Skip to main content

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا   ( الأحزاب: ٥٠ )

yāayyuhā
يَٰٓأَيُّهَا
hai
l-nabiyu
ٱلنَّبِىُّ
Nabi
innā
إِنَّآ
sesungguhnya Kami
aḥlalnā
أَحْلَلْنَا
Kami telah menghalalkan
laka
لَكَ
bagimu
azwājaka
أَزْوَٰجَكَ
istri-istrimu
allātī
ٱلَّٰتِىٓ
yang
ātayta
ءَاتَيْتَ
kamu telah berikan
ujūrahunna
أُجُورَهُنَّ
maskawin mereka
wamā
وَمَا
dan apa
malakat
مَلَكَتْ
yang dimiliki
yamīnuka
يَمِينُكَ
tangan kananmu (hamba sahaya)
mimmā
مِمَّآ
dari apa
afāa
أَفَآءَ
memberi/mengkaruniakan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
ʿalayka
عَلَيْكَ
atasmu
wabanāti
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuanmu
ʿammika
عَمِّكَ
saudara perempuan bapakmu
wabanāti
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuan
ʿammātika
عَمَّٰتِكَ
saudara perempuan bapakmu
wabanāti
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuan
khālika
خَالِكَ
saudara laki-laki bapakmu
wabanāti
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuan
khālātika
خَٰلَٰتِكَ
saudara perempuan ibumu
allātī
ٱلَّٰتِى
yang
hājarna
هَاجَرْنَ
mereka hijrah
maʿaka
مَعَكَ
bersamamu
wa-im'ra-atan
وَٱمْرَأَةً
dan wanita
mu'minatan
مُّؤْمِنَةً
yang beriman
in
إِن
jika
wahabat
وَهَبَتْ
ia menyerahkan
nafsahā
نَفْسَهَا
dirinya
lilnnabiyyi
لِلنَّبِىِّ
kepada nabi
in
إِنْ
jika
arāda
أَرَادَ
menghendaki
l-nabiyu
ٱلنَّبِىُّ
nabi
an
أَن
bahwa
yastankiḥahā
يَسْتَنكِحَهَا
dia akan mengawininya
khāliṣatan
خَالِصَةً
pengkhususan
laka
لَّكَ
bagimu
min
مِن
dari
dūni
دُونِ
selain
l-mu'minīna
ٱلْمُؤْمِنِينَۗ
orang-orang yang beriman
qad
قَدْ
sesungguhnya
ʿalim'nā
عَلِمْنَا
kami telah mengetahui
مَا
apa
faraḍnā
فَرَضْنَا
yang kami fardukan/wajibkan
ʿalayhim
عَلَيْهِمْ
atas mereka
فِىٓ
pada
azwājihim
أَزْوَٰجِهِمْ
istri-istri mereka
wamā
وَمَا
dan tidak
malakat
مَلَكَتْ
yang dimiliki
aymānuhum
أَيْمَٰنُهُمْ
tangan kanan mereka (hamba sahaya)
likaylā
لِكَيْلَا
supaya tidak
yakūna
يَكُونَ
adalah
ʿalayka
عَلَيْكَ
atasmu
ḥarajun
حَرَجٌۗ
kesempitan
wakāna
وَكَانَ
dan adalah
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
ghafūran
غَفُورًا
Maha Pengampun
raḥīman
رَّحِيمًا
Maha Penyayang

Yā 'Ayyuhā An-Nabīyu 'Innā 'Aĥlalnā Laka 'Azwājaka Al-Lātī 'Ātayta 'Ujūrahunna Wa Mā Malakat Yamīnuka Mimmā 'Afā'a Allāhu `Alayka Wa Banāti `Ammika Wa Banāti `Ammātika Wa Banāti Khālika Wa Banāti Khālātika Al-Lātī Hājarna Ma`aka Wa Amra'atan Mu'uminatan 'In Wahabat Nafsahā Lilnnabīyi 'In 'Arāda An-Nabīyu 'An Yastankiĥahā Khālişatan Laka Min Dūni Al-Mu'uminīna Qad `Alimnā Mā Farađnā `Alayhim Fī 'Azwājihim Wa Mā Malakat 'Aymānuhum Likaylā Yakūna `Alayka Ĥarajun Wa Kāna Allāhu Ghafūrāan Raĥīmāan. (al-ʾAḥzāb 33:50)

Artinya:

Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. [33] Al-Ahzab : 50)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Usai menjelaskan persoalan perceraian yang berlaku secara umum pada ayat-ayat yang lalu, pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum pernikahan yang berlaku secara khusus bagi Nabi Muhammad. Wahai Nabi Muhammad! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya, dan Kami halalkan juga bagimu hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, berupa harta maupun wanita yang ditinggalkan oleh musuh. Dan Kami halalkan pula untukmu menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan Kami halalkan pula untukmu menikahi perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi untuk dinikahi tanpa mahar, kalau Nabi ingin menikahinya. Kami gariskan hukum demikian sebagai kekhususan bagimu, wahai Nabi Muhammad, bukan untuk semua orang mukmin selain dirimu. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka, orang-orang mukmin, tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. Kami tentukan hukum perkawinan yang demikian itu kepadamu tiada lain agar tidak menjadi kesempitan dan beban bagimu, wahai Nabi, dalam menjalankan tugas kenabian. Dan Allah Maha Pengampun kepada hamba-Nya yang bertobat, Maha Penyayang dengan karunia-Nya yang tiada terbatas.