Skip to main content

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ   ( البقرة: ٢٣٧ )

wa-in
وَإِن
dan jika
ṭallaqtumūhunna
طَلَّقْتُمُوهُنَّ
kamu menceraikan mereka
min
مِن
dari
qabli
قَبْلِ
sebelum
an
أَن
jika
tamassūhunna
تَمَسُّوهُنَّ
kamu mencampuri mereka
waqad
وَقَدْ
dan sesungguhnya
faraḍtum
فَرَضْتُمْ
kamu telah menentukan
lahunna
لَهُنَّ
bagi mereka
farīḍatan
فَرِيضَةً
ketentuan/mahar
faniṣ'fu
فَنِصْفُ
maka (bayarlah) seperdua
مَا
apa
faraḍtum
فَرَضْتُمْ
telah kamu tentukan
illā
إِلَّآ
kecuali
an
أَن
bahwa/jika
yaʿfūna
يَعْفُونَ
mereka memaafkan
aw
أَوْ
atau
yaʿfuwā
يَعْفُوَا۟
dimaafkan
alladhī
ٱلَّذِى
yang
biyadihi
بِيَدِهِۦ
ditangannya
ʿuq'datu
عُقْدَةُ
ikatan
l-nikāḥi
ٱلنِّكَاحِۚ
nikah
wa-an
وَأَن
dan bahwa
taʿfū
تَعْفُوٓا۟
pemaafanmu
aqrabu
أَقْرَبُ
lebih dekat
lilttaqwā
لِلتَّقْوَىٰۚ
kepada takwa
walā
وَلَا
dan jangan
tansawū
تَنسَوُا۟
kamu melupakan
l-faḍla
ٱلْفَضْلَ
karunia/keutamaan
baynakum
بَيْنَكُمْۚ
diantara kamu
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
bimā
بِمَا
dengan apa
taʿmalūna
تَعْمَلُونَ
kamu kerjakan
baṣīrun
بَصِيرٌ
Maha Melihat

Wa 'In Ţallaqtumūhunna Min Qabli 'An Tamassūhunna Wa Qad Farađtum Lahunna Farīđatan Fanişfu Mā Farađtum 'Illā 'An Ya`fūna 'Aw Ya`fuwa Al-Ladhī Biyadihi `Uqdatu An-Nikāĥi Wa 'An Ta`fū 'Aqrabu Lilttaqwaá Wa Lā Tansaw Al-Fađla Baynakum 'Inna Allāha Bimā Ta`malūna Başīrun. (al-Baq̈arah 2:237)

Artinya:

Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. [2] Al-Baqarah : 237)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri namun sudah ditetapkan maskawinnya. Dan jika kamu, wahai para suami, menceraikan mereka, yakni para istri, sebelum kamu sentuh atau campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka, yaitu para suami, membebaskan dirinya sendiri dengan membayar penuh mahar tersebut atau suami tersebut dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya yakni wali istri, dengan cara membebaskan suami tersebut dari kewajiban membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan. Jika demikian maka pembebasan itu, baik dari pihak suami maupun dari pihak wali, adalah lebih dekat kepada takwa. Artinya, hal itu lebih layak dilakukan oleh mereka yang termasuk golongan orang bertakwa. Dan janganlah kamu, wahai para suami dan wali, lupa atau melupakan kebaikan di antara kamu, yakni dengan membebaskan kewajiban orang lain atas dirinya atau memberikan haknya untuk orang lain. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan, yakni memberi sesuatu de-ngan yang lebih baik kepada orang lain. Inilah sikap ihsan yang dicintai Allah. Ihsan inilah sikap tertinggi dari keberagamaan seseorang, yakni memberikan lebih dari yang seharusnya dan mengambil haknya lebih sedikit dari yang semestinya.