Skip to main content

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ  ( النور: ٣٣ )

walyastaʿfifi
وَلْيَسْتَعْفِفِ
dan hendaklah menjaga kehormatan
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
لَا
(mereka) tidak
yajidūna
يَجِدُونَ
dapat/mampu
nikāḥan
نِكَاحًا
nikah/kawin
ḥattā
حَتَّىٰ
sehingga
yugh'niyahumu
يُغْنِيَهُمُ
memberi kekayaan/kemampuan kepada mereka
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
min
مِن
dari
faḍlihi
فَضْلِهِۦۗ
karunia-Nya
wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
yabtaghūna
يَبْتَغُونَ
(mereka) menginginkan
l-kitāba
ٱلْكِتَٰبَ
catatan/perjanjian
mimmā
مِمَّا
dari apa
malakat
مَلَكَتْ
kamu miliki
aymānukum
أَيْمَٰنُكُمْ
budak-budak kamu
fakātibūhum
فَكَاتِبُوهُمْ
maka adakan perjanjian dengan mereka
in
إِنْ
jika
ʿalim'tum
عَلِمْتُمْ
kamu ketahui
fīhim
فِيهِمْ
pada mereka
khayran
خَيْرًاۖ
kebaikan
waātūhum
وَءَاتُوهُم
dan berikanlah mereka
min
مِّن
dari
māli
مَّالِ
harta
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
alladhī
ٱلَّذِىٓ
yang
ātākum
ءَاتَىٰكُمْۚ
diberikan/dikaruniakan padamu
walā
وَلَا
dan jangan
tuk'rihū
تُكْرِهُوا۟
kamu memaksa
fatayātikum
فَتَيَٰتِكُمْ
budak-budak perempuan
ʿalā
عَلَى
atas
l-bighāi
ٱلْبِغَآءِ
melakukan pelacuran
in
إِنْ
jika
aradna
أَرَدْنَ
mereka menghendaki
taḥaṣṣunan
تَحَصُّنًا
menjaga kesucian
litabtaghū
لِّتَبْتَغُوا۟
karena kamu mencari
ʿaraḍa
عَرَضَ
keuntungan
l-ḥayati
ٱلْحَيَوٰةِ
kehidupan
l-dun'yā
ٱلدُّنْيَاۚ
dunia
waman
وَمَن
dan barangsiapa
yuk'rihhunna
يُكْرِههُّنَّ
ia memaksa mereka
fa-inna
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
min
مِنۢ
dari
baʿdi
بَعْدِ
sesudah
ik'rāhihinna
إِكْرَٰهِهِنَّ
memaksa mereka
ghafūrun
غَفُورٌ
Maha Pengampun
raḥīmun
رَّحِيمٌ
Maha Penyayang

Wa Līasta`fif Al-Ladhīna Lā Yajidūna Nikāĥāan Ĥattaá Yughniyahum Allāhu Min Fađlihi Wa Al-Ladhīna Yabtaghūna Al-Kitāba Mimmā Malakat 'Aymānukum Fakātibūhum 'In `Alimtum Fīhim Khayrāan Wa 'Ātūhum Min Māli Allāhi Al-Ladhī 'Ātākum Wa Lā Tukrihū Fatayātikum `Alaá Al-Bighā'i 'In 'Aradna Taĥaşşunāan Litabtaghū `Arađa Al-Ĥayāati Ad-Dunyā Wa Man Yukrihhunna Fa'inna Allāha Min Ba`di 'Ikrāhihinna Ghafūrun Raĥīmun. (an-Nūr 24:33)

Artinya:

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa. (QS. [24] An-Nur : 33)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diri-nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, Maha Penyayang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan Dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka.