Skip to main content

فَمَنْ تَوَلّٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ  ( آل عمران: ٨٢ )

faman
فَمَن
maka barang siapa
tawallā
تَوَلَّىٰ
(ia) berpaling
baʿda
بَعْدَ
sesudah
dhālika
ذَٰلِكَ
demikian
fa-ulāika
فَأُو۟لَٰٓئِكَ
maka itulah
humu
هُمُ
mereka
l-fāsiqūna
ٱلْفَٰسِقُونَ
orang-orang yang fasik

Faman Tawallaá Ba`da Dhālika Fa'ūlā'ika Hum Al-Fāsiqūna. (ʾĀl ʿImrān 3:82)

Artinya:

Maka barangsiapa berpaling setelah itu, maka mereka itulah orang yang fasik. (QS. [3] Ali 'Imran : 82)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Perjanjian di atas bukan saja dilakukan oleh para nabi tetapi juga mengikat para kaumnya. Maka barang siapa berpaling dari mengimani Nabi Muhammad, setelah itu, yaitu setelah diperkuat dengan sumpah, maka mereka itulah orang yang fasik, yaitu orang yang keluar dari syariat Allah.