Skip to main content

وَدَاوٗدَ وَسُلَيْمٰنَ اِذْ يَحْكُمٰنِ فِى الْحَرْثِ اِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ الْقَوْمِۚ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شٰهِدِيْنَ ۖ  ( الأنبياء: ٧٨ )

wadāwūda
وَدَاوُۥدَ
dan Daud
wasulaymāna
وَسُلَيْمَٰنَ
dan Sulaiman
idh
إِذْ
tatkala
yaḥkumāni
يَحْكُمَانِ
keduanya memberi keputusan
فِى
dalam
l-ḥarthi
ٱلْحَرْثِ
ladang
idh
إِذْ
ketika
nafashat
نَفَشَتْ
merusak
fīhi
فِيهِ
didalamnya
ghanamu
غَنَمُ
kambing
l-qawmi
ٱلْقَوْمِ
kaum
wakunnā
وَكُنَّا
dan adalah kami
liḥuk'mihim
لِحُكْمِهِمْ
pada keputusan mereka
shāhidīna
شَٰهِدِينَ
orang yang menyaksikan

Wa Dāwūda Wa Sulaymāna 'Idh Yaĥkumāni Fī Al-Ĥarthi 'Idh Nafashat Fīhi Ghanamu Al-Qawmi Wa Kunnā Liĥukmihim Shāhidīna. (al-ʾAnbiyāʾ 21:78)

Artinya:

Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang, karena (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu. (QS. [21] Al-Anbiya' : 78)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan perhatikan kisah Dawud dan Sulaiman, dua orang nabi dan rasul yang juga raja di Palestina, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai kasus sebuah ladang milik seorang petani yang diajukan kepada beliau, karena ladang itu dirusak oleh kambing-kambing milik peternak kaumnya. Nabi Dawud berpendapat bahwa kambing-kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun, karena harganya dinilai sama dengan tanaman yang dirusaknya sebagai ganti tanaman yang rusak. Nabi Sulaiman memutuskan agar kambing-kambing itu diserahkan sementara kepada pemilik tanaman untuk diambil manfaatnya, minyak dan bulunya, dan pemilik kambing diharuskan mengganti tanaman itu dengan tanaman yang baru. Apabila tanaman yang baru telah dapat diambil hasilnya, pemilik kambing itu boleh mengambil kambingnya kembali sehingga keduanya tidak kehilangan milik mereka masing-masing. Dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu tepat, namun keputusan Sulaiman lebih memenuhi rasa keadilan.