Skip to main content

فَاِنْ رَّجَعَكَ اللّٰهُ اِلٰى طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوْكَ لِلْخُرُوْجِ فَقُلْ لَّنْ تَخْرُجُوْا مَعِيَ اَبَدًا وَّلَنْ تُقَاتِلُوْا مَعِيَ عَدُوًّاۗ اِنَّكُمْ رَضِيْتُمْ بِالْقُعُوْدِ اَوَّلَ مَرَّةٍۗ فَاقْعُدُوْا مَعَ الْخَالِفِيْنَ   ( التوبة: ٨٣ )

fa-in
فَإِن
maka jika
rajaʿaka
رَّجَعَكَ
mengembalikan kamu
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
ilā
إِلَىٰ
kepada
ṭāifatin
طَآئِفَةٍ
suatu golongan
min'hum
مِّنْهُمْ
dari mereka
fa-is'tadhanūka
فَٱسْتَـْٔذَنُوكَ
maka mereka minta izin kepadamu
lil'khurūji
لِلْخُرُوجِ
untuk keluar
faqul
فَقُل
maka katakanlah
lan
لَّن
tidak
takhrujū
تَخْرُجُوا۟
kamu keluar
maʿiya
مَعِىَ
bersamaku
abadan
أَبَدًا
selamanya
walan
وَلَن
dan tidak akan/boleh
tuqātilū
تُقَٰتِلُوا۟
kamu memerangi
maʿiya
مَعِىَ
bersamaku
ʿaduwwan
عَدُوًّاۖ
musuh
innakum
إِنَّكُمْ
sesungguhnya kalian
raḍītum
رَضِيتُم
kamu rela/senang hati
bil-quʿūdi
بِٱلْقُعُودِ
dengan duduk/tinggal
awwala
أَوَّلَ
pertama
marratin
مَرَّةٍ
kali
fa-uq'ʿudū
فَٱقْعُدُوا۟
maka duduklah kamu
maʿa
مَعَ
bersama
l-khālifīna
ٱلْخَٰلِفِينَ
orang-orang yang tidak ikut perang

Fa'in Raja`aka Allāhu 'Ilaá Ţā'ifatin Minhum Fāsta'dhanūka Lilkhurūji Faqul Lan Takhrujū Ma`iya 'Abadāan Wa Lan Tuqātilū Ma`iya `Adūwāan 'Innakum Rađītum Bil-Qu`ūdi 'Awwala Marratin Fāq`udū Ma`a Al-Khālifīna. (at-Tawbah 9:83)

Artinya:

Maka jika Allah mengembalikanmu (Muhammad) kepada suatu golongan dari mereka (orang-orang munafik), kemudian mereka meminta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah, “Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi (berperang) sejak semula. Karena itu duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut (berperang).” (QS. [9] At-Taubah : 83)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah ayat yang lalu mengungkap kebusukan hati kaum munafik, maka sebagai hukumannya Allah melarang mereka ikut dalam barisan kaum muslimin. Maka jika Allah mengembalikanmu, Nabi Muhammad, kepada suatu golongan dari mereka, orang-orang munafik yang tidak ikut berperang, kemudian mereka meminta izin kepadamu untuk ikut keluar pergi berperang, maka katakanlah, "Kamu tidak boleh keluar untuk ikut berperang bersamaku selama-lamanya dan juga tidak boleh ikut memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela atau lebih senang untuk tidak pergi berperang sejak semula. Karena itu duduklah atau tinggallah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang karena adanya uzur yang dibenarkan, yaitu orang-orang tua, orang yang sedang sakit, kaum perempuan, dan anak kecil."