥadin Minhum Māta 'Abadāan Wa Lā Taqum `Alaá Qabrihi 'Innahum Kafarū Billāhi Wa Rasūlihi Wa Mātū Wa Hum Fāsiqūna. (at-Tawbah 9:84)

Artinya:

Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. (QS. [9] At-Taubah : 84)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan juga jika kelak mereka meninggal dunia, maka janganlah engkau, wahai Nabi Muhammad, melaksanakan salat jenazah untuk seseorang yang mati di antara mereka, orang-orang munafik, selama-lamanya dan janganlah engkau mengantar jenazahnya serta berdiri untuk mendoakan di atas kuburnya yang berarti memohon rahmat dan ampunan, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, baik melalui ucapan maupun tindakan, dan tidak sempat bertobat sehingga mereka mati dalam keadaan fasik, yaitu keluar dari ketaatan kepada Allah, baik lahir maupun batin, makanya mereka tidak layak disalatkan dan didoakan. Ayat ini menjadi landasan hukum haramnya mendoakan seseorang yang mati dalam keadaan kafir. (Lihat: Surah at-Taubah/9: 113).