Ali 'Imran Ayat 82
فَمَنْ تَوَلّٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ( آل عمران: ٨٢ )
Faman Tawallaá Ba`da Dhālika Fa'ūlā'ika Hum Al-Fāsiqūna. (ʾĀl ʿImrān 3:82)
Artinya:
Maka barangsiapa berpaling setelah itu, maka mereka itulah orang yang fasik. (QS. [3] Ali 'Imran : 82)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Perjanjian di atas bukan saja dilakukan oleh para nabi tetapi juga mengikat para kaumnya. Maka barang siapa berpaling dari mengimani Nabi Muhammad, setelah itu, yaitu setelah diperkuat dengan sumpah, maka mereka itulah orang yang fasik, yaitu orang yang keluar dari syariat Allah.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Barangsiapa yang berpaling dari perjanjian yang telah diikrarkan itu, mereka orang-orang yang fasik. Yang dimaksud dengan orang-orang yang berpaling ialah orang Yahudi yang berada di masa Rasulullah. Mereka ini tidak mempercayai kenabian Muhammad saw yang berarti mereka tidak mempercayai perjanjian yang telah diikrarkan oleh Nabi Musa dan Nabi Isa. Mereka mengetahui perjanjian yang telah diikrarkan oleh Nabi Musa dan Nabi Isa, dan mengetahui isinya, akan tetapi mereka tidak melaksanakannya. Karena itulah mereka dinamakan orang-orang fasik.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Swt.:
Mereka menjawab, "Kami mengakui." Allah berfirman, "Kalau begitu, saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian." Barang siapa yang berpaling sesudah itu.
Yaitu berpaling dari ikrar dan janji ini.
...maka mereka itulah orang-orang yang fasik.
Ali ibnu Abu Talib dan anak lelaki pamannya (yaitu Ibnu Abbas), keduanya mengatakan bahwa tidak sekali-kali Allah mengutus seorang nabi melainkan mengambil sumpah terlebih dahulu terhadapnya, yang isinya mengatakan bahwa sekiranya Allah mengutus Nabi Muhammad Saw., sedangkan dia masih hidup, maka sungguh dia harus beriman kepadanya dan menolongnya. Allah memerintahkan kepadanya agar dia mengambil janji yang sama terhadap umatnya, yaitu "Sungguh, jika Nabi Muhammad diutus, sedangkan mereka masih hidup, maka mereka harus benar-benar beriman kepadanya dan benar-benar menolongnya."
Tawus, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah mengatakan bahwa Allah mengambil perjanjian dari para nabi, hendaknya sebagian dari mereka membenarkan sebagian yang lainnya. Pendapat ini tidak bertentangan dengan apa yang telah dikatakan oleh Ali dan Ibnu Abbas, bahkan memantapkan dan mengukuhkannya. Karena itulah maka Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar dan Ibnu Tawus, dari ayahnya hal yang semisal dengan apa yang dikatakan oleh Ali dan Ibnu Abbas.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Jabir, dari Asy-Sya'bi, dari Abdullah ibnu Sabit yang mengatakan bahwa Umar datang kepada Nabi Saw., lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memerintahkan kepada seorang saudaraku yang Yahudi dari kalangan Bani Quraizah untuk menulis kumpulan kitab-kitab Taurat buatku. Bolehkah aku memaparkannya kepadamu?" Maka wajah Rasulullah Saw. berubah, dan Abdullah ibnu Sabit berkata kepadanya (Umar), "Apakah engkau tidak melihat perubahan roman muka Rasulullah Saw.?" Umar berkata, "Aku rela Allah sebagai Tuhanku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad sebagai rasul." Maka Rasulullah Saw. tenang kembali dan bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, seandainya pagi hari ini Musa berada di antara kalian, kemudian kalian mengikutinya seraya meninggalkan diriku, niscaya kalian sesat. Sesungguhnya kalian adalah bagianku dari kalangan umat-umat, dan aku adalah bagian kalian dari para nabi.
Hadis lain diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya'la.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Mujahid, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "Janganlah kamu bertanya kepada Ahli Kitab tentang sesuatu, sesungguhnya mereka tidak akan memberikan petunjuk kepada kamu, mereka itu telah sesat. Maka kamu akan membenarkan kebatilan atau mendustakan kebenaran. Demi Allah, kalau saja Musa masih hidup di antara kamu, maka tidak halal baginya kecuali mengikutiku."
Nabi Muhammad, penutup para Nabi Shalawat dan Salam atasnya hingga hari kiamat.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Barang siapa yang berpaling setelah demikian) setelah perjanjian tadi (maka merekalah orang-orang yang fasik).
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Maka, barangsiapa yang menolak mempercayai nabi setelah perjanjian yang kuat itu, berarti ia adalah orang fasik yang keluar dari agama Allah, dan orang kafir yang mengingkari semua rasul.
6 Tafsir as-Saadi
"Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, 'Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.' Allah berfirman, 'Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjianKu terhadap yang demikian itu?' Mereka menjawab, 'Kami mengakui.' Allah berfirman, 'Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersamamu. Barangsiapa yang berpaling sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik'." (Ali Imran: 81-82).
(81-82) Ini adalah berita dari Allah تعالى bahwa Dia telah mengambil janji dari para Nabi dan ikatan sumpah pada mereka semuanya yang disebabkan oleh apa yang telah Allah karuniakan kepada mereka dan karena semua yang telah Dia berikan untuk mereka berupa al-Kitab dan al-Hikmah yang berkonsekuensi wajib-nya menegakkan hak-hak Allah dan menunaikannya dengan sebaik-baiknya; bahwa apabila datang kepada mereka seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada pada mereka, yang diutus untuk me-nyampaikan ketauhidan, kebenaran, keadilan dan prinsip-prinsip dasar yang disepakati oleh seluruh syariat, maka mereka akan beriman kepadanya dan membelanya. Mereka pun menyetujui hal tersebut, mengakuinya, konsisten terhadapnya, mempersaksikan mereka, dan ia bersaksi atas mereka, serta mengancam orang-orang yang menyalahi perjanjian tersebut.
Ini merupakan perintah yang bersifat umum di antara para Nabi, bahwasanya jalan mereka adalah satu, dan bahwa dakwah dari setiap Nabi di antara mereka telah mereka sepakati dan telah mereka setujui bersama, keumuman itu adalah bahwa Allah mengambil janji dari mereka untuk beriman dan membela Nabi Muhammad ﷺ.
Karena itu, barangsiapa yang mengaku bahwa ia adalah pengikut salah seorang dari mereka, maka ini adalah agama mereka yang telah diambil oleh Allah perjanjian dari mereka lalu mereka menyetujui dan mengakuinya. Maka barangsiapa yang berpaling dari mengikuti Nabi Muhammad ﷺ dari orang-orang yang me-nyangka bahwasanya mereka termasuk pengikut Nabi-nabi terse-but, maka ia adalah fasik yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan mendustakan Rasul yang diakuinya bahwa ia termasuk pengi-kutnya padahal ia menyimpang dari jalannya.
Ini merupakan penegakan hujjah dan keterangan yang kuat atas setiap orang yang tidak beriman kepada Nabi Muhammad ﷺ dari ahli kitab dan agama-agama lainnya, dan tidaklah mungkin mereka beriman kepada Rasul-rasul mereka di mana mereka me-ngakui sebagai pengikut-pengikut mereka hingga mereka beriman kepada pemimpin dari Rasul-rasul tadi dan penutup mereka ﷺ.