Adapun firman Allah Swt.:
Jika kalian tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kalian masuk sebelum kalian mendapat izin. (An Nuur:28)
Karena sikap yang dilarang itu mengandung pengertian tindakan seenaknya terhadap hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Padahal si pemilik mempunyai kekuasaan penuh untuk memberi izin masuk atau menolak menurut apa yang disukainya.
Dan jika dikatakan kepada kalian, "Kembali (saja)lah?, " maka hendaklah kalian kembali. Itu lebih bersih bagi kalian. (An Nuur:28)
Yakni apabila penghuni rumah menolak kedatangan kalian sebelum kalian meminta izin atau sesudahnya.
maka hendaklah kalian kembali. Itu lebih bersih bagi kalian. (An Nuur:28)
Yaitu kembali kalian adalah lebih suci dan lebih bersih bagi nama kalian.
dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (An Nuur:28)
Qatadah mengatakan bahwa sebagian Muhajirin berkata bahwa sesungguhnya sepanjang usianya ia mencari makna ayat ini, tetapi ia tidak menjumpainya, karena bila ia meminta izin untuk menemui seseorang dari saudaranya, saudaranya itu berkata, "Kembalilah," hingga terpaksa ia kembali, sedangkan hatinya masih dipenuhi oleh rasa ingin tahu.
Dan jika dikatakan kepada kalian, "Kembali (saja)lah, " maka hendaklah kalian kembali. Itu lebih bersih bagi kalian dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (An Nuur:28)
Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa janganlah kalian berdiri di depan pintu rumah orang lain (bila meminta izin).
Firman Allah Swt.:
Tidak ada dosa atas kalian memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami. (An Nuur:28), hingga akhir ayat.
Ayat yang mulia ini lebih khusus maknanya daripada ayat sebelumnya. Karena dalam ayat ini terkandung pengertian yang membolehkan masuk ke dalam rumah-rumah yang disediakan tidak untuk didiami, jika ia mempunyai keperluan di dalamnya, sekalipun tanpa izin. Misalnya seperti ruangan yang disediakan untuk tamu, bila seseorang telah mendapat izin sejak semulanya, maka itu sudah cukup baginya.
Ibnu Juraij mengatakan bahwa Ibnu Abbas mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian. (An Nuur:27) Kemudian ayat ini di-mansukh dan dikecualikan oleh firman Allah Swt. yang lainnya, yaitu: Tidak ada dosa atas kalian memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluan kalian. (An Nuur:29)
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri. Yang lainnya mengatakan bahwa rumah yang tidak disediakan untuk didiami ialah seperti kios-kios, ruang-ruang tunggu para penumpang, rumah-rumah Mekah, dan lain-lainnya. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir, dan ia meriwayatkannya dari Jama'ah, tetapi pendapat yang pertama lebih kuat. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Malik telah meriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam, bahwa rumah yang disediakan bukan untuk didiami adalah yang terbuat dari bulu, yakni kemah-kemah dan tenda-tenda.